Advertisement

Ada Salah Informasi, Begini Duduk Perkara Rencana Pembangunan Pabrik di Sukoreno

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 18 Maret 2020 - 04:47 WIB
Nina Atmasari
Ada Salah Informasi, Begini Duduk Perkara Rencana Pembangunan Pabrik di Sukoreno Proses mediasi di Ruang Rapur DPRD Kulonprogo, Selasa (17/3/2020). - Harian Jogja/ Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Akibat miss komunikasi, rencana pembangunan pabrik pengepakan hasil pertanian di Dusun Ngaglik, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo terancam gagal, hingga berujung konflik antara warga dengan pemilik perusahaan.

Persoalan yang sudah berlangsung sejak Januari 2020 itu bahkan tak kunjung rampung, sehingga harus diselesaikan lewat jalur mediasi di DPRD Kulonprogo. Adapun mediasi itu dilangsungkan pada Selasa (17/3/2020) di ruang Rapat Paripurna.

Advertisement

Kedua belah pihak yang berkonflik yakni warga Dusun Ngaglik dan pihak perusahaan CV Tata Cookies, dihadirkan dalam mediasi tersebut. Dewan juga mengundang perwakilan Pemerintah Kalurahan Sukoreno, dan sejumlah instansi tingkat kabupaten di antaranya DPMPT, Dispetarung, hingga DLH untuk sama-sama menelaah duduk perkara ini.

Lurah Sukoreno, Olan Suparlan, memaparkan awal mula persoalan itu muncul. Semua berawal pada awal 2020 saat Yohannes Sugeng Mulyono, mendatangi Olan untuk meminta izin membeli lahan seluas 2,2 ha di wilayah Ngaglik guna dibangun pabrik pengepakkan hasil olahan pertanian. Diketahui lahan tegalan itu merupakan milik seorang warga yang tinggal di luar Sukoreno dan memang akan dijual.

Kala itu Yohannes mengaku jika pabrik itu adalah perusahaan pribadi bukan atas nama CV Tata Cookies.

Sebelum lahan itu dibeli, Olan menyarankan Yohannes untuk meminta izin dan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar lokasi. Ini diperlukan agar tidak muncul persoalan di masyarakat. "Saya juga tak ingin ada pihak yang dirugikan," kata Olan saat menjelaskan duduk persoalan ini dalam mediasi di DPRD Kulonprogo, Selasa siang.

Setelah pertemuan dengan Olan, Yohannes kemudian bertemu dengan warga sekitar yang juga dihadiri dua Ketua RW dan empat ketua RT Dusun Ngaglik. Namun pemerintah kalurahan maupun Kapanewon Sentolo tidak diundang. Adapun pertemuan itu dilangsungkan pada 11 Januari malam.

Dalam pertemuan inilah timbul persoalan.
Di undangan pertemuan itu tertulis sosialisasi tentang pembangunan rumah suster alih-alih pembangunan pabrik. "Di situlah permasalahan muncul. Sebetulnya kalau dari awal atas namanya perusahaan yang akan mendirikan usahanya di tempat kami, saya kira tidak akan ada masalah. Masyarakat tidak akan mempertanyakan pemilik itu agamanya apa jika awal mulanya untuk perusahaan karena dampaknya pasti positif untuk pembangunan," ucap Olan.

"Tapi waktu sosialisasi di situ muncul rencana pembangunan rumah suster sehingga muncul keresahan warga masyarakat. Ketika ditanya resahnya itu dimana, itu sulit dijelaskan karena berkaitan dengan hati," imbuhnya.

Selain itu, Olan baru tahu jika ternyata pabrik yang akan didirikan bukanlah milik pribadi, melainkan atas nama CV Tata Cookies.

Setelah pertemuan tersebut, Olan mengaku dapat laporan dari warganya yang intinya keberatan dengan pembangunan rumah suster. Sejumlah upaya pun telah dilakukan pemerintah kalurahan guna meluruskan informasi yang ada. Namun usaha seperti mediasi di tingkat dusun maupun kalurahan tidan menemui titik terang.

Yohannes membenarkan apa yang diungkapkan Olan. Sebelum melakukan pembelian tanah, pihaknya sudah mendatangi masyarakat dan perangkat kalurahan setempat. Terkait perihal undangan, dia mengaku bahwa itu adalah miss komunikasi.

"Mengapa itu di undangan beda, saya juga tidak tahu, karena saya juga selaku yang terundang, sementara yang mengundang adalah dari RT 22 dengan judulnya sudah seperti itu [pembangunan rumah suster]," ujarnya saat memberi keterangan dalam mediasi.

Yohannes mengatakan, tujuan pihaknya waktu pertemuan dengan warga itu belum masuk ke tahap sosialisasi, melainkan baru sebatas izin kepada masyarakat sekitar. Oleh karena itu pihak kalurahan maupun tingkatan di atasnya tidak diundang.

Perlu Transparansi dan Toleransi

Menanggapi hal itu jajaran dewan meliputi empat ketua komisi dan ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mengambil kesimpulan bahwa polemik ini disebabkan karena adanya miss komunikasi. Seharusnya Yohannes yang mewakili CV Tata Cookies sejak awal lebih terbuka perihal tujuannya mendirikan usaha di Ngaglik.

Perlu diperinci juga bahwa pabrik pengemasan hasil pertanian itu juga dikelola oleh para suster yang sekaligus tinggal di tempat tersebut. Sehingga izin pembangunannya jelas untuk industri bukan tempat ibadah maupun sejenisnya.

"Tadi sudah kita dengar keterangannya, dan kita tarik benang merahnya memang awalnya itu ada sebuah miss komunikasi dan kurang transparansinya [pihak perusahaan] dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga justru menimbulkan simpang siur," ujarnya.

Akhid menilai dari sisi CV Tata Cookies sebenarnya sudah mengambil langkah yang benar dengan terlebih dahulu izin kepada pihak terkait sebelum membangun pabrik. Hanya saja ketika dilakukan sosialisasi justru CV ini menyampaikan tentang pendirian rumah bagi suster.

"Tapi Alhamdulillah ini tadi sudah terklarifikasi, dari dinas terkait seperti penanaman modal, tata ruang dan sebagainya telah menyampaikan statement mereka bahwa dari sisi pengembang [CV Tata Cookies] sudah mengajukan izin, meskipun substansinya masih atas nama pemilik lahan," ujarnya.

Untuk mereduksi konflik, DPRD Kulonprogo meminta pihak CV Tata Cookies untuk segera membuat surat pernyataan yang berisi tentang kejelasan tujuan dan fungsi pembangunan itu. Kepada warga Dusun Ngaglik, dewan juga mengimbau agar bisa lebih terbuka dalam menghadapi perbedaan mengingat masalah ini juga terkait dengan kehidupan sosial setempat.

Sementara itu pendamping CV Tata Cookies, Yusron Martofa, menerangkan pabrik yang akan dibangun di Ngaglik itu adalah cabang Industri yang pusatnya di Madiun, Jawa Timur. Perusahaan ini memproduksi hasil hasil pertanian yang segmen pasarnya meliputi swalayan, hingga menyuplai bahain makanan ke rumah sakit seperti Bethesda dan Panti Rapih.

Mengenai simpang siur tentang pembangunan rumah suster, Yusron menegaskan bahwa peruntukan pembangunan bukanlah tempat ibadah maupun sejenisnya, tapi murni untuk pabrik.

Terkait izin pendirian pabrik atas nama personal, Yusron menjelaskan bahwa saat ini status lahan masih pemilik lama, karena saat ini lahan tersebut belum sepenuhnya milik perusahaan. Jika transaksi jual beli sudah rampung baru dipindahnamakan ke perusahaan.

"Setelah situasi kondusif diharapkan proses pindah nama ini bisa segera dilakukan," ujarnya.

Menanggapi tentang permintaan dewan membuat surat pernyataan, Yusron memastikan akan segera menindaklanjuti permintaan tersebut.

"Sebagai dasar untuk melanjutkan pengadaan lahan maupun pembangunan pabrik dan Infrastruktur berikutnya supaya menjadi pegangan warga sekitar dan pemerintah daerah maka kami siap membuat surat pernyataan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement