Advertisement

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Gus Hilmy: Pemerintah Harus Patuh

Abdul Hamied Razak
Rabu, 11 Maret 2020 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Gus Hilmy: Pemerintah Harus Patuh Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atau judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Jaminan Kesehatan, Senin (9/3/2020).

Dalam putusan sidang tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang telah ditetapkan oleh pemerintah per 1 Januari 2020.

Advertisement

Putusan MA ini membawa angin segar bagi masyarakat. Sebelumnya, banyak pihak mengusahakan agar kenaikan ini ditinjau kembali. Akan tetapi, hingga awal tahun 2020, putusan pemerintah tak bisa ditahan.

Anggota DPD asal DIY Hilmy Muhammad menilai jika sejak awal rencana kenaikan iuran BPJS, Pemerintah terkesan terburu-buru. Apalagi kenaikan iuran dilakukan tanpa ada perubahan pelayanan. "Mestinya lakukan upaya perbaikan dulu, baik dari sisi manajemen maupun pelayanan. Kalau masyarakat puas, kenaikan dilakukan secara perlahan. Bukan tiba-tiba naik 100 persen,” kata senator yang akrab disapa Gus Hilmy pada Selasa (10/3/2020).

Sebagaimana diketahui, judical review tersebut diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) dengan materi keberatan atas kenaikan iuran BPJS. MA membatalkan Pasal 34 yang menyatakan tentang jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS, yaitu Rp42.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp160.000 untuk kelas III. Putusan tersebut mengembalikan iuran BPJS ke angka semula.

Hingga kini, Pemerintah maupun pihak BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut. Meski demikian, masyarakat menuntut agar putusan tersebut segera dilaksanakan.

Karena Indonesia negara hukum, kata Hilmy, semua pihak termasuk pemerintah harus menghormati putusan MA. "Jadi inilah yang kita perjuangkan bersama, inilah yang diharapkan masyarakat. Kita harap Pemerintah dapat menghormati dan segera melaksanakan putusan MA agar tidak menimbulkan konflik di bawah, karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Semoga ini menjadi keputusan terbaik dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Gus Hilmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement