Advertisement

Setelah Rumah Sakit Rujukan, Puskesmas Segera Terima Rapid Diagnose Test Corona

Abdul Hamied Razak
Senin, 30 Maret 2020 - 14:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Setelah Rumah Sakit Rujukan, Puskesmas Segera Terima Rapid Diagnose Test Corona Bantuan RDT dan APD dari pusat mulai berdatangan dan diterima Pemda DIY di kantor BPBD DIY, Sabtu (28/3/2020) - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Rumah-rumah sakit rujukan yang menangani pasien Covid-19 di wilayah Sleman sudah menerima rapid diagnose test (RDT). Untuk Puskemas, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman mengajukan kebutuhan RDT ke Dinkes DIY. Termasuk kebutuhan alat perlindungan diri (APD) untuk paramedis.

Kepala Dinkes Sleman Djoko Hastaryo mengatakan Dinkes saat ini sedang melakukan koordinasi kebutuhan baik RDT maupun APD dengan Dinkes DIY. Dia menjelaskan, kebutuhan RDT untuk Sleman sudah ditentukan sesuai rumus yang ditetapkan Kemenkes. "Rumusnya, 10 kali pasien dalam pengawasan [PDP] yang dirawat saat ini. Tapi bukan kumulatif PDP," jelasnya, Senin (30/3/2020).

Advertisement

Untuk kebutuhan RDT sendiri disesuaikan dengan jumlah pasien PDP yang sedang dirawat di rumah sakit rujukan. Rumah sakit tersebut, katanya, sudah berkoordinasi langsung dengan Dinkes DIY untuk pengambilan RDT. "RDT untuk rumah sakit sudah terdistribusi, diambil masing-masing rumah sakit ke Dinkes DIY, sehingga datanya ada di Dinkes DIY," katanya.

Adapun kebutuhan RDT untuk Puskesmas akan diambil Dinkes Sleman pada Senin (30/3/2020) ini. Tetapi tidak semua Puskesmas yang mendapat RDT, sebab pengambilan RDT hanya bagi Puskesmas yang memiliki laporan tracing pasien positif Covid-19. "Untuk Puskemas belum ada kriterianya, hanya untuk mengambil RDT harus disertai dengan hasil PE [tracing] pasien positif," katanya.

Selain masalah tersebut, Djoko menjelaskan terkait buku pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 edisi ke-4 pada 27 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan pedoman tersebut diharapkan masyarakat tidak lagi kebingungan dengan beberapa istilah medis, salah satunya adalah ODP (orang dalam pemantauan).

"Berdasarkan pedoman tersebut, ODP adalah pendatang dari wilayah terjangkit Covid-19, dengan gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), pernah kontak dengan penderita positif dengan gejala ISPA," katanya.

Jika tidak ada kriteria tersebut, katanya, maka ia tidak masuk ODP. Misalkan pemudik yang tidak memiki gejala ISPA, tidak termasuk ODP. "Mereka yang bergejala ISPA dan kontak dengan pasien dalam pengawasan [PDP] namun bukan positif Covid-19 juga tidak termasuk dalam ODP," katanya.

Warga yang tidak termasuk ODP lainnya adalah warga yang bergejala ISPA tetapi tidak ada riwayat kunjungan ke wilayah terjangkit Covid-19. "Kami tentu akan mengevaluasi mereka yang saat ini berstatus ODP. Hingga kini, di Sleman terdapat 519 ODP, 102 PDP, delapan pasien terkonfirmasi Covid-19. Adapun yang meninggal empat orang, meliputi positif Covid-19 dua orang dan pasien PDP dua orang," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Viral, Akhirnya Aceh & UNHCR Punya Solusi untuk Rohingnya

News
| Selasa, 05 Desember 2023, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement