Advertisement

Tersangka Tragedi Sempor Digunduli, JPW: Mereka Bukan Begal

Bernadheta Dian Saraswati
Kamis, 27 Februari 2020 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tersangka Tragedi Sempor Digunduli, JPW: Mereka Bukan Begal Tiga tersangka saat jumpa pers ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi di Polres Sleman, Selasa (25/2/2020). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Jogja Police Watch (JPW) menyayangkan tindakan penyidik Polres Sleman DIY yang diduga menggunduli rambut tiga tersangka guru pembina pramuka di SMP N 1 Turi Sleman atas tragedi susur sungai, Jumat (21/02/2020). Tragedi tersebut menyebabkan sepuluh siswi meninggal dunia.

"Tindakan penyidik yang diduga menggunduli tiga tersangka tidak hanya berlebihan tetapi juga tidak menghormati hak-hak tersangka," tutur Baharuddin Kamba selaku Kadiv Humas JPW dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (27/2/2020).

Advertisement

Hak-hak tersangka tidak dipenuhi dalam konteks memanusiakan manusia karena perbuatan tiga tersangka bukanlah kejahatan yang disengaja tetapi kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka berat. Menurut Kamba, hal tersebut sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 359 KUHPidana dan 360 KUHPidana. "Mereka bertiga bukanlah pelaku begal, bukan pula pelaku klithih apalagi pelaku pengedar narkoba," tegas dia.

Ketiga tersangka digunduli dan saat jumpa pers di Polres Sleman mereka tidak menggunakan sabo atau penutup wajah.

Menurut Kamba, dampak psikis keluarga dari ketiga tersangka pasti ada. Mereka mengakui kesalahan, meminta maaf dan siap mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan mereka. "Hal itu juga harus dipertimbangkan. Iya harus diakui juga duka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia dalam kegiatan susur sungai SMP N 1 Turi Sleman DIY," tuturnya.

"Salah atau tidaknya ketiga tersangka nanti di pengadilan, sudah cukup cacian dan teror yang dialami tersangka maupun keluarga tersangka"

Kamba meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz turun ke Jogja atas penggundulan terhadap ketiga tersangka. Jika ada ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas harus diberikan. Oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran harus diperlakukan sama dengan ketiga tersangka, minimal dihadapkan ke publik melalui media tanpa sabo atau penutup wajah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement