Advertisement
Balai Desa Dilarang untuk Kampanye Pilkades
Kepala BPAD DIY, Monika Nur Lastiyani saat menjadi pembicara dalam Roadshow Minat Baca: Pembudayaan Kegemaran Membaca di Aula Balai Desa Tirtomulyo, Kretek, Bantul, Kamis (6/12/2018). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah melarang penggunaan balai desa untuk kampanye bagi bakal calon kepala desa, baik untuk kampanye terbuka maupun kampanye tertutup dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2020 ini. Larangan tersebut untuk menghindari keterlibatan pamong desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).
“Aturan ini semangatnya menjaga agar pilurdes [pilkades] klir tak ada keterlibatan pamong, BPD dan PNS,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretaiat Daerah Bantul, Kurniantoro, Kamis (20/2/2020).
Advertisement
Kurnianto mengatakan larangan keterlibatan pamong desa, BPD desa dan ASN dalam kampanye sudah jelas dan ancamannya sudah diatur dari sanksi teguran hingga pemecatan. Namun jika pamong desa ikut hadir dan mendengarkan penyampaian visi misi bakal calon saat kampanye di lapangan tidak menjadi persoalan.
Menurut dia, siapapun bisa hadir mendengarkan visi misi bakal calon termasuk pamong desa. “Yang tidak boleh itu terlibat langsung dan mengkampanyekan bakal calon tertentu,” ucap Kurniantoro.
BACA JUGA
Saat ini proses pilkades masuk tahapan pemutakhiran data pemilih. Adapun Pilkades serentak tahun ini diikuti 24 desa dari 13 kecamatan dan akan diselenggarakan pada 21 Juni mendatang. ke-24 desa tersebut adalah Desa Tamanan dan jambidan di Banguntapan; Karangtengah, Karangtalun, dan Imogiri (Imogiri); Muntuk (Dlingo); Donotirto dan Tirtohargo (Kretek); Bangunjiwo dan Tirtonirmolo (Kasihan); Canden (Jetis); Wonokromo, Pleret, Segoroyoso, Bawuran (Pleret); Triwidadi dan Sendangsari (Pajangan); Caturharjo (Pandak) Gadingharjo dan Srigading (Sanden); Srimulyo (Piyungan); Argodadi (Sedayu); Pendowoharjo dan Timbulharjo (Sewon).
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Karangtalun, Dita Wisnu, mengatakan sejauh ini tidak ada persoalan dalam mempersiapkan hajatan pilkades di Desa Karangtalun. Pihaknya sudah mensosialisasikan pilkades ke lima pedukuhan di desa tersebut secara langsung, lewat pamplet maupun baliho, termasuk sosialisasi larangan penggunaan balai desa untuk kampanye.
Pihaknya hanya tingga menunggu format formulir penghitungan suara, “Formatnya kan disediakan desa tapi harus serentak makanya harus menunggu contoh desain dari Pemkab,” kata Dita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Baku Tembak di Rio, 132 Orang Tewas dalam Operasi Anti-Narkoba
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Eks Bupati Sleman Ditahan, Kuasa Hukum Angkat Bicara
- Proyek Kelok 18 Penghubung Pantai Selatan Terus Dikerjakan
- Kasus Kecelakaan Kerja Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Fokus Pencegahan
- Longsor dan Banjir Terjadi di Kulonprogo Usai Diguyur Hujan Deras
- Kecelakaan Beruntun, Mahasiswa Meninggal Dunia di Jalan Imogiri Barat
Advertisement
Advertisement



