Advertisement

Promo November

Berikan Keterangan Palsu, Sopir dan Pramugara Trans Jogja yang Tabrak Pelajar Dipecat

Sunartono
Jum'at, 29 November 2019 - 15:27 WIB
Nina Atmasari
Berikan Keterangan Palsu, Sopir dan Pramugara Trans Jogja yang Tabrak Pelajar Dipecat Awak bus memeriksa kelengkapan armada baru bus Trans Jogja yang secara resmi diluncurkan di Kantor PT Jogja Tugu Trans (JTT) di Jalan Jogja-Wonosari KM 4,5, Banguntapan, Bantul, Rabu (30/08/2017). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--PT Anindya Mitra Internasional (AMI) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola Trans Jogja memecat sopir dan pramugara yang terlibat kecelakaan menewaskan pelajar. Pemecatan itu dilakukan karena kedua personel itu membuat keterangan palsu sehingga membuat reputasi Trans Jogja kian memburuk.

Direktur PT AMI Dyah Puspitasari menjelaskan sopir yang terlibat kecelakaan tersebut baru bergabung di Trans Jogja sejak Maret 2019. Ia menyayangkan mentalitas sopir yang harusnya bisa fokus mengemudikan. Pihaknya sudah melakukan investigasi dan hasilnya sopir dan pramugara ternyata membuat laporan palsu kepada manajemen yang diduga takut menanggung resiko.

Advertisement

Pada awal dimintai keterangan sopir menyatakan lampu dalam kondisi kuning, namun setelah dilakukan investigasi ulang lebih detail dengan meminta keterangan saksi ternyata keterangan yang disampaikan tersebut tidak sesuai fakta.

Sopir faktanya melanggar traffic light yang sudah berwarna merah hingga saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Dyah menegaskan sopir tersebur telah dipecat karena membuat reputasi Trans Jogja kian memburuk.

"Nah setelah kesaksian palsu akhirnya mereka jadi tersangka, dan saya menyatakan bahwa dia berikan kesaksian palsu, persoalannya viral, menyangkut reputasi, membuat reputasi Trans Jogja semakin memburuk, maka saya pecat mereka, dua-duanya," katanya, Jumat (29/11/2019).

Pemecatan itu dilakukan sudah sesuai prosedur. Namun pihaknya tetap mempertimbangkan kemungkinan mendapatkan pendampingan hukum, karena kasus itu terjadi saat sedang bertugas.

"Saya sudah sering sampaikan ke karyawan, kita ini pelayan bahwa mereka paham atau tidak tentu dengan pembinaan, kami punya sistem pembinaan yang detail. Ada tahapan SP1 [surat peringatan pertama] SP2 [kedua] sudah malas lagi, mereka biasanya mengundurkan diri," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas

News
| Senin, 25 November 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement