Advertisement
Soal Kebijakan Penyaluran Dana BOS, Disdikpora Tunggu Juknis dari Pusat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul menunggu petunjuk teknis (juknis) kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim soal kebijakan penyaluran dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), salah satunya untuk menggaji guru honorer hingga 50%.
"Kami masih menunggu juknis dari Pusat apakah sekolah reguler di Gunungkidul termasuk dalam kategori kebijakan itu," kata Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, Jumat (14/2/2020).
Advertisement
Menurut informasi, kebijakan yang dibuat oleh Nadiem hanya diperuntukkan bagi sekolah dalam kategori 3T atau terluar, terdepan dan tertinggal. Bahron mengungkapkan selama ini dana BOS hanya digunakan untuk pembiayaan operasional para pelajar. "Setiap satuan pendidikan pun besaran dana BOS beragam," katanya.
Di Gunungkidul, besaran dana BOS untuk siswa tingkat SD sebesar Rp900.000 per siswa per tahun; SMP sebesar Rp1,1 juta per siswa per tahun; SMA sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun, dan SMK sebesar Rp1,6 per siswa per tahun. Kemudian untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB sebesar Rp2 juta per siswa per tahun.
Bahron menambahkan selama ini penggunaan dana BOS dengan sekian persen untuk menggaji guru honorer bukan tanpa syarat. Pertama, guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. "Dilihat lagi kondisi sekolahnya seperti apa, dan kebijakan penggunaan dana BOS ada ditangan kepala sekolah,"ujarnya.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Kabupaten Gunungkidul, Aris Wijayanto, mengapresiasi langkah kebijakan baru yang dicanangkan oleh Mendikbud. Saat ini, FHSN menunggu juknis dari realisasi kebijakan tersebut.
Ia mengungkapkan dirinya segera menghadiri rakornas bersama Mendikbud terkait dengan juknis kebijakan baru tersebut. Nantinya, pembahasan dalam rakornas akan menindaklanjuti payung hukum aturan itu. "Kami ingin mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden agar nasib honorer tidak terkatung-katung dan memiliki kejelasan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement