Advertisement

Kasus Wajah Mahasiswi UGM Diblur, MUI: Bukan Tuntunan Islam

Newswire
Kamis, 13 Februari 2020 - 16:57 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Wajah Mahasiswi UGM Diblur, MUI: Bukan Tuntunan Islam Foto Pengurus Lembaga Dakwah UGM Perempuan Diblur (ist)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Majelis Ulama Islam (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut memberi pandangan terkait dengan kasus gambar wajah mahasiswi UGM yang diblur.

Mahasiswa Jamaah Muslim Geografi (JMG) Universitas Gadjah Mada (UGM) memburamkan foto perempuan pada struktur organisasi yang diunggah di akun Twitter mereka. Lantas, bagaimana tanggapan Majelis Ulama Islam (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?

Advertisement

"Ini (memburamkan foto) tidak dilarang, tetapi (tindakan) itu bukan tuntunan Islam," Sekretaris MUI DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, saat ditemui detikcom-jaringan Harianjogja.com di kantornya, Kamis (13/2/2020).

Achmad Muhsin menegaskan bahwa foto wajah tidak memaparkan aurat. Dalam fikih dan dalil hadis, lanjutnya, wajah dan telapak tangan bukan merupakan aurat. Pemburaman foto wajah perempuan ini diibaratkannya seperti menggunakan cadar (niqab).

"Seperti halnya jilbab dan cadar, dari dalil yang ada, wajah dan telapak tangan bukanlah aurat. Kalau ada cadar, itu bukan tuntunan Islam. Bisa jadi, itu budaya," jelasnya.

Meski demikian, ia berpendapat, orang tetap harus mengetahui tujuan foto tersebut diblur. Bisa jadi, pengunggah foto yang diblur memiliki maksud tertentu.

"Nah, tergantung dari tujuannya. Kita memang harus mengetahui niat pengebluran tersebut," lanjut Ahmad.

Secara pribadi, Ahmad tidak ingin mencampuri hal-hal privat, seperti niat individu yang ternyata memang menginginkan wajahnya untuk diblur. Dia melihat kemungkinan, bisa jadi para mahasiswi tersebut memang sedang berpesan untuk tidak dimuat di media sosial.

"Kita memang harus tahu niat pengunggah atau orang yang wajahnya diblur. Mungkin, mereka berpesan untuk tidak ingin dipublikasikan. Kalau seperti ini, ya boleh-boleh saja," kata di.

Namun demikian, Achmad menyarankan untuk tidak menutup ataupun mengeblur atau memburamkan foto wajah perempuan.

"Saran saya, tidak usah ditutup. Untuk apa ditutup? Ini jelas bukan karena hukum Islam dan hukum fikih. Dalam hukum Islam, menampilkan gambar itu boleh, apalagi hanya wajah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Detik.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral! Istri Siri Polisi Curhat Alami KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement