Ada Tol hingga Bandara, Ini Sisi Lain Dampak Masifnya Pembangunan Infrastruktur di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Banyaknya pembangunan infrastruktur yang dijalankan pemerintah lewat Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Nasional (RPJMN) 2015 dan 2020 di DIY dinilai bersifat destruktif. Pasalnya pembangunan itu mengesampingkan kepentingan lingkungan, minim keterlibatan masyarakat dan kerap melanggar HAM.
Direktur LBH Jogja, Yogi Zulfadhli, menjelaskan pembangunan destruktif ini mengakibatkan munculnya konflik agraria di berbagai titik di Jogja dan Jawa Tengah, di antaranya Temon, Kulonprogo; Kesugihan, Cilacap; Wadas, Purworejo dan Watukodok, Gunungkidul.
Advertisement
Salah satu poin dalam RPJMN 2015 adalah pembangunan sektor unggulan dan prioritas, yang termasuk di dalamnya pariwisata dan industri. "Candi Borobudur yang berada di wilayah Jateng dan DIY merupakan salah satu KSPN [Kawasan Strategis Pariwisata Nasional]," ujarnya dalam Catatan Akhir Tahun 2019 LBH Jogja, di Kantor LBH Jogja, Kamis (26/12/2019).
Untuk menghidupkan kawasan pariwisata itu, diperlukan tiga infrastruktur pendukung, yakni transportasi, tenaga listrik dan suplai air. Maka pemerintah pun membangun sejunlah infrastruktur di sekitar DIY dan Jateng, diantaranya YIA di Kulonprogo, Bendungan Bener di Purworejo, PLTU di Cilacap dan tol Jogja-Solo seeta Jogja-Bawen.
Bendungan Bener kata dia, akan difungsikan untuk menyuplai air YIA. Sedangkan dua PLTU baru di Cilacap akan digunakan untuk tenaga listrik di Magelang dan DIY, dimana terdapat borobudur sebagai salah satu KSPN. Tol yang baru akan dibangun juga tak ketinggalan merupakan infrastruktur untuk KSPN Borobudur.
Dalam proses pembangunan infrastruktur ini lah LBH Jogja menemukan bermacam persoalan, mulai dari lokasi pembangunan yang rawan bencana, rusaknya lingkungan, dampak kesehatan pada warga sekitar, tidak setimpalnya ganti rugi, represifitas aparat saat melakukan pengosongan lahan hingga kecurangan administratif.
"Bandara rawan bencana, menggusur lahan subur, pelanggaran administrasi IPL, menyalahi RTRW sebelum direvisi. Bendungan bener dibangun di kawasan longsor, resapan air, dan menghilangkan kawasan sudah subur hasil buminya," ungkapnya.
Salah satu warga yang tinggal di dekat proyek PLTU Kesugihan Cilacap, Sadinem, mengatakan PLTU tersebut menfancam kwsehatan warga, pasalnya tempat pembuangan limbah berjarak sangat dekat dengan permukiman.
"Hanya berharak beberapa meter. Padahal itu abu limbah B3, berbahaya menimbulkan penyakit pernafasan yang mematikan. Di sana banyak keluarga, anak kecil, bekerja dan bermain. Sudah ada yg pasrah dengan menjual tanah, meski itu bukan keinginannya," ungkapnya.
Ketua Forum Perguruan Tinggi Pengurangan Resiko Bencana, Eko Teguh, mengatakan sebanyak 186 negara di dunia relah menyepakati pengurangan resiko bencana, penghentian perubahan iklim dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
"Maka kita harus memastikan pembangunan berkelanjutan terlaksana. Pembangunan berkelanjutan tidak bisa dibenarkan jika berdampak buruk pada warga di sekitarnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pesawat Militer China dan Rusia Masuk Zona Udara Korea Selatan Tanpa Permisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Bantul Lakukan Pengawasan Ketat Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pilkada
- Seminar Penyuluh Antikorupsi: Gratifikasi Adalah Maut
- Disnakertrans Bantul Targetkan Serapan Tenaga Kerja Tahun 2025 Capai 3 Ribu
- DIY Sudah Jadi Pasar Narkoba, Menteri Wihaji Khawatirkan Generasi Emas
- Info Stok Darah dan Lokasi Donor Darah di Wilayah DIY, 29-30 November 2024
Advertisement
Advertisement