Advertisement

BP Jamsostek: Ada 240.065 perusahaan di DIY yang jadi Peserta Asuransi Tenaga Kerja

Abdul Hamied Razak
Kamis, 06 Februari 2020 - 17:37 WIB
Arief Junianto
BP Jamsostek: Ada 240.065 perusahaan di DIY yang jadi Peserta Asuransi Tenaga Kerja Ilustrasi pekerja proyek. - JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Perusahaan di wilayah DIY diminta meningkatkan perhatiannya terhadap persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pasalnya selama ini perhatian perusahaan terhadap K3 dinilai kurang maksimal.

Kepala BP Jamsostek Cabang Jogja Ainul Khalid mengatakan sampai saat ini jumlah perusahaan yang menjadi peserta 240.065 perusahaan sementara sektor jasa konstuksi 2.834 proyek. Adapun peserta 262.674 orang, pekerja migran indonesia 1.924 orang dan perserta informal 29.122 orang dan jasa konstruksi sebanyak 74.033 orang. "Total tenaga kerja yang kami lindungi saat ini sebanyak 367.723 orang," katanya, Kamis (6/2/2020).

Advertisement

Sebagian besar pekerja yang menjadi peserta bekerja di sektor ritel, perhotelan, koperasi dan lainnya. Pemberian perlindungan bagi para pekerja tersebut, kata Ainul, bertujuan untuk mencegah munculnya kemiskinan baru terjadi resiko kecelakaan kerja

"Tahun ini, Pemda DIY akan mendaftarkan 4.000 orang tenaga kerja non-ASN sebagai peserta BPJamsostek. Harapan kami adalah seluruh pekerja, sektor apapun itu, dipastikan mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi mengatakan persentase kecelakaan kerja di DIY adalah 85% terjadi di jalan raya (lalu lintas) dan sisanya 15% berada di tempat kerja dan sudah dikover oleh BP Jamsostek. "Ini dikarenakan di DIY mayoritas pekerja bekerja di sektor ritel sehingga mobilitasnya tinggi. Kondisi ini terjadi karena kurangnya kedisiplinan pekerja saat berlalu lintas," katanya.

Sampai kini, kata dia, masih ada perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya dalam program BPJamsostek. Dia berharap agar perusahaan tersebut bisa mematuhi undang-undang. "Perusahaan harus patuh. Kami tetap lakukan pengawasan. Kalau sampai tahap tertentu kami bisa kasuskan. Kalau di Jogja kami lakukan pemeriksaan mereka langsung patuh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement