Advertisement

Banyak Kasus Hamil Duluan, Orangtua Harus Tegas Cegah Pernikahan Dini

Abdul Hamied Razak
Selasa, 11 Februari 2020 - 05:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Banyak Kasus Hamil Duluan, Orangtua Harus Tegas Cegah Pernikahan Dini Ilustrasi pernikahan dini/Antara - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Pengajuan dispensasi kawin (DK) ke Pengadilan Agama (PA) Sleman masih didominasi kasus kehamilan di luar pernikahan yang sah. Orang tua, masyarakat dan pemerintah diminta untuk lebih meningkatkan peran sertanya mencegah terjadinya kasus tersebut.

Humas PA Sleman Syamsiyah mengatakan pengajuan DK ke PA Sleman masih didominasi kasus hamil di luar nikah. Angkanya bisa mencapai 90%. Sisanya sekitar 10% pengajuan DK lebih didorong untuk menghindari zina. Sejauh ini mereka yang mengajukan DK berusia antara 15-18 tahun.

Advertisement

"Paling banyak memang melibatkan kalangan pelajar usia SMA dan sederajat. Ya paling banyak karena hamil duluan," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (10/2/2020).

Sepanjang Januari 2020, katanya, PA menangani 35 kasus DK di mana 25 kasus diajukan selama Januari dan 10 kasus merupakan limpahan kasus Desember 2019. Dari jumlah DK yang ditangani, PA mengabulkan 17 kasus yang diajukan.

Adapun jumlah putusan DK yang dikabulkan PA Sleman dalam tiga tahun terakhir terus mengalami kenaikan. Jika 2017 terdapat 89 putusan yang dikabulkan, maka pada 2018 jumlahnya meningkat menjadi 93 putusan. Selama 2019, PA memutuskan sebanyak 128 putusan. Adapun rata-rata kasus DK yang diajukan 200 kasus setiap tahun.

Dia berharap agar peran orangtua untuk mencegah pengajuan DK atau pun pernikahan dini bisa ditingkatkan. "Peran orangtua sangat penting bagaimana menjaga anaknya agar tidak hamil atau melakukan perzinahan. Ini membutuhkan pengawasan ketat, pemahaman agama yang kuat dan juga masalah reproduksi," katanya.

Tidak hanya orangtua, kata Syamsiyah, masyarakat (lingkungan) dan juga pemerintah diminta untuk ikut melakukan pengawasan dan pembinaan agar para remaja tidak terjerumus pada masalah tersebut. "Apalagi akses informasi dan teknologi saat ini sudah semakin canggih. Orang dengan mudah bisa mengakses hal-hal yang berbau pornografi. Bagaimana ini bisa dicegah?," katanya.

Tidak hanya itu, Syamsiyah juga menilai revisi UU no 1/1974 yang mengatur batas minimal perkawinan dari sebelumnya 16 menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan bisa berpotensi meningkatkan perkara DK. "Lah wong yang batas minimal 16 tahun saja sudah banyak yang mengajukan DK apalagi sampai 19 tahun," katanya.

Syamsiyah juga mengingatkan jika pernikahan dini atau diusia remaja tidak selamanya berdampak positif bagi keutuhan rumah tangga. Hal ini berkaitan langsung dengan kematangan berfikir seseorang. "Memang butuh penelitian lebih dalam apakah yang mengajukan DK itu rumah tangganya langgeng atau tidak. Tetapi yang jelas, kematangan berfikir memengaruhi pernikahan yang sakinah, mawadah wa rahmah," katanya.

Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memberikan edukasi yang baik kepada anak-anaknya, khususnya terkait perkawinan. Dia berharap, revisi undang-undang pernikahan 2019 dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat memberikan hak-hak anak sepenuhnya.

"Untuk apa menikah kalau ujung-ujungnya banyak perceraian, rugi dong. Maka untuk orang tua, mari kita dorong putra putri kita untuk menempuh pendidikan setinggi mungkin," jelasnya.

Pemkab, katanya, saat ini mengampanyekan “Stop Pernikahan Anak Demi Demi Masa Depan yang Lebih Baik” kepada para pelajar. Menurut Muslimatun, kampanye tersebut penting dilakukan agar anak mampu menjadi pribadi yang unggul dan berkarakter. Dia berharap agar anak di wilayah Sleman memiliki kecerdasan intelektual sosial, emosional dan spruritual. "Ini dapat diwujudkan jika semua stakeholder bisa saling bersinergi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali

News
| Jum'at, 26 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement