Advertisement
Kabar CPNS Dipungut Biaya Rp1 Juta per Orang Beredar di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Sejak beberapa hari terakhir beredar surat yang mengatasnamakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho yang meminta uang kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berasal dari pekerja harian lepas (PHL) atau honorer di lingkungan DLH Bantul.
Surat tertanggal 2 Januari 2020 tersebut berkop Dinas Lingkungan Hidup Bantul dan ditandatangani oleh Ari Budi Nugroho. surat tersebut ditujukan kepada semua honorer di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan dan Pertamanan.
Advertisement
“Diberitahukan kepada tenaga honorer di UPT Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul bahwa untuk pengangkatan menjadi CPNS menggunakan biaya Rp1.000.000 per calon,” Demikian isi surat yang beredar tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul, Ari Budi Nugroho membantah surat tersebut. Ia memastikan surat tersebut hoaks dan dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Ini pencemaran nama baik saya dan bisa mencemarkan nama baik Pemerintah Kabupaten Bantul,” kata Ari, Selasa (7/1/2020).
Ari mengaku mendapatkan surat tersebut sejak Senin siang dari UPT Kebersihan dan Pertamanan. Ia juga merasa kaget dengan adanya surat tersebut. Pihaknya juga sudah meminta semua PHL untuk tidak mempercayai surat tersebut. Sejauh ini diakuinya PHL belum ada yang menyerahkan uang sesuai yang diminta dalam surat pemberitahuan palsu tersebut.
Total PHL di Dinas Lingkungan Hidup sampai saat ini tercatat sebanyak 271 orang. Ari mengaku tidak mengetahui ada berapa PHL yang mengikuti CPNS karena tidak ada kaitannya dengan ketugasan PHL. Pihaknya juga memastikan tidak ada jaminan PHL diangkat langsung CPNS, “Semua CPNS kan melalui tes,” kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan surat pungutan CPNS tersebut telah mencemarkan nama Pemkab Bantul dan membuat resah PHL, “Masyarakat dimintai untuk tidak mempercayai surat tersebut,” kata Helmi.
“Ini hoaks. Tidak ada dasar, tidak ada kebijakan soal peralihan dari PHL otomatis jadi CPNS. Semua CPNS lewat tes,” ujar Helmi. Ia tidak mengetahui siapa oknum yang telah mencemarkan nama baik Pemkab dengan surat pungutan CPNS tersebut.
Pihaknya juga belum memikirkan untuk mengambil jalur hukum terkait pencemaran nama baik tersebut karena pelaku atau pembuat surat tersebut belum jelas. Meski demikian surat tersebut dinilainya cukup meresahkan sehingga Pemkab Bantul perlu menanggapinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement