Advertisement
Selingkuh & Hamili Tetangga, Dukuh di Bantul Dipecat

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Bantul, memberhentikan Supriyadi dari jabatannya sebagai Dukuh atau Kepala Dusun Gaten. Ia dipecat setelah didemo warganya karena menghamili tetangganya tanpa ikatan pernikahan.
Perbuatan Supriadi dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.60/2018 tentang Disiplin Pamong Desa. Perbup tersebut mengharuskan seorang dukuh menjunjung tinggi harkat dan marabat serta harus menjadi panutan masyarakat. “Diberhentikan per 21 Npvember kemarin,” kata Kepala Desa Tirtomulyo, Sujadi, saat dihubungi melalui ponsel, Senin (25/11/2019).
Advertisement
Ia mengatakan pemberhentian tersebut murni berdasarkan perbup dan karena ada tekanan massa. Pemerintah Desa Tirtomulyo saat ini mengajukan penunjukan pejabat sementara Dukuh Gaten kepada Camat Kretek. Namun, rekomendasi camat belum keluar.
Sujadi menyatakan Supriyadi masih mendapatkan penghasilan tetap sampai November ini. “Desember sudah dicabut,” kata dia.
Sebelumnya, ratusan warga Gaten berunjuk rasa di Balai Desa Tirtomulyo pada 12 November lalu. Mereka menuntut agar dukuh mereka mundur dari jabatannya karena diduga telah berbuat asusila. Warga menuding Supriyadi telah menjalin cinta dengan S, penduduk setempat, dan menghamilinya tanpa ikatan pernikahan.
Supriadi masih memiliki istri sah dan anak tiga. Sementara S adalah janda beranak dua. Supriadi tidak menampik tudingan tersebut. Ia sudah mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab. Namun saat itu Supriyadi menolak mengundurkan diri karena perbuatannya tidak berhubungan dengan tugasnya sebagai dukuh.
“Saya akan tetap mempertahankan jabatan ini karena perbuatan saya tidak ada hubungannya sama sekali dengan jabatan,” kata Supriadi.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Bantul Kurniantoro mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Kepala Desa Tirtomulyo. Ia mengatakan hukuman pelanggaran pamong desa sudah diatur melalui Perbup tentang Pamong Desa dari mulai peringatan hingga pemberhenian.
“Kasus ini tidak mungkin lagi diperingatan karena sudah terjadi dan sampai hamil,” kata Kurniantoro.
Ia mengatakan pemberhentian kepala dusun di tengah jalan karena pelanggaran selama 2019 baru kali ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ditjen Hubdat Gelar Mudik Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Cara Daftarnya
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Mulai Jam 10.00 WIB, Cek Lokasinya di Sini
- Top 7 News Harian Jogja Online, Senin 4 Desember 2023
- Ade Armando Minta Maaf Soal Komentar Politik Dinasti di Jogja, Nitizen Ingin PSI Klarifikasi
- Bawaslu DIY Sosialisasikan JDIH ke Civitas Akademika
- Ade Armando Singgung Politik Dinasti Jogja, Ini Komentar Sultan HB X
Advertisement
Advertisement