Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Salah satu baliho milik Pemkab Bantul yang tak berizin terpasang di Jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo, Bantul, Jumat (17/1/2020)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Kendati 16 baliho milik Pemkab Bantul dipastikan tak berizin, namun hingga kini petugas berwenang belum juga mengambil tindakan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul selaku institusi penegakan peraturan daerah (perda) mengaku belum bisa menertibkan reklame atau media informasi dalam bentuk baliho milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang belum berizin. Pasalnya baliho-baliho tersebut saat ini masih dalam pendataan dan sebagian besar dalam proses pengajuan perizinan.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengakui sudah mendapat informasi adanya baliho-baliho yang belum dilengkapi dengan izin, terutama izin penyelenggataan reklame atau pemasangam baliho. Pihaknya sudah minta konfirmasi kepada pemasang baliho dan mendapat jawaban bahwa proses perizinannya sedang diurus.
Dia mengaku dinasnya tak bisa menertibkan begitu saja pada baliho-baliho yang sedang dalam proses perizinan. "Kami memberikan kesempatan tak hanya [pada baliho milik] pemerintah, tetapi siapapun akan berikan kesempatan, bahkan tak hanya reklame, namun seperti toko swalayan pun yang belum izin kami berikan kesempatan untuk mengurus izin," kata Yulius kepada Harianjogja.com, Minggu (19/1/2020).
Selain itu, dinasnya juga masih mendata baliho-baliho yang ada, baik yang milik Pemkab Bantul maupun swasta. Koordinasi dengan dinas terkait pun terus ia lakukan, misalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) terkait dengan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) non-bangunan atau tiang balihonya dan izin penyelengaraan reklamenya; Dinas Pekerjaan Umum Perumaham dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terkait dengan rekomendasi IMB konstruksi non-bangunan, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul terkait dengan pajak reklame; serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang terkait dengan lokasi pemasangan reklame.
Lagipula, imbuh Yulius, saat ini Perda No.20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame juga tengah diusulkan untuk direvisi. “Sebelum revisi perda itu diajukan, kami minta untuk mendata semua reklame dan tata letak yang dibolehkan dan dilarang untuk diasang reklame. Jangan sampai karena data belum valid kami salah dalam menertibkan," ujar Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Dugaan pungli food truck di Alkid masuk tahap baru. Aipda S ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan menjalani pemeriksaan Propam.
Nicolas Batum mengumumkan pensiun setelah 18 musim di NBA. Ia menutup karier dengan 11.553 poin dan dua medali perak Olimpiade.
Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Selasa 22 September. Indonesia tampil di 17 cabor, termasuk bulu tangkis beregu putra dan putri.
IHSG melemah 0,88% ke 6.384,73 jelang RDG BI. Simak area support IHSG dan rekomendasi saham BIPI, IRSX, GDST, serta SMRA.
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.