Advertisement

Satu Lagi Pelaku Pembacokan di Nanggulan Tertangkap

Lajeng Padmaratri
Kamis, 20 Februari 2020 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
Satu Lagi Pelaku Pembacokan di Nanggulan Tertangkap Polres Kulonprogo lakukan rilis kasus penganiayaan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (19/2/2020). - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Jajaran Polres Kulonprogo pada Selasa (18/2/2020) malam menangkap satu lagi tersangka pembacokan di Kapanewon Nanggulan, Sabtu (1/2/2020) lalu yaitu Abraham Brian Erlangga alias ABE, 26.

Penangkapan ini menambah daftar tersangka yang berhasil ditangkap menjadi dua dari tiga pelaku setelah Santang Yulianto alias SY, 37, menyerahkan diri ke Polda DIY pada Kamis (13/2/2020) lalu.

Advertisement

Kapolres Kulonprogo AKBP Tartono mengatakan terkait peristiwa pembacokan di Nanggulan beberapa waktu lalu, satuannya menetapkan tiga pelaku untuk dilakukan penangkapan. Selain dua tersangka yang sudah ditahan, masih ada satu tersangka yang masih dalam pencarian yaitu Caesar Arya Kusuma alias CAK.

ABE merupakan warga Godean, Sleman dan sering beraktivitas di perbatasan Sleman dan Kulonprogo. Dikatakan Tartono, motif pelaku ialah mengincar salah satu anak buah lawannya untuk kemudian dilukai.

"Pada kejadian itu ada dua korban dengan inisial M warga Banjararum, Kalibawang dan MA warga Jatisarono, Nanggulan. MA alami robek lengan dan M alami robek pada kepala," jelas Tartono.

Saat ditangkap oleh Polres Kulonprogo di Terminal Giwangan, Jogja pada Selasa malam, ABE berusaha melawan sehingga kaki kanannya ditembak timah panas sebagai upaya melumpuhkan pelaku.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan bermotor merk Honda Beat berwarna hitam dengan nopol AB 3083 BP, satu unit senapan angin, dua pedang sepanjang satu meter, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa pembacokan.

Dijelaskan Tartono, ABE selama ini berada dalam satu kelompok dengan SY. Kelompok ini berseberangan dengan kelompok G. "Modus operandinya menganiaya orang yang diduga anak buah G dengan membacok dan memopor," kata dia.

Hal ini diakui oleh ABE. Sebagai anggota pihak S, dirinya berinisiatif untuk mengeroyok anak buah musuhnya. Berbekal informasi mengenai domisili anak buahnya yang diketahuinya di Nanggulan, ABE kemudian bertandang ke Nanggulan dan mencari targetnya. "Cuma tahu kampungnya saja, tanya warga. Dadakan saja," kata dia.

Saat melakukan aksinya dirinya mengaku sedang dalam pengaruh alkohol dan berboncengan tiga orang. Dijelaskannya, S sebenarnya tidak memintanya untuk mengeroyok anak buah lawannya, namun dirinya tetap melakukan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, ABE dikenai pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang pengeroyokan & penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Sebelumnya diberitakan pada Sabtu (1/2/2020) terjadi dua kasus pembacokan di Kapanewon Nanggulan. Kasus pertama yaitu di Dusun Krinjing Kidul, Kalurahan Jatisarono pada pukul 18.30 WIB yang menimpa korban Muhammad Apriyadi.

Sementara ada target bacokan lain yaitu Yulius Herianto di lokasi yang sama, namun pembacokan mengenai gesper korban. Kemudian kasus kedua di Dusun Ngemplak, Kalurahan Kembang pada pukul 19.30 WIB yang menimpa korban Marsudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement