Advertisement
Gegara Berburu Pelaku Klithih, Seorang Anak Malah Jadi Korban Penganiayaan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Seorang anak menjadi korban penganiayaan lantaran dianggap pelaku kejahatan jalanan alias klithih.
Seorang pemuda, Anggara Putra alias Acil, 21 tahun, ditangkap petugas Polsek Umbulharjo setelah mengeroyok remaja bersama ketiga temannya dengan tangan kosong, pada Jumat (27/12/2019) dini hari lalu. Hingga saat ini, dua tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Advertisement
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo, menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB korban, Niskan Fadlurrahman, 15 tahun, bersama beberapa temannya dengan empat sepeda motor mengisi bensin di SPBU Tungkak. "Mereka hendak ke rumah salah satu temannya di Kotagede," ujarnya, Rabu (5/2/2020).
Mereka berjalan ke arah Kotagede melewati Ringroad Selatan. Tepat di depan Terminal Giwangan, keempat remaja ini diteriaki oleh tiga orang yang tidak dikenal, dan dikejarlah mereka oleh ketiga orang itu. Sampai di timur SPBU Gambiran, motor yang dokendarai Niskan dan temannya, Rozi, dihentikan oleh ketiga orang itu. Sementara ketiga motor teman Niskan yang lain berhasil lolos.
Karena posisinya membonceng, Rozi yang sempat dipukuli, berhasil lari meninggalkan motor dan Niskan. Di situ, Niskan ditarik lehernya hingga terjatuh, ditarik rambutnya dan dipukuli berkali-kali. Akibatnya Niskan mengalami memar di tangan dan kepala.
Setelah dipukuli, Niskan dinaikkan motor tersangka dan diajak mencari teman-teman korban yang berhasil lolos, namun tidak ketemu. Setelah tidak berhasil menemukan teman-teman Niskan, ketiga tersangka ini pun melepas Niskan.
"Setelah itu korban bersama orang tuanya langsung melapor kejadian ini ke Polsek Umbulharjo. 30 menit kemudian kami sudah menangkap Acil di warmindo Pandeyan, Umbulharjo," ungkapnya.
Acil merupakan warga Bangungtapan, berdasarkan pemeriksaan, pada saat kejadian ia sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Kepada poloso ia berdalih ingin memburu pelaku klithih. "Tapi itu pembenarannya saja, malah dia yang menganiaya," ujarnya.
Atas tindakannya, Acil disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kprban di bawah umur, sebagaimana Pasal 170 UU sub 351 jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman tujuh tahun enam hulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement