Advertisement

Soal Kebijakan Penyaluran Dana BOS, Disdikpora Tunggu Juknis dari Pusat

David Kurniawan
Jum'at, 14 Februari 2020 - 22:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Soal Kebijakan Penyaluran Dana BOS, Disdikpora Tunggu Juknis dari Pusat Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul menunggu petunjuk teknis (juknis) kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim soal kebijakan penyaluran dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), salah satunya untuk menggaji guru honorer hingga 50%.

"Kami masih menunggu juknis dari Pusat apakah sekolah reguler di Gunungkidul termasuk dalam kategori kebijakan itu," kata Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, Jumat (14/2/2020).

Advertisement

Menurut informasi, kebijakan yang dibuat oleh Nadiem hanya diperuntukkan bagi sekolah dalam kategori 3T atau terluar, terdepan dan tertinggal. Bahron mengungkapkan selama ini dana BOS hanya digunakan untuk pembiayaan operasional para pelajar. "Setiap satuan pendidikan pun besaran dana BOS beragam," katanya.

Di Gunungkidul, besaran dana BOS untuk siswa tingkat SD sebesar Rp900.000 per siswa per tahun; SMP sebesar Rp1,1 juta per siswa per tahun; SMA sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun, dan SMK sebesar Rp1,6 per siswa per tahun. Kemudian untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB sebesar Rp2 juta per siswa per tahun.

Bahron menambahkan selama ini penggunaan dana BOS dengan sekian persen untuk menggaji guru honorer bukan tanpa syarat. Pertama, guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. "Dilihat lagi kondisi sekolahnya seperti apa, dan kebijakan penggunaan dana BOS ada ditangan kepala sekolah,"ujarnya.

Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Kabupaten Gunungkidul, Aris Wijayanto, mengapresiasi langkah kebijakan baru yang dicanangkan oleh Mendikbud. Saat ini, FHSN menunggu juknis dari realisasi kebijakan tersebut.

Ia mengungkapkan dirinya segera menghadiri rakornas bersama Mendikbud terkait dengan juknis kebijakan baru tersebut. Nantinya, pembahasan dalam rakornas akan menindaklanjuti payung hukum aturan itu. "Kami ingin mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden agar nasib honorer tidak terkatung-katung dan memiliki kejelasan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement