Advertisement

Dalam Sehari, Pria Mabuk Bobol Dua Rumah

Lugas Subarkah
Rabu, 15 Januari 2020 - 20:27 WIB
Arief Junianto
Dalam Sehari, Pria Mabuk Bobol Dua Rumah Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonafius Slamet (tengah) menunjukkan barang bukti, Rabu (15/1/2020). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak dua kasus pencurian di dua lokasi berbeda yang terjadi saat perayaan pergantian tahun beberapa waktu lalu berhasil diungkap polisi. Kedua kasus pencurian dengan nilai kerugian mencapai total Rp14 juta itu semuanya terjadi di rumah kontrakan dan kamar indekos yang tidak dikunci oleh pemiliknya.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonafius Slamet mengatakan kedua kasus pencurian itu dilakukan oleh satu orang, yakni pria warga Jalan Sorowajan Baru, Banguntapan, Bantul bernama Yosua Putong. Tersangka, kata dia, beraksi di hari yang sama, dengan sasaran kamar kos yang tidak dikunci oleh pemiliknya.

Advertisement

Dia menjelaskan lokasi pertama yang jadi sasaran Yosua, ada di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Sapen, Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman. Di kontrakan itu, tersangka beraksi sekitar pukul 03.00 WIB. Dari kontrakan tersebut, tersangka menggondol sejumlah barang berharga, di antaranya adalah satu unit laptop, sebuah jam tangan dan empat ponsel. “Total nilai kerugian sebesar Rp10,2 juta. Semua barang itu sudah kami sita, hanya sebuah ponsel yang sekarang masih belum diketahui, tersangka mengakunya lupa,” ujar dia saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Gondokusuman, Rabu (15/1/2020).

Lokasi kedua yang jadi sasaran tersangka ada di sebuah kamar indekos di Sagan, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman. Aksi di kamar indekos itu bahkan dilakukan tersangka saat kondisi sekitar masih ramai, yakni sekitar pukul 18.00 WIB. “Dari kamar indekos di Sagan, tersangka membawa kabur dua ponsel dan uang Rp1 juta, dengan total kerugian Rp3,8 juta,” ucap Kapolsek.

Dari dua ponsel itu, imbuh Kapolsek, semuanya sudah sempat dijual YP kepada Tebo, yang kini masih dalam pengejaran. Meski demikian ponsel tersebut telah dikembalikan oleh orang tua Tebo. Sementara satu ponsel lain dan uang masih dalam pencarian.

Dibiarkan Terbuka

Kapolsek menjelaskan target pencurian Yosua adalah rumah yang dalam kondisi terbuka atau tidak terkunci. Sedangkan tesangka beraksi dalam keadaan mabuk. “Aksi tersangka terekam CCTV yang berada di sekitar lokasi. Setelah dikenali, tersangka kami ditangkap di kamar indekosnya [di Jalan Sorowajan Baru],” ujar dia

Berdasarkan catatan polisi, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru saja keluar penjara satu bulan lalu.

Adapun motif tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir ini adalah ekomomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan semua pintu terkunci, amankan barang-barang berharga," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Evek Samping Vaksin Covid-19

News
| Kamis, 18 April 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement