Kemarau Panjang 2026, PDAM Sleman Pastikan Pasokan Air Tetap Aman
Kemarau panjang 2026 mulai menurunkan debit air di sejumlah wilayah Sleman. PDAM Tirta Sembada memastikan distribusi air ke 45.993 pelanggan tetap stabil.
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atau judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Jaminan Kesehatan, Senin (9/3/2020).
Dalam putusan sidang tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang telah ditetapkan oleh pemerintah per 1 Januari 2020.
Putusan MA ini membawa angin segar bagi masyarakat. Sebelumnya, banyak pihak mengusahakan agar kenaikan ini ditinjau kembali. Akan tetapi, hingga awal tahun 2020, putusan pemerintah tak bisa ditahan.
Anggota DPD asal DIY Hilmy Muhammad menilai jika sejak awal rencana kenaikan iuran BPJS, Pemerintah terkesan terburu-buru. Apalagi kenaikan iuran dilakukan tanpa ada perubahan pelayanan. "Mestinya lakukan upaya perbaikan dulu, baik dari sisi manajemen maupun pelayanan. Kalau masyarakat puas, kenaikan dilakukan secara perlahan. Bukan tiba-tiba naik 100 persen,” kata senator yang akrab disapa Gus Hilmy pada Selasa (10/3/2020).
Sebagaimana diketahui, judical review tersebut diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) dengan materi keberatan atas kenaikan iuran BPJS. MA membatalkan Pasal 34 yang menyatakan tentang jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS, yaitu Rp42.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp160.000 untuk kelas III. Putusan tersebut mengembalikan iuran BPJS ke angka semula.
Hingga kini, Pemerintah maupun pihak BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut. Meski demikian, masyarakat menuntut agar putusan tersebut segera dilaksanakan.
Karena Indonesia negara hukum, kata Hilmy, semua pihak termasuk pemerintah harus menghormati putusan MA. "Jadi inilah yang kita perjuangkan bersama, inilah yang diharapkan masyarakat. Kita harap Pemerintah dapat menghormati dan segera melaksanakan putusan MA agar tidak menimbulkan konflik di bawah, karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Semoga ini menjadi keputusan terbaik dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Gus Hilmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemarau panjang 2026 mulai menurunkan debit air di sejumlah wilayah Sleman. PDAM Tirta Sembada memastikan distribusi air ke 45.993 pelanggan tetap stabil.
Kemenhub mengatur keselamatan mobil listrik saat naik kapal, dari baterai 30-50 persen hingga penempatan dan pengawasan.
Microsoft merilis kode etik AI yang melarang model meretas, menipu, membuat deepfake, dan menghindari kendali manusia.
Sejumlah mobil listrik tak berlanjut ke 2027. Ada Acura RSX, Honda Prologue, BMW iX hingga Volvo EX40.
Samsung ikut memimpin pendanaan US$231 juta untuk Euclyd, startup Belanda yang mengembangkan chip AI hemat energi sebagai alternatif Nvidia.
Kenapa Timnas Indonesia U-23 absen di Asian Games 2026? Simak aturan AFC-OCA dan kaitannya dengan Kualifikasi Piala Asia U-23