Advertisement
13.133 Warga Jogja Dapat Bantuan Sembako Senilai Rp150.000
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Sosial mengganti istilah Bantuan Penerima Non Tunai (BPNT) dengan Program Sembako. Selain ganti nama, nominal yang diterima keluarga sasaran pun bertambah yang semula Rp110.000 per bulan menjadi Rp150.000 per bulan. Di Kota Jogja, tahun ini terdapat 13.133 penerima.
Kepala Dinas Sosial Kota Jogja, Agus Sudrajat, menjelaskan program ini bertujuan mengurangi beban keluarga melalui pemberian sebagian kebutuhan hidup, pemenuhan gizi seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran serta memberi kekuasaan keluarga untuk memilih makanan yang dibutuhkan.
Advertisement
Berbeda dengan BPNT yang hanya menyediakan dua pilihan bagi setiap keluarga berupa beras dan telur untuk pemenuhan karbohidrat dan protein hewani. Program Sembako terdapat bermacam pilihan meliputi karbohidrat dari nasi, sagu atau makanan lokal lainnya, protein hewani dari telur dan ikan, protein nabati dari kacang, tahu dan tempe, serta vitamin dari sayur dan buah. “Program ini juga untuk mendukung pengurangan stunting,” ujarnya, Senin (27/1/2020).
Keluarga penerima Program Sembako ini dapat mengambil bahan makanan tersebut di E-Warung terdekat yang telah tersebar di seluruh wilayah Kota Jogja sejumlah 25 kelompok. Bahan makanan dapat diambil dengan total nilai Rp150.000 dan tidak bisa diambil dalam bentuk uang.
E Warung kata dia, tidak berhak menentukan paket bahan makanan yang akan diambil penerima program. Berbeda dengan program sebelumnya, kali ini E Warung bisa memperoleh pasokan dari berbagai sumber, tidak lagi dimonopoli oleh satu pemasok saja. “Bank penyalur tidak menyalurkan bahan pangan, melainkan uang elektronik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement