Advertisement
Sidang Korupsi Proyek SAH Bongkar Uang Terima Kasih yang Diterima Pejabat Pemkot Jogja hingga Dewan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo digelar Rabu (19/2/2020). Sidang dengan terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono ini menghadirkan lima saksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dan DPRD Kota Jogja.
Kelima saksi ini meliputi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP-dahulu Kimpraswil) Kota Jogja, Totok Suroto; anggota Pokja Badan Layanan Pengadan (BLP) Kota Jogja, Miftahul Hidayat; Anggota DPRD Kota Jogja, Bambang Seno Baskoro, M Hasan Widagdo dan Emanuel Adi Prasetya.
Advertisement
Selain memeriksa saksi soal SAH Supomo, ditelusuri pula aliran uang dari rekanan Pemkot Jogja yang pada sidang-sidang sebelumnya disebut sebagai uang terima kasih dan tali kasih.
Dalam kesaksiannya, Totok mengungkapkan pada 2016 ia pernah menerima uang sebesar Rp100 juta dari salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kimpraswil yang kini menjabat Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja, Aki Lukman. “Waktu itu saya sudah pensiun dan sedang sakit, Pak Aki nengok saya,” ujarnya.
Ia mengaku sempat menolak pemberian itu karena jumlahnya yang terlampau besar dan ia juga curiga jika uang itu tidak berasal dari uang pribadi Aki Lukman. Namun Aki meningggalkan uang itu di rumahnya. “Uang itu sudah dikembalikan ke KPK. Menurut pemeriksa, itu diperkirakan uang dari rekanan Dinas Kimpraswil,” ungkapnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja, Bambang Seno Baskoro, mengungkapkan dirinya juga pernah menerima uang total sebesar Rp8 juta dari Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja periode 2014-2019, Christiana Agustina pada sekitar Mei 2019. Uang itu kata dia merupakan tali kasih purna tugas karena waktu itu menjelang berakhirnya periode DPRD Kota Jogja 2014-2019.
Meski demikian ia juga mengakui uang itu berasal dari Dinas PUPKP Kota Jogja sebagai tanda terima kasih. Total uang yang diberikan Dinas PUPKP Kota Jogja kepada Komisi C Kota Jogja kata dia sebesar Rp40 juta. Berdasarkan percakapannya dengan Christiana, uang itu dibagikan ke anggota Komisi C yang lain. “Tapi saya tidak menanyakan yang lain dapat berapa,” katanya.
Sama seperti Totok, ia juga telah mengembalikan uang itu ke kas KPK pada Agustus 2019. Sedangkan dua anggota Komisi C lainnya yang hadir pada sidang, Emanuel Adi Prasetya dan M Hasan Widagdo mengaku tidak menerima uang berapa pun dari Christiana. Kendati demikian, keduanya juga mendngar kabar jika ada uang tali kasih dari Dinas PUPKP Kota Jogja.
Christiana sebenarnya juga dipanggil sebagai saksi dalam sidang kali ini, namun saat dikonfirmasi lewat telepon, ia mengaku tidak tahu dan tidak mendapat surat apa pun terkait persidangan. Ia juga enggan memberi tanggapan perihal uang tali kasih dari Dinas PUPKP Kota Jogja. “Itu nanti biar di persidangan saja. Kalau saya memang dibutuhkan untuk menjadi saksi,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum, Luki Dwi Nugroho, mengungkapkan berdasarkan pengakuan Christiana di BAP, Komisi C mendapat uang sebesar Rp40 juta dari Dinas PUPKP Kota Jogja yang didistribusikan ke anggota Komisi C.
“Tapi dari kesaksian anggota Komisi C hanya sebagian saja yang mengakui. Kami berharap tadi Bu Ana hadir, tapi sampai sidang dimulai tadi tidak ada respon. Tapi sebenarnya dari keterangan beberapa saksi tadi sebenarnya sudah cukup menunjukkan adanya aliran uang dari Dinas PUPKP,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
Advertisement
Advertisement