Advertisement
Warga Umbulharjo Mengurus SKCK Kini Tak Perlu ke Mapolsek

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat di Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja, kini tak perlu repot-repot dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pasalnya Polsek Umbulharjo kini telah membuka layanan keliling di sejumlah titik di Kecamatan Umbulharjo.
Launching program tersebut digelar di Kantor Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Selasa (3/3/2020). Peluncuran dihadiri Kapolsek dan anggota Polsek Umbulharjo, Danramil Umbulharjo, Camat Umbulharjo, lurah se-Kecamatan Umbulharjo, dan FKPM se-Kecamatan Umbulharjo.
Advertisement
Camat Umbulharjo, Rumpis, mengapresiasi terobosan pelayanan keliling ini. Menurutnya, hal ini menjadi sebuah komitmen bersama antara Polsek Umbulharjo dengan seluruh kelurahan di Umbulharjo untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
“Layanan jemput bola ini merupakan inovasi dari Polsek Umbulharjo untuk memberikan pelayanan dan manfaat terbaik kepada masyarakat. Ke depan agar layanan ini tersampaikan dengan baik ke masyarakat, perlu penjadwalan yang jelas dan bisa diakses masyarakat,” ujarnya, Selasa.
Kaapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo, menjelaskan dalam layanan ini, petugas Polsek Umbulharjo setiap hari akan berkeliling di setiap kelurahan di Umbulharjo. “Kami setiap hari akan keliling bergilir dari satu kelurahan ke kelurahan lainnya,” ujarnya
Maka melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke Polsek Umbulharjo untuk mengurus SPKT dan SKCK, melainkan tinggal datang ke kelurahan yang sedang digunakan untuk pelayanan. “Harapannya dapat mengefisienkan pelayanan dan waktu masyarakat tidak banyak terbuang,” katanya.
Pelayanan keliling tersebut, kata dia, hanya untuk pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, seperti kehilangan KTP, kartu ATM, buku rekening dan dokumen lainnya. Sementara untuk laporan tindak pidana, kata dia, warga tetap harus mengurus di Polsek Umbulharjo atau Polresta Jogja.
Untuk SKCK, yang dapat diurus pada layanan keliling ini hanya SKCK adalah untuk kepentingan melamar pekerjaan di perusahaan swasta. Sedangkan SKCK untuk keperluan melamar PNS, TNI dan Polri, pembuatan harus di Polresta Jogja. “Untuk SKCK tidak perlu surat pengantar,” ujranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Curi 3 Kotak Amal dan Sangkar Burung, Dua Pria di Bantul Diamankan Polisi
- Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Cair
- Pemkot Jogja Alihkan Pengelolaan Cadangan Beras dari PT Taru Martani ke Foodstation XT Square
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
Advertisement
Advertisement