Advertisement
Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan, KPU Dikejar Waktu
Pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, Anton Supriyadi (berpeci, baju putih) dan Suparno saat menyerahkan berkas dukungan ke Kantor KPU Gunungkidul, Jumat (21/2/2020). - Harian Jogja/David Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul memastikan hasil pengecekan ulang terhadap berkas pasangan Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati telah memenuhi persyaratan. Dengan adanya keputusan itu, tahapan dilanjutkan untuk verifikasi administrasi (vermin) berkas dukungan dan harus selesai Rabu (25/3/2020).
KPU tak memiliki banyak waktu untuk meneliti karena tinggal lima hari. Di sisi lain, lembaga ini harus menyelesaikan berkas dukungan milik pasangan Anton Supriyadi-Suparno yang terlebih dahulu diteliti.
Advertisement
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya memastikan ada dua pasangan bakal calon independen yang memenuhi syarat minimal untuk maju. Keputusan ini mengacu pada hasil pengecekan ulang terhadap berkas dukungan milik pasangan Kelick-Yayuk yang selesai diteliti pada Kamis (19/3) malam. “Setelah diteliti ulang, kami nyatakan memenuhi syarat karena dukungannya ada 45.690 jiwa, lebih dari syarat minimal sebanyak 45.443 jiwa,” kata Hani kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Dia menjelaskan dengan terpenuhinya batas minimal syarat dukungan maka tahapan dilanjutkan untuk verifikasi administrasi dan faktual. Hani mengakui jajarannya tidak memiliki banyak waktu karena pelaksanaan hanya dibatasi hingga Rabu. “Kami harus cepat karena ada berkas dokumen yang harus diselesaikan di waktu yang bersamaan,” katanya.
Meski waktu mepet, Hani optimistis tahapan vermin dapat selesai tepat waktu. Keyakinan ini tidak lepas dari proses penelitian berkas milik pasangan Anton-Suparno yang telah masuk tahap akhir. “Tim peneliti akan dibagi agar bisa bekerja bersamaan sehingga tahapan bisa selesai tepat waktu,” katanya.
Untuk tahapan vermin, KPU tidak memberikan waktu perbaikan terhadap data dukungan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan seperti data ganda dan lainnya. Hal ini dikarenakan tahapan langsung dilanjutkan untuk verifikasi faktual untuk membuktikan keabsahan dukungan. “Yang tidak memenuhi syarat kami catat dan diakumulasikan dengan hasil dari verifikasi faktual. Setelah itu ada proses perbaikan dan setiap bakal calon harus menyerahkan dua kali lipat dari kekurangan,” katanya.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari, mengatakan jajarannya mengawasi penelitian dan pencocokan ulang berkas dukungan dari pasangan Kelick-Agung. Adapun berkas yang diserahkan sebanyak 46.879 pendukung. Setelah diteliti ada pengurangan dukungan sebanyak 1.189 pendukung karena dinyatakan tidak lengkap. “Yang lengkap ada 45.690 dukungan sehingga lolos di ambang batas minimal sehingga tahapan dilanjutkan untuk verifikasi administrasi,” katanya.
Dia berharap KPU bisa menyelesaikan tahaapan vermin sesuai dengan jadwal waktu yang telah disusun. “Penelitian juga harus dilakukan dengan trasnparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








