Advertisement
Satu Lagi Pelaku Pembacokan di Nanggulan Tertangkap

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Jajaran Polres Kulonprogo pada Selasa (18/2/2020) malam menangkap satu lagi tersangka pembacokan di Kapanewon Nanggulan, Sabtu (1/2/2020) lalu yaitu Abraham Brian Erlangga alias ABE, 26.
Penangkapan ini menambah daftar tersangka yang berhasil ditangkap menjadi dua dari tiga pelaku setelah Santang Yulianto alias SY, 37, menyerahkan diri ke Polda DIY pada Kamis (13/2/2020) lalu.
Advertisement
Kapolres Kulonprogo AKBP Tartono mengatakan terkait peristiwa pembacokan di Nanggulan beberapa waktu lalu, satuannya menetapkan tiga pelaku untuk dilakukan penangkapan. Selain dua tersangka yang sudah ditahan, masih ada satu tersangka yang masih dalam pencarian yaitu Caesar Arya Kusuma alias CAK.
ABE merupakan warga Godean, Sleman dan sering beraktivitas di perbatasan Sleman dan Kulonprogo. Dikatakan Tartono, motif pelaku ialah mengincar salah satu anak buah lawannya untuk kemudian dilukai.
"Pada kejadian itu ada dua korban dengan inisial M warga Banjararum, Kalibawang dan MA warga Jatisarono, Nanggulan. MA alami robek lengan dan M alami robek pada kepala," jelas Tartono.
Saat ditangkap oleh Polres Kulonprogo di Terminal Giwangan, Jogja pada Selasa malam, ABE berusaha melawan sehingga kaki kanannya ditembak timah panas sebagai upaya melumpuhkan pelaku.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan bermotor merk Honda Beat berwarna hitam dengan nopol AB 3083 BP, satu unit senapan angin, dua pedang sepanjang satu meter, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa pembacokan.
Dijelaskan Tartono, ABE selama ini berada dalam satu kelompok dengan SY. Kelompok ini berseberangan dengan kelompok G. "Modus operandinya menganiaya orang yang diduga anak buah G dengan membacok dan memopor," kata dia.
Hal ini diakui oleh ABE. Sebagai anggota pihak S, dirinya berinisiatif untuk mengeroyok anak buah musuhnya. Berbekal informasi mengenai domisili anak buahnya yang diketahuinya di Nanggulan, ABE kemudian bertandang ke Nanggulan dan mencari targetnya. "Cuma tahu kampungnya saja, tanya warga. Dadakan saja," kata dia.
Saat melakukan aksinya dirinya mengaku sedang dalam pengaruh alkohol dan berboncengan tiga orang. Dijelaskannya, S sebenarnya tidak memintanya untuk mengeroyok anak buah lawannya, namun dirinya tetap melakukan aksi tersebut.
Atas perbuatannya, ABE dikenai pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang pengeroyokan & penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan pada Sabtu (1/2/2020) terjadi dua kasus pembacokan di Kapanewon Nanggulan. Kasus pertama yaitu di Dusun Krinjing Kidul, Kalurahan Jatisarono pada pukul 18.30 WIB yang menimpa korban Muhammad Apriyadi.
Sementara ada target bacokan lain yaitu Yulius Herianto di lokasi yang sama, namun pembacokan mengenai gesper korban. Kemudian kasus kedua di Dusun Ngemplak, Kalurahan Kembang pada pukul 19.30 WIB yang menimpa korban Marsudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 6 ASN di Kulonprogo Langgar Disiplin, Tiga Selingkuh
- Harhubnas, Naik Trans Jogja Cuma Bayar Rp179, Promo hingga 19 September
- Baznas RI Turun Tangan Bantu Perbaikan Gizi Balita di Kulonprogo
- Wabup Kulonprogo Turun Langsung Ikut Ronda Bersama Warga
- Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Advertisement
Advertisement