Advertisement
KPK Dorong Pengoptimalan PAD di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Sistem Online dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Gedung Serbaguna Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Selasa (26/11/2019). Kegiatan ini menggandeng sejumlah pengusaha restoran dan pariwisata serta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gunungkidul.
Kasatgas Pencegahan Korwil V KPK RI, Kunto Ariawan, mengungkapkan jajarannya memiliki delapan area intervensi pencegahan korupsi seperti perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga penguatan inspektorat. Salah satu tujuan program tersebut yakni untuk optimalisasi pendapatan daerah.
Advertisement
"Kami memonitor pendapatan asli daerah dan khusus di Gunungkidul pendapatan daerah sebenarnya masih bisa ditingkatkan, karena kami tidak pernah tahu seberapa besar potensi pajak di setiap daerah," kata Kunto di sela-sela kegiatan, Selasa.
KPK, menurut Kunto, bakal memonitor segala macam transaksi yang dilakukan para pengusaha restoran dan pariwisata. Dia mencontohkan saat ada transaksi di restoran, maka data secara otomatis akan terpantau dan masuk ke pemerintah daerah. "Respons di Gunungkidul semuanya baik dan menyetujui, yang penting dilakukan secara adil, artinya semuanya diterapkan dengan sama seperti pajak sebesar 10 persen semua harus sama," ujarnya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengapresiasi langkah KPK yang menyosialisasikan wajib pajak kepada masyarakat di DIY, khususnya di Gunungkidul. Menurutnya, sosialisasi tersebut penting agar masyarakat bisa paham dan taat dalam membayar pajak.
Tak hanya itu, DPRD Gunungkidul juga telah meneken anggaran terkait dengan sosialisasi Perda No. 6/2017 tentang Pajak Daerah kepada masyarakat dan para pengusaha di Gunungkidul. Tindak lanjut sosialisasi tersebut ditargetkan berlangsung pada 2020. "Kami bersama jajaran Pemkab akan menyosialisasikan penerapan perda baik secara langsung, lewat media massa, dan lewat media lain seperti pertunjukan wayang dan lain sebagainya," kata Endah.
Dalam sosialisasi tersebut, seorang pelaku usaha menanyakan apakah angka pajak 10% yang dikenakan kepada konsumen bisa diturunkan. Menjawab pertanyaan itu, Endah menyatakan bahwa angka 10% telah diketok dan untuk mengubahnya dibutuhkan perda khusus yang disetujui oleh eksekutif dan legislatif. "Proses perubahan harus menggunakan perda, jadi tidak boleh memungut pajak tanpa ada payung hukumnya. Jika harus menurunkan, maka Dewan harus membuat perda baru dan harus lebih detail," ujarnya.
Menurut Endah, sebelum ditetapkan, Perda No. 6/2017 tentang Pajak Daerah telah melalui kajian, uji petik dan potensi yang ada. Ia mengakui angka pajak tersebut tidak jauh berbeda dengan penerapan dari Pusat, sehingga saat ini Dewan membutuhkan dasar yang kuat dari keberatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
Advertisement
Advertisement