Advertisement

Selingkuh & Hamili Tetangga, Dukuh di Bantul Dipecat

Ujang Hasanudin
Senin, 25 November 2019 - 18:27 WIB
Budi Cahyana
Selingkuh & Hamili Tetangga, Dukuh di Bantul Dipecat Ratusan warga Dusun Gaten menggelar aksi demo di Balai Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Bantul, untuk menuntut Dukuh Gaten turun dari jabatannya, Selasa (12/11/2019). - Harian Jogja/Kiki Luqmanul Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Bantul, memberhentikan Supriyadi dari jabatannya sebagai Dukuh atau Kepala Dusun Gaten. Ia dipecat setelah didemo warganya karena menghamili tetangganya tanpa ikatan pernikahan.

Perbuatan Supriadi dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.60/2018 tentang Disiplin Pamong Desa. Perbup tersebut mengharuskan seorang dukuh menjunjung tinggi harkat dan marabat serta harus menjadi panutan masyarakat. “Diberhentikan per 21 Npvember kemarin,” kata Kepala Desa Tirtomulyo, Sujadi, saat dihubungi melalui ponsel, Senin (25/11/2019).

Advertisement

Ia mengatakan pemberhentian tersebut murni berdasarkan perbup dan karena ada tekanan massa. Pemerintah Desa Tirtomulyo saat ini mengajukan penunjukan pejabat sementara Dukuh Gaten kepada Camat Kretek. Namun, rekomendasi camat belum keluar.

Sujadi menyatakan Supriyadi masih mendapatkan penghasilan tetap sampai November ini. “Desember sudah dicabut,” kata dia.

Sebelumnya, ratusan warga Gaten berunjuk rasa di Balai Desa Tirtomulyo pada 12 November lalu. Mereka menuntut agar dukuh mereka mundur dari jabatannya karena diduga telah berbuat asusila. Warga menuding Supriyadi telah menjalin cinta dengan S, penduduk setempat, dan menghamilinya tanpa ikatan pernikahan.

Supriadi masih memiliki istri sah dan anak tiga. Sementara S adalah janda beranak dua. Supriadi tidak menampik tudingan tersebut. Ia sudah mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab. Namun saat itu Supriyadi menolak mengundurkan diri karena perbuatannya tidak berhubungan dengan tugasnya sebagai dukuh.

“Saya akan tetap mempertahankan jabatan ini karena perbuatan saya tidak ada hubungannya sama sekali dengan jabatan,” kata Supriadi.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Bantul Kurniantoro mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Kepala Desa Tirtomulyo. Ia mengatakan hukuman pelanggaran pamong desa sudah diatur melalui Perbup tentang Pamong Desa dari mulai peringatan hingga pemberhenian.

“Kasus ini tidak mungkin lagi diperingatan karena sudah terjadi dan sampai hamil,” kata Kurniantoro.

Ia mengatakan pemberhentian kepala dusun di tengah jalan karena pelanggaran selama 2019 baru kali ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement