Advertisement
Duit BPJS Habis Terserap untuk Warga Kota, Layanan Jaminan Kesehatan Tidak Merata
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Selama enam tahun bergulir, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai belum merata dalam memberikan pelayanan kesehatan (equity) kepada masyarakat.
Hal itu terungkap dalam pertemuan Outlook Kebijakan Kesehatan 2020 yang diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM di kampus tersebut, Senin (27/1/2020).
Advertisement
Peneliti PKMK FK-KMK UGM, Muhammad Faozi Kurniawan, mengatakan menurut UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), JKN bertujuan memenuhi hak kesehatan secara adil dan bermartabat. Meski begitu kenyataannya masyarakat belum mendapat akses layanan kesehatan yang merata.
Menurut dia sejak kebijakan JKN dijalankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum melaksanakan kewajiban memberikan kompensasi bagi daerah yang belum mempunyai fasilitas kesehatan memadai atau sulit diakses atau terpencil. Hal itu merupakan amanat Pasal 23 UU SJSN. "Karena defisit yang dialami BPJS sehingga tidak tersedianya dana [untuk memberi kompensasi ke daerah terpencil]," katanya, Senin (27/1/2020).
Anggaran JKN sudah lebih dulu habis diserap oleh kelompok masyarakat yang berada di wilayah perkotaan atau segmen kepesertaan yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD.
Untuk mewujudukan JKN yang berkeadilan, kebijakan kompensasi harus segera dilakukan. "Oleh karena itu perlu pembagian pengelolaan dana amanat BPJS Kesehatan untuk melindungi dana PBI APBN agar bisa diperuntukkan secara penuh kepada orang miskin dan tidak mampu yang tersebar di wilayah sulit mengakses faskes," katanya.
Di sisi lain belum ada kebijakan pemerintah daerah ikut andil dalam mengatasi maupun menanggung defisit yang terjadi di BPJS.
Ia menyebutkan tiga faktor penyebab defisit yang berkepanjangaan di BPJS Kesehatan. Antara lain karena adanya adverse selection alias perilaku masyarakat yang hanya mendaftar dan membayar iuran JKN pada saat sakit saja. "Hal itu terjadi di kelompok PBPU sejak tahun pertama sampai sekarang," ungkapnya.
Rasio klaim PBPU dengan jumlah peserta sebanyak 30 juta jiwa, mencapai lebih dari 400%. Hal itu karena yang menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah masyarakat yang relatif sakit. Rasio semakin parah karena hampir separuhnya menunggak membayar iuran.
Di sisi lain upaya preventif dan promotif untuk pencegahan penyakit oleh pemda belum berjalan optimal. Alhasil biaya kuratif atau pengobatan menjadi mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
- Taman Pintar Dikunjungi 3 Ribu Lebih Wisatawan Sehari Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement