Advertisement

Catat, Ini Dia Aturan Jam Buka Toko Modern di Sleman

Hafit Yudi Suprobo
Minggu, 29 Maret 2020 - 14:47 WIB
Arief Junianto
Catat, Ini Dia Aturan Jam Buka Toko Modern di Sleman Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Jam buka toko modern di sejumlah titik di Kabupaten Sleman kini dibatasi. Kebijakan ini diambil Pemkab Sleman guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Sleman Arif Pramana mengatakan toko modern yang selama ini beroperasi selama 24 jam memang diminta menaati jam operasional sesuai dengan Perda Sleman No.14/2019 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. "Dalam rangka pengurangan risiko penularan Covid-19, petugas mengimbau sejumlah toko modern untuk membatasi jam operasionalnya dan menerapkan sistem antrean sepanjang satu meter serta menyediakan alat cuci tangan di depan toko," ujar Arif, Minggu (29/3/2020).

Advertisement

Dia mengatakan mulai Senin (30/3), semua toko swalayan diperbolehkan buka minimal pukul 10.00 WIB dan tutup maksimal 20.00 WIB. “Surat edarannya dari Dinas Perdagangan [Disperindag] Sleman berlaku sejak 30 Maret," ucap dia.

Upaya penertiban toko modern sendiri dilakukan sejak Sabtu (28/3) di sejumlah toko modern yang ada di Jalan Magelang. Berdasarkan pantauan yang dilakukan Satpol PP Sleman, sejumlah toko modern masih menerapkan sistem buka 24 jam. "Rata-rata [toko modern] yang buka 24 jam ada di sepanjang Jalan Magelang," ucap dia.

Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan jika upaya tersebut didasari oleh keputusan Bupati Sleman Nomor 23/Kep.KDH/A/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Sleman Selain itu juga Instruksi Bupati Sleman No.448/0021 tentang peningkatan kewaspadaan dan penanganan terhadap risiko penularan wabah di wilayah kabupaten Sleman.

"Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab pusat perbelanjaan dan toko swalayan, maka jam operasional toko diatur dengan ketentuan jam buka minimal jam 10.00 WIB dan jam tutup maksimal jam 20.00 WIB. Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan masa tanggap darurat selesai dan selanjutnya akan dikaji kembali," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement