Advertisement
Belum Berizin, 16 Baliho Milik Pemkab Bantul Belum Ditindak

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kendati 16 baliho milik Pemkab Bantul dipastikan tak berizin, namun hingga kini petugas berwenang belum juga mengambil tindakan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul selaku institusi penegakan peraturan daerah (perda) mengaku belum bisa menertibkan reklame atau media informasi dalam bentuk baliho milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang belum berizin. Pasalnya baliho-baliho tersebut saat ini masih dalam pendataan dan sebagian besar dalam proses pengajuan perizinan.
Advertisement
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengakui sudah mendapat informasi adanya baliho-baliho yang belum dilengkapi dengan izin, terutama izin penyelenggataan reklame atau pemasangam baliho. Pihaknya sudah minta konfirmasi kepada pemasang baliho dan mendapat jawaban bahwa proses perizinannya sedang diurus.
Dia mengaku dinasnya tak bisa menertibkan begitu saja pada baliho-baliho yang sedang dalam proses perizinan. "Kami memberikan kesempatan tak hanya [pada baliho milik] pemerintah, tetapi siapapun akan berikan kesempatan, bahkan tak hanya reklame, namun seperti toko swalayan pun yang belum izin kami berikan kesempatan untuk mengurus izin," kata Yulius kepada Harianjogja.com, Minggu (19/1/2020).
Selain itu, dinasnya juga masih mendata baliho-baliho yang ada, baik yang milik Pemkab Bantul maupun swasta. Koordinasi dengan dinas terkait pun terus ia lakukan, misalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) terkait dengan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) non-bangunan atau tiang balihonya dan izin penyelengaraan reklamenya; Dinas Pekerjaan Umum Perumaham dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terkait dengan rekomendasi IMB konstruksi non-bangunan, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul terkait dengan pajak reklame; serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang terkait dengan lokasi pemasangan reklame.
Lagipula, imbuh Yulius, saat ini Perda No.20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame juga tengah diusulkan untuk direvisi. “Sebelum revisi perda itu diajukan, kami minta untuk mendata semua reklame dan tata letak yang dibolehkan dan dilarang untuk diasang reklame. Jangan sampai karena data belum valid kami salah dalam menertibkan," ujar Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement