Advertisement

Trans Jogja Tewaskan Pelajar, Pemda DIY Pertimbangkan Jalur Khusus

Sunartono
Kamis, 28 November 2019 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
Trans Jogja Tewaskan Pelajar, Pemda DIY Pertimbangkan Jalur Khusus Trans Jpgja - Harian Jogja/Kiki Luqmanul Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Trans Jogja dihujani kritik setelah kecelakaan yang menewaskan pelajar di Simpang Empat UPN, Condongcatur, Sleman, Rabu (27/11/2019). Pemda DIY akan mendorong PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), perusahaan pengelola Trans Jogja, mengevaluasi pengelolaan. Pemda juga mempertimbangkan pembuatan jalur khusus Trans Jogja.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pembuatan jalur khusus perlu dipikirkan meski tidak bisa diterapkan di semua jalan karena keterbatasan lahan.

Advertisement

“Itu bagian dari masukan, berkaitan dengan jalur ada di Dinas Perhubungan, untuk itu ke depan dipikirkan, apakah jalur khusus itu di kawasan padat,” kata dia, Kamis (28/11/2019).

Baskara Aji menyatakan keluhan dari masyarakat soal operasional Trans Jogja sudah beberapa kali muncul. Manajemen Trans Jogja harus mengevaluasi layanan. Ia meminta Trans Jogja menerima masukan dari masyarakat.

“Saya mohon kepada manajemen [Trans Jogja] untuk bisa melakukan evaluasi secara menyeluruh supaya kalau banyak keluhan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Mantan Kepala Disdipora DIY ini mengatakan evaluasi menyeluruh bukan hanya manajemen lalu lintas, melainkan pengelolaan sumber daya manusia.

“Jika ada hal yang perlu diperbaiki dari sisi perekrutan, harus ditindaklanjuti. Pengemudi perlu ditanya juga mengapa mengemudikan dengan kencang,” katanya.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta manajemen Trans Jogja dievaluasi setelah kecelakaan di Simpang Empat UPN, Condongcatur, Sleman, yang menewaskan seorang pelajar.

Sultan mengakui belum mengetahui secara detail kronologi Trans Jogja menabrak pelajar hingga tewas. Namun berkaca dari peristiwa itu, ia meminta untuk dilakukan evaluasi oleh jajaran direksi.

“Ya otomatis direksinya juga harus mengevaluasi [layanan]. Coba saya tanyakan nanti, saya enggak tahu [detailnya], [karena] Itu urusan dinas,” katanya di sela-sela menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Kamis.

HB X menambahkan, kasus itu ditangani kepolisian. “Nanti mestinya ada proses dari polisi, kita serahkan saja, bagaimana melihatnya, itu kesengajaan, pelanggaran, pidana [atau] enggak,” ucapnya.

Sementara, Ombusman Republik Indonesia (ORI) DIY akan mengaudit pengelolaan Trans Jogja karena sudah mendapati beberapa kali sopir angkutan umum tersebut ugal-ugalan di jalan.

ORI DIY mengirimkan surat panggilan kepada PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), perusahaan pengelola Trans Jogja, terkait dengan kecelakaan ini. Surat panggilan dilayangkan Kamis siang.

Ketua ORI DIY, Budhi Masthuri, mengatakan lembaganya akan bertemu PT AMI pada Selasa (3/12/2019). “Di dalam surat itu kami berharap PT AMI menjelaskan mekanisme manajemen pengelolaan tenaga kerja di Trans Jogja,” kata Budhi, Kamis (28/11/2019).

“Kalau soal kasus sudah ada pemeriksaan di pihak kepolisian. Kami akan menelusur mekanisme manajemen di dalam Trans Jogja sebenarnya seperti apa, karena sopir Trans Jogja membawa bus secara ugal-ugalan bukan yang pertama kalinya di DIY,” kata Budhi.

Sementara, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan bus Trans Jogja yang menabrak pelajar hingga meninggal dunia di Simpang Empat UPN, Condongcatur, melanggar lalu lintas.

“Sepeda motor udah berhak berjalan karena lampu lalu lintas berwarna hijau. Namun, jika ada beberapa pendapat yang berbeda dengan penyidik, nanti bisa dibuktikan di depan sidang pengadilan,” kata dia, Kamis.

Polda DIY akan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kecelakaan. Saat ini, sopir Trans Jogja, pria bernama Arif Himawan Suryadi, 32, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Dia diduga melanggar pasal 311 ayat 5 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

“Tadi malam [sopir Trans Jogja] sudah ditetapkan status tersangka dan sudah ditahan,” ujar Yulianto.

Bus Trans Jogja bernomor polisi AB 7837 AK yang dikemudikan Arif menabrak sepeda motor Yamaha Aerox bernomor AB 5839 MA yang dikendarai seorang pelajar, Aji Pradana, 19, Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Aji tinggal di Baciro, Jogja, tetapi dia berasal dari Kabupaten Wonogiri. Dia meninggal dunia karena cedera kepala berat.

Kejadian tersebut bermula saat bus Trans Jogja yang dikemudikan Arif melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang dan mendekati Simpang Empat UPN. Saat itu, lampu lalu lintas menyala merah, tetapi bus tetap melaju. Kemudian dari arah utara, sepeda motor Yamaha Aerox yang dikendarai Aji melaju ke selatan karena lampu menyala hijau. Jarak kedua kendaraan sudah dekat sehingga terjadi tabrakan

Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko menyatakan satuannya telah memeriksa dua saksi, pengemudi, serta kondektur Trans Jogja.

“Kasusnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dan untuk pengemudi bus kami tahan tadi malam,” ujar Mega Tetuko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Batas Jabatan Kian Dekati Ujungnya, Jokowi Berambisi Tambah Saham di PT Freeport

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement