Advertisement

Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan, KPU Dikejar Waktu

David Kurniawan
Jum'at, 20 Maret 2020 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan, KPU Dikejar Waktu Pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, Anton Supriyadi (berpeci, baju putih) dan Suparno saat menyerahkan berkas dukungan ke Kantor KPU Gunungkidul, Jumat (21/2/2020). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul memastikan hasil pengecekan ulang terhadap berkas pasangan Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati telah memenuhi persyaratan. Dengan adanya keputusan itu, tahapan dilanjutkan untuk verifikasi administrasi (vermin) berkas dukungan dan harus selesai Rabu (25/3/2020).

KPU tak memiliki banyak waktu untuk meneliti karena tinggal lima hari. Di sisi lain, lembaga ini harus menyelesaikan berkas dukungan milik pasangan Anton Supriyadi-Suparno yang terlebih dahulu diteliti.

Advertisement

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya memastikan ada dua pasangan bakal calon independen yang memenuhi syarat minimal untuk maju. Keputusan ini mengacu pada hasil pengecekan ulang terhadap berkas dukungan milik pasangan Kelick-Yayuk yang selesai diteliti pada Kamis (19/3) malam. “Setelah diteliti ulang, kami nyatakan memenuhi syarat karena dukungannya ada 45.690 jiwa, lebih dari syarat minimal sebanyak 45.443 jiwa,” kata Hani kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).

Dia menjelaskan dengan terpenuhinya batas minimal syarat dukungan maka tahapan dilanjutkan untuk verifikasi administrasi dan faktual. Hani mengakui jajarannya tidak memiliki banyak waktu karena pelaksanaan hanya dibatasi hingga Rabu. “Kami harus cepat karena ada berkas dokumen yang harus diselesaikan di waktu yang bersamaan,” katanya.

Meski waktu mepet, Hani optimistis tahapan vermin dapat selesai tepat waktu. Keyakinan ini tidak lepas dari proses penelitian berkas milik pasangan Anton-Suparno yang telah masuk tahap akhir. “Tim peneliti akan dibagi agar bisa bekerja bersamaan sehingga tahapan bisa selesai tepat waktu,” katanya.

Untuk tahapan vermin, KPU tidak memberikan waktu perbaikan terhadap data dukungan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan seperti data ganda dan lainnya. Hal ini dikarenakan tahapan langsung dilanjutkan untuk verifikasi faktual untuk membuktikan keabsahan dukungan. “Yang tidak memenuhi syarat kami catat dan diakumulasikan dengan hasil dari verifikasi faktual. Setelah itu ada proses perbaikan dan setiap bakal calon harus menyerahkan dua kali lipat dari kekurangan,” katanya.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari, mengatakan jajarannya mengawasi penelitian dan pencocokan ulang berkas dukungan dari pasangan Kelick-Agung. Adapun berkas yang diserahkan sebanyak 46.879 pendukung. Setelah diteliti ada pengurangan dukungan sebanyak 1.189 pendukung karena dinyatakan tidak lengkap. “Yang lengkap ada 45.690 dukungan sehingga lolos di ambang batas minimal sehingga tahapan dilanjutkan untuk verifikasi administrasi,” katanya.

Dia berharap KPU bisa menyelesaikan tahaapan vermin sesuai dengan jadwal waktu yang telah disusun. “Penelitian juga harus dilakukan dengan trasnparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement