Advertisement

Ini Alasan Pemda DIY Menolak Teknologi Insinerator untuk Mengatasi Sampah TPST Piyungan

Sunartono
Rabu, 12 Februari 2020 - 05:37 WIB
Bhekti Suryani
Ini Alasan Pemda DIY Menolak Teknologi Insinerator untuk Mengatasi Sampah TPST Piyungan Pembuangan sampah di TPST Piyungan, Bantul, Jumat (29/3/2019). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY kemungkinan tidak akan menggunakan teknologi insinerator atau teknologi pemusnahan sampah melalui sistem perapian karena mempertimbangkan lingkungan dalam menangani TPST Piyungan.

Sejumlah investor yang mengajukan pengelolaan ke Pemda DIY akan dikaji secara detail bersama pemerintah pusat dengan memilih teknologi paling ramah lingkungan dengan biaya pemusnahan yang tidak mahal.

Advertisement

Tim Pelaksana Harian Manajemen Tim Pelaksana Percepatan Pembangunan Prioritas (TP5) DIY Rani Sjamsinarsi memastikan tidak akan menggunakan sanitary landfill (penumpukan sampah) atau pengolahan sampah dengan membuang di lahan cekung. Adapun teknologi yang digunakan akan dipilih yang ramah lingkungan dan sejalan dengan aturan lingkungan.

Meski banyak investor yang menawarkan insinerator namun kemungkinan besar tidak akan dipilih karena pertimbangan kemungkinan ada dampak lingkungan. Di sisi lain pemakaian insinerator dikhawatirkan akan menjadi kendala tersendiri bagi daerah dalam melanjutkan pengelolaan di saat kontrak dengan perusahaan pengelola telah berakhir.

“Juga menjadi batasan kami ketika investor pada kesini, [kami tanyakan] teknologinya butuh lahan berapa, dampaknya terhadap terhadap lingkungan. Ada dioksin [bahan beracun] keluar enggak. Karena masih banyak yang menawarkan insinerator, padahal itu kami sudah sangat tidak ingin [menggunakan teknologi insinerator]. Itu [dipakai] selesai semua sampahnya, tetapi kami kan khawatir dioksinnya, dan mungkin nanti [ketika kontrak selesai] sudah a kembali ke kita itu apakah cukup mampu mengelola, itu juga menjadi pertimbangan,” ujarnya Selasa (11/2/2020).

Ia mengatakan pemilihan teknologi yang saat ini masih dibahas dalam proses kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU). Butuh proses yang cukup lama dalam KPBU ini karena kontraknya bisa mencapai antara 10 hingga 15 tahun. Di mana saat ini memasuki tahapan feasibility study (FS) yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Proses dari kerja sama pemerintah swasta itu dimulai masa perencanaan yang sudah kami lakukan di 2018-2019, terus masa persiapan itu FS, ada dua tahap FS. Mei direncanakan selesai [FS tahap pertama] dilanjutkan tahap kedua sekitar empat bulan pra kualifikasi, tidak seperti tender fisik biasa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement