Advertisement
Marak Kasus Intoleransi, Aturan Pendirian Rumah Ibadah Perlu Dikaji Ulang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aturan mengenai izin pendirian rumah ibadah perlu dikaji ulang. Pasalnya, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang terbit pada 2006 itu selama ini dinilai melegitimasi kebencian antarumat beragama.
Koordinator Aliansi Nasional Bineka Tunggal Ika (ANBTI) Yogyakarta, Agnes Dwi Rusjiyati mengatakan konten dalam aturan tersebut selama ini mendiskriminasi umat agama lain dalam menjalankan keyakinannya, khususnya dalam hal pendirian tempat ibadah.
Advertisement
Dalam aturan itu jumlah masyarakat setempat yang harus memberikan persetujuan pendirian tempat ibadah sebanyak minimal 60 orang. Sebanyak 60 orang itu harus berasal dari beragam kepercayaan.
"Padahal belum tentu di tempat itu penduduknya punya keyakinan yang berbeda-beda," kata Agnes, Kamis (2/1/2020).
Selain itu dalam aturan tersebut juga dinyatakan jumlah pengguna tempat ibadah paling tidak berjumlah 90 orang. Jika jumlahnya tidak terpenuhi maka belum bisa mendirikan tempat ibadah.
Hal itu bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ajaran agama bagi masyarakat. Negara kata dia seharusnya menaruh perhatian dalam memberikan perlindungan dan jaminan sesuai UUD 1945.
"Kalau memang di suatu tempat ibadah dibutuhkan umat, maka tidak perlu lagi menggunakan komposisi 90:60," kata dia.
Ia menyebutkan fakta yang sering terjadi di lapangan adalah masyarakat tidak mengizinkan pendirian tempat ibadah lantaran syarat tersebut tidak bisa terpenuhi. Alhasil banyak tempat ibadah tidak dapat didirikan. Ia berharap tidak ada perautran yang diskriminatif seperti itu.
"Sebagai contoh, di Pulau Jawa mungkin umat Kristen, Hindu maupun Buddha kesulitan untuk mendirikan tempat ibadah. Umat Islam juga bisa menemui hambatan serupa di Bali atau Nusa Tenggara Timur [NTT]," katanya.
Kendati regulasi tersebut akan direvisi dengan peraturan baru bernama Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB), tetapi bila substansi mengenai syarat pendirian rumah ibadah tak diubah, maka dampaknya tetap akan sama.
"Percuma saja kalau isinya sama, yang dikaji harus isinya bukan hanya ganti nama saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement