Advertisement
Balai Desa Dilarang untuk Kampanye Pilkades

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah melarang penggunaan balai desa untuk kampanye bagi bakal calon kepala desa, baik untuk kampanye terbuka maupun kampanye tertutup dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2020 ini. Larangan tersebut untuk menghindari keterlibatan pamong desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).
“Aturan ini semangatnya menjaga agar pilurdes [pilkades] klir tak ada keterlibatan pamong, BPD dan PNS,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretaiat Daerah Bantul, Kurniantoro, Kamis (20/2/2020).
Advertisement
Kurnianto mengatakan larangan keterlibatan pamong desa, BPD desa dan ASN dalam kampanye sudah jelas dan ancamannya sudah diatur dari sanksi teguran hingga pemecatan. Namun jika pamong desa ikut hadir dan mendengarkan penyampaian visi misi bakal calon saat kampanye di lapangan tidak menjadi persoalan.
Menurut dia, siapapun bisa hadir mendengarkan visi misi bakal calon termasuk pamong desa. “Yang tidak boleh itu terlibat langsung dan mengkampanyekan bakal calon tertentu,” ucap Kurniantoro.
Saat ini proses pilkades masuk tahapan pemutakhiran data pemilih. Adapun Pilkades serentak tahun ini diikuti 24 desa dari 13 kecamatan dan akan diselenggarakan pada 21 Juni mendatang. ke-24 desa tersebut adalah Desa Tamanan dan jambidan di Banguntapan; Karangtengah, Karangtalun, dan Imogiri (Imogiri); Muntuk (Dlingo); Donotirto dan Tirtohargo (Kretek); Bangunjiwo dan Tirtonirmolo (Kasihan); Canden (Jetis); Wonokromo, Pleret, Segoroyoso, Bawuran (Pleret); Triwidadi dan Sendangsari (Pajangan); Caturharjo (Pandak) Gadingharjo dan Srigading (Sanden); Srimulyo (Piyungan); Argodadi (Sedayu); Pendowoharjo dan Timbulharjo (Sewon).
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Karangtalun, Dita Wisnu, mengatakan sejauh ini tidak ada persoalan dalam mempersiapkan hajatan pilkades di Desa Karangtalun. Pihaknya sudah mensosialisasikan pilkades ke lima pedukuhan di desa tersebut secara langsung, lewat pamplet maupun baliho, termasuk sosialisasi larangan penggunaan balai desa untuk kampanye.
Pihaknya hanya tingga menunggu format formulir penghitungan suara, “Formatnya kan disediakan desa tapi harus serentak makanya harus menunggu contoh desain dari Pemkab,” kata Dita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement