Kali Belakang Kantor Pemkab Gunungkidul Ditutup, Habiskan Rp1 Miliar
Penutupan kali di belakang Kantor Pemkab Gunungkidul menelan Rp1,019 miliar untuk pembangunan parkir Taman Kuliner Wonosari.
Ilustrasi uang. /Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul menunggu petunjuk teknis (juknis) kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim soal kebijakan penyaluran dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), salah satunya untuk menggaji guru honorer hingga 50%.
"Kami masih menunggu juknis dari Pusat apakah sekolah reguler di Gunungkidul termasuk dalam kategori kebijakan itu," kata Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, Jumat (14/2/2020).
Menurut informasi, kebijakan yang dibuat oleh Nadiem hanya diperuntukkan bagi sekolah dalam kategori 3T atau terluar, terdepan dan tertinggal. Bahron mengungkapkan selama ini dana BOS hanya digunakan untuk pembiayaan operasional para pelajar. "Setiap satuan pendidikan pun besaran dana BOS beragam," katanya.
Di Gunungkidul, besaran dana BOS untuk siswa tingkat SD sebesar Rp900.000 per siswa per tahun; SMP sebesar Rp1,1 juta per siswa per tahun; SMA sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun, dan SMK sebesar Rp1,6 per siswa per tahun. Kemudian untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB sebesar Rp2 juta per siswa per tahun.
Bahron menambahkan selama ini penggunaan dana BOS dengan sekian persen untuk menggaji guru honorer bukan tanpa syarat. Pertama, guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. "Dilihat lagi kondisi sekolahnya seperti apa, dan kebijakan penggunaan dana BOS ada ditangan kepala sekolah,"ujarnya.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Kabupaten Gunungkidul, Aris Wijayanto, mengapresiasi langkah kebijakan baru yang dicanangkan oleh Mendikbud. Saat ini, FHSN menunggu juknis dari realisasi kebijakan tersebut.
Ia mengungkapkan dirinya segera menghadiri rakornas bersama Mendikbud terkait dengan juknis kebijakan baru tersebut. Nantinya, pembahasan dalam rakornas akan menindaklanjuti payung hukum aturan itu. "Kami ingin mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden agar nasib honorer tidak terkatung-katung dan memiliki kejelasan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penutupan kali di belakang Kantor Pemkab Gunungkidul menelan Rp1,019 miliar untuk pembangunan parkir Taman Kuliner Wonosari.
Cek jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Polda DIY Oktober 2026, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KA Bandara YIA 4 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta layanan Wates.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Minggu 4 Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.
Penjualan Daihatsu kuartal III 2026 mencapai 37.167 unit, tumbuh 10%. Gran Max Series menjadi model dengan penjualan tertinggi.