Advertisement
DPRD DIY Desak Pemkab Pecat Guru Cabul, Begini Jawaban Bupati
Bupati Sleman Sri Purnomo - Dokumen Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Peristiwa penetapan tersangka terhadap oknum guru di Sleman, S, 48, terkait kasus pencabulan terhadap siswa membuat masyarakat prihatin. Bahkan tuntutan pemecatan sebagai ASN juga disuarakan.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto pun mendesak agar penegak hukum tegas menuntaskan kasus tersebut. Sebagai wakil rakyat, Eko percaya saat polisi sudah menetapkan seseorang tersangka pasti sudah didasarkan alat bukti yang cukup.
Advertisement
"Proses hukum ini harus dikawal oleh masyarakat. Masyarakat memerlukan keadilan, oleh karena itu pelaku harus dihukum berat," kata Eko melalui keterangan persnya, Rabu (8/1/2020).
Menurutnya, guru seharusnya menjadi sosok pendidik, teladan yang digugu dan ditiru. Namun apa yang dilakukan oknum guru cabul tersebut merupakan tindakan yang tidak beradab. "Itu perbuatan biadab karena berakibat merusak masa depan siswa yang menjadi korban Perbuatan ini menodai dan merusak citra guru yang peran dan keberadaannya sangat mulia," katanya.
BACA JUGA
Peristiwa itu, kata Eko, juga membuat keluarga harus menanggung beban psikologis yang tidak ringan. Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, dia meminta agar Bupati Sleman Sri Purnomo harus berani memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat.
"Momentum ini juga harus dijadikan Bupati Sleman dan dinas pendidikan momentum untuk melakukan pembinaan. Bupati juga harus melakukan evaluasi atas sistem pembinaan dan pengawasannya dalam melakukan pembinaan terhadap ASN selama ini," ujar Eko.
Diberitakan Harianjogja.com, S, 48 seorang guru SD di Sleman ditangkap aparat kepolisian Polres Sleman karena diduga mencabuli belasan siswinya. Kini S ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan jika pemecatan ASN memiliki mekanisme yang sudah diatur dalam UU. Jika di pengadilan S terbukti bersalah, maka Pemkab akan mengambil keputusan sesuai aturan kepegawaian. "Mekanismenya ada, mulai sanksi ringan, sedang hingga berat. Kami masih menunggu sesuai dengan keputusan [pengadilan]," jelasnya.
Untuk saat ini, lanjut Sri, Pemkab masih menunggu berjalannya proses hukum oknum guru tersebut. "Saat ini kan masih ditangani oleh kepolisian. Kami masih menganut ada praduga tak bersalah sampai nanti diputuskan oleh pengadilan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
- Bupati Bantul Terbitkan SE Gemar, Ayah Wajib Ambil Rapor
- BPBD Gunungkidul Gandeng Klaten untuk Tangani Bencana di Perbatasan
- Kejari Bantul Periksa Lurah dan Plt Carik Wonokromo
- Polresta Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Prambanan Hadapi Nataru
Advertisement
Advertisement





