Advertisement

Warga Terdampak Proyek Tol Jogja Ramai-Ramai Urus IMB

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 27 November 2019 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Warga Terdampak Proyek Tol Jogja Ramai-Ramai Urus IMB Ilustrasi jalan tol. - JIBI/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Masyarakat khususnya dari desa terdampak tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen mulai mengurus dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) guna memperkuat status kepemilikan tanah dan juga legalitas ketika proses ganti rugi lahan dimulai.

di antaranya warga dari Desa Purwomartani (Kalasan) Desa Tirtoadi (Mlati) dan Desa Margokaton (Seyegan).

Advertisement

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Triana Wahyuningsih mengatakan berdasarkan data lembaganya ada peningkatan jumlah permohonan IMB pada tiga lokasi desa yang disebutkan di atas. Adapun, sebagian juga sudah terbit dokumen perizinannya.

Permohonan IMB di Dusun Bayen dan Sanggrahan di Desa Purwomartani, kemudian Desa Tirtoadi, Mlati diajukan secara kolektif oleh perangkat desa. Hal tersebut dilakukan karena sebagian besar bangunan telah berdiri sejak lama, masyarakat yang mengajukan permohonan IMB juga yang bersifat dispensasi.

"Banyak yang tanya berkaitan rencana pembangunan tol tapi kami belum dapat informasi resmi kepastian lokasinya dimana," ungkap Triana Wahyuningsih, Rabu (27/11/2019).

Mengacu data Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, ada 20 desa di Kabupaten Sleman yang terkena dampak pembangunan tol. Desa Purwomartani Kecamatan Kalasan, Desa Tirtoadi Mlati, dan Desa Margokaton Seyegan tercatat masuk di dalamnya.

Berdasarkan aturan, lanjut Triada, IMB terbit dalam kurun waktu 10 hari. "Namun, sejauh ini belum ada arahan dari pimpinan untuk memprioritaskan pengurusan IMB bagi warga terdampak tol," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno mengatakan, saat tahap sosialisasi nantinya juga akan disampaikan kepada warga terdampak tol terkait dengan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus ganti untung seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), dan IMB bagi yang punya.

Krido menambahkan, kepemilikan IMB nantinya akan turut menentukan penilaian oleh tim appraisal. "Bagi yang belum punya tidak masalah, tapi akan ada perhitungan tersendiri," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement