Advertisement
Kasus Wajah Mahasiswi UGM Diblur, MUI: Bukan Tuntunan Islam
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Majelis Ulama Islam (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut memberi pandangan terkait dengan kasus gambar wajah mahasiswi UGM yang diblur.
Mahasiswa Jamaah Muslim Geografi (JMG) Universitas Gadjah Mada (UGM) memburamkan foto perempuan pada struktur organisasi yang diunggah di akun Twitter mereka. Lantas, bagaimana tanggapan Majelis Ulama Islam (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?
Advertisement
"Ini (memburamkan foto) tidak dilarang, tetapi (tindakan) itu bukan tuntunan Islam," Sekretaris MUI DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, saat ditemui detikcom-jaringan Harianjogja.com di kantornya, Kamis (13/2/2020).
Achmad Muhsin menegaskan bahwa foto wajah tidak memaparkan aurat. Dalam fikih dan dalil hadis, lanjutnya, wajah dan telapak tangan bukan merupakan aurat. Pemburaman foto wajah perempuan ini diibaratkannya seperti menggunakan cadar (niqab).
"Seperti halnya jilbab dan cadar, dari dalil yang ada, wajah dan telapak tangan bukanlah aurat. Kalau ada cadar, itu bukan tuntunan Islam. Bisa jadi, itu budaya," jelasnya.
Meski demikian, ia berpendapat, orang tetap harus mengetahui tujuan foto tersebut diblur. Bisa jadi, pengunggah foto yang diblur memiliki maksud tertentu.
"Nah, tergantung dari tujuannya. Kita memang harus mengetahui niat pengebluran tersebut," lanjut Ahmad.
Secara pribadi, Ahmad tidak ingin mencampuri hal-hal privat, seperti niat individu yang ternyata memang menginginkan wajahnya untuk diblur. Dia melihat kemungkinan, bisa jadi para mahasiswi tersebut memang sedang berpesan untuk tidak dimuat di media sosial.
"Kita memang harus tahu niat pengunggah atau orang yang wajahnya diblur. Mungkin, mereka berpesan untuk tidak ingin dipublikasikan. Kalau seperti ini, ya boleh-boleh saja," kata di.
Namun demikian, Achmad menyarankan untuk tidak menutup ataupun mengeblur atau memburamkan foto wajah perempuan.
"Saran saya, tidak usah ditutup. Untuk apa ditutup? Ini jelas bukan karena hukum Islam dan hukum fikih. Dalam hukum Islam, menampilkan gambar itu boleh, apalagi hanya wajah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral! Istri Siri Polisi Curhat Alami KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement