Advertisement

Catut Nama Pejabat UNS, Warga Jombang Raup Rp50 Juta dari Menipu

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 27 Februari 2020 - 22:07 WIB
Budi Cahyana
Catut Nama Pejabat UNS, Warga Jombang Raup Rp50 Juta dari Menipu Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahya (kanan) saat menjelaskan penipuan yang dilakukan Muhammad Arifki Prastyawan di Mapolsek Mlati, Kamis (27/2/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Muhammad Arifki Prastyawa, 23, warga Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi karena menipu. Dia mengaku menjadi kolektor investasi proyek pembangunan menawarkan keuntungan sebesar 60-70% dari deposit yang telah dilakukan oleh korban.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahya mengatakan Muhammad hanya bermodal dokumen palsu investasi pembangunan salah satu proyek ternama di Jawa Tengah. Korban bernama Ardiona Purnama Putra, 28. Pelaku membujuk korban untuk berinvestasi pada salah satu proyek pembangunan hotel yang mencatut nama pejabat Universitas Sebelas Maret (UNS).

Advertisement

“Pelaku menunjukan bukti invenstasi yang telah dicap dan memiliki tanda tangan palsu dari salah satu pejabat di kampus tersebut [UNS],” ujar Iptu Noor Dwi, Kamis (27/2/2020).

Muhammad menawarkan keuntungan yang cukup tinggi kepada korban yakni 60-70% atas deposit investasi yang dilakukan oleh korban.

“Korban sudah mentransfer tahap pertama kepada pelaku sebanyak Rp40 juga dan tahap kedua Rp10 juta. Total korban sudah rugi Rp50 juta,” ujar Dwi.

“Korban merasa curiga lalu kemudian melaporkannnya ke petugas Polsek Mlati pada 30 Januari lalu.” 

Setelah mendapat laporan dari Ardiona, polisi menyelidiki kasus itu dan mencokok Muhammad di  rumah indekos D’Paragon yang beralamat di Sinduadi, Mlati, Sleman pada 21 Januari 2020 lalu.

Muhammda dijerat dengan pasal berlapis di KUHP, yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. “Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga setel baju dan satu pasang sepatu bermerek internasional,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati.

Muhammad mengaku menyesal. Ia sudah menghabiskan uang hasil penipuannya untuk bermain saham serta membeli beberapa barang mewah. “Kebanyakan saya belikan barang-barang seperti sepatu dan baju,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden

News
| Minggu, 06 Juli 2025, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement