8 SPPG di Gunungkidul Belum Beroperasi, Ribuan Siswa Tunggu MBG
Sebanyak delapan SPPG di Gunungkidul belum beroperasi sehingga ribuan siswa masih menunggu penyaluran Program Makan Bergizi Gratis.
ilustrasi./dok
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Mulai Rabu (8/1/2020) Bupati Gunungkidul tak bisa lagi memutasi pejabat. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada. Jika nekat memutasi pejabat tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka sanksi pidana bisa dijatuhkan.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rosita, mengatakan aturan larangan kepala daerah menata pejabat diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada. Di pasal ini dijelaskan gubernur-wakil gubernur; bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota dilarang menata ulang pejabat mulai enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah hingga masa jabatan berakhir.
Adapun penetapan pasangan calon kepala daerah diterangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.16/2019 tentang Perubahan PKPU No.15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020. Sesuai dengan aturan ini, penetapan dilakukan pada 8 Juli. “Kalau ditarik enam bulan sebelum penetapan, maka aturan ini berlaku mulai Rabu besok dan bupati sudah tidak bisa menata pejabat,” kata Rosita kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Dia berharap kepada Bupati Gunungkidul agar menaati peraturan ini untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan atas kebijakan yang dibuat. Guna memastikan tidak ada pelanggaran, Rosita mengaku jajarannya membuat surat imbauan kepada Bupati. “Kami juga menggelar audiensi dengan Pemkab perihal penyelenggaraan pilkada. Salah satunya membahas larangan penataan pejabat menjelang pilkada,” katanya.
Menurut Rosita, apabila Bupati nekat memutasi pejabat maka bisa dikenai hukuman kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp6 juta. “Ancaman ini tertuang dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada,” katanya.
Meski ada sanksi hukum, Bupati bisa terhindar dari ancaman apabila proses penataan ulang ini mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “Tanpa ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, Bupati tidak bisa menata ulang pejabat,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, mengaku akan mengkaji secara detail terkait dengan aturan pelarangan kocok ulang jabatan selama enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Salah satu kajian untuk memastikan kapan waktu mulainya aturan berlaku. “Kami pastikan dulu waktunya. Namun yang jelas kami siap menaatinya,” katanya.
Drajat menyatakan meski ada pelarangan opsi penataan pejabat masih mungkin dilakukan asal mendapatkan izin dari Kemendagri. “Ini kan juga sangat situasional, apabila ada yang mendesak maka penataan tetap dilaksanakan dengan syarat dilakukan berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak delapan SPPG di Gunungkidul belum beroperasi sehingga ribuan siswa masih menunggu penyaluran Program Makan Bergizi Gratis.
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Simak rekomendasi AI terbaik untuk bisnis, mulai ChatGPT, Claude, Copilot, Perplexity AI hingga Jasper AI sesuai kebutuhan kerja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan strategi bertahap mengatasi monyet ekor panjang yang merusak lahan pertanian, termasuk menggandeng UGM.
Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia berpeluang menjadi ekonomi terbesar keempat dunia dalam 25 tahun mendatang.