Advertisement

Bawaslu Bantul Fokus Awasi Netralitas ASN

Newswire
Kamis, 20 Februari 2020 - 12:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bawaslu Bantul Fokus Awasi Netralitas ASN Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul fokus melakukan pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.

Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan, apabila ada ASN yang datang ke partai politik atau mendaftarkan diri ataupun mungkin menyampaikan visi misinya sebagaimana nanti yang akan dijaring atau dicalonkan partai politik pada Pilkada, itu menjadi domain Bawaslu untuk mengawasinya.

Advertisement

"Itu sudah domain Bawaslu, karena subyek pengawasan dalam hal ini ASN juga menjadi fokus pengawas pemilihan sebab ASN itu tidak boleh diintervensi oleh partai politik," katanya, Kamis (21/2/2020).

Harlina mengatakan, hal itu tertuang dalam pasal 9 Ayat 2 UU No.5/2014 tentang ASN yang secara jelas mengatur ASN tidak boleh diintervensi oleh parpol, sehingga di saat ada ASN yang mendekat atau didekati parpol, maka ada dua subjek yang sama-sama melakukan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Bawaslu pernah mendapatkan suatu informasi dari berita kalau Bawaslu tidak melakukan pengawasan ASN yang menyampaikan visi misi. Itu karena kita tidak tahu, kalau kita tahu pasti akan dilakukan pengawasan," katanya.

Namun demikian, kata dia, saat itu Bawaslu Bantul sudah melakukan tindak lanjut dengan pencegahan dalam hal ini memberikan surat imbauan kepada ASN yang masih aktif dan diduga sudah melakukan pendekatan kepada partai atau mungkin sudah ada deal-deal politik dengan partai.

"Kita memberikan surat imbauan dan diserahkan di kantor beliau (ASN). Meskipun tidak ada jawaban resmi, tapi saat ini reaksinya kita sudah tidak pernah dengar bahwa beliau masih dekat dengan partai lagi," katanya.

Harlina juga mengatakan, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu juga menyesuaikan dengan kewenangan dan sejauh mana lembaganya bisa melakukan proses penanganan pelanggaran, karena ada juga pengawasan yang tidak dapat dilakukan Bawaslu karena bukan ranahnya.

"Namun kalau khusus netralitas ASN, karena sudah ada edaran maka meskipun syarat formil materiil belum terpenuhi sebagai pelanggaran, kita bisa melakukan proses tindak lanjut dengan meneruskan apa yang jadi dugaan pelanggaran itu kepada KASN (Komisi ASN), ini khusus untuk yang ASN," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement