Advertisement

Netizen Bersedih Tiga Tersangka Kasus Susur Sungai Digunduli

Nina Atmasari
Rabu, 26 Februari 2020 - 12:47 WIB
Nina Atmasari
Netizen Bersedih Tiga Tersangka Kasus Susur Sungai Digunduli Tiga tersangka saat jumpa pers ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi di Polres Sleman, Selasa (25/2/2020). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Polres Sleman telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman, meninggal dunia karena terseret banjir, Jumat (21/2/2020).

Tiga tersangka itu meliputi sfan Yoppy Andrian alias IYA 37, Riyanto alias R, 57 dan Danang Dewo Subroto alias DDS, 57. Dari ketiganya, IYA dan R merupakan guru berstatus PNS di sekolah tersebut, adapaun DDS merupakan tenaga bantu yang juga merupakan pembina pramuka dari luar sekolah.

Advertisement

Ada yang menarik perhatian warga maupun warganet ketika Polres Sleman melakukan gelar perkara kasus tersebut, Selasa (25/2/2020). Ketiga tersangka yang dihadirkan, tampak dalam kondisi kepala gundul tanpa rambut. Ketiga tersangka yang digiring oleh polisi dari ruang tahanan ke ruang gelar perkara, berjalan tanpa alas kaki. Mereka mengenakan pakaian seragam tahanan terdiri kaus dan celana pendek berwarna oranye.

Penampilan ketiga tersangka ini mendapatkan tanggapan dari warganet. Ada yang menyayangkan perlakuan dari polisi terhadap ketiga tersangka. Warganet menilai meski ketiganya adalah tersangka dan yang paling bertanggung jawab atas tragedi susur sungai yang menyebabkan korban jiwa, namun mereka adalah pendidik. Mereka tidak merencanakan niat jahat dan tidak sengaja melakukannya.

Salah satu warganet yang mengungkapkan keprihatinannya adalah Amirudin Zuhri.  dai menulis di akun facebooknya sebagai berikut:.

SAYA MEMILIH UNTUK BERSEDIH
Anda boleh puas melihat tiga guru digunduli dan ditampilkan layaknya pelaku kriminal sadis bahkan psikopat. Anda boleh tertawa karena karena kemarin anda mungkin salah satu yang mencaci maki para guru yang melakukan kesalahan hingga terjadi tragedi sungai sempor yang menewaskan para siswa SMPN 1 Turi Sleman. Silahkan tertawa sepuas-puasnya.

Tetapi jangan salahkan saya jika justru miris dan bersedih. Bagi saya mereka lalai dan memang ada konsekuensi dari lalai. Tetapi tidak seperti ini caranya. Sebagian besar hidup mereka digunakan untuk mendidik anak-anak kita. Tidak ada niat untuk membunuh dan saya berani bertaruh, hati mereka pun menangis melihat anak-anaknya meninggal.Mereka bukan pembunuh, pemerkosa, begal yang ketika keluar rumah niatnya memang sudah membunuh. Tiga guru ini saat pagi keluar rumah dengan niat menjalani profesi sebagai pendidik. Jika ada tragedi di sore harinya, sama sekali itu bukan skenario yang mereka susun dari rumah.
Coba ingat, apakah ada yang maling miliaran duit rakyat itu diperlakukan seperti ini? Mereka jauh lebih bejat dan bangsat.

Silahkan tertawa, tetapi saya memilih untuk bersedih."

Ada pula  netizen  lain yang mengutarakan hampir senada.  Salah satunya Abu Nadhif yang juga memposting tulisan di akun facebooknya.

"Tragedi Pramuka Turi adalah kelalaian. Apapun alasannya, para pembinanya memang layak mempertanggungjawabkan kelalaian mereka. Pasal 359/360 KUHP meniscayakan siapapun yang lalai hingga mengakibatkan nyawa orang lain terenggut mesti mendapat hukuman. Meskipun semua tahu itu musibah, tapi musibah yang sebenarnya bisa dihindari jika mereka cermat dalam merencanakan. Jangankan 10, satu nyawa saja sudah terlalu banyak.

Tapi yang tidak pernah saya bayangkan adalah: para tersangka yang notabene pendidik itu DIGUNDULI."

Kedua postingan tersebut masing-masing telah mendapatkan banyak komentar. Mayoritas ikut setuju dengan tulisan tersebut dan menyayangkan tindakan polisi menggunduli para tersangka.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan guna menyikapi protes tentang tersangka kasus susur sungai yang gundul ia dan jawatannya akan melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polda DIY untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

"Propam Polda DIY dari tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Jika nanti terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang menyalahi aturan," ujar Yuliyanto, Rabu (26/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement