Advertisement
Desa di Gunungkidul Boleh Gunakan Dana Desa untuk untuk Penanganan Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul memastikan bahwa dana desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat bisa digunakan untuk penanganan percepatan penanggulangan Covid-19. Hal ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, pasca-penyebaran virus corona di Indonesia, Kemendes PDT dan Transmigrasi mengeluarkan dua surat edaran yang saling berkaitan dengan upaya penanggulangan.
Advertisement
Adapun edaran ini meliputi Surat Edaran No.4/2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa, sedangkan satu aturaan tertuang dalam Surat Edaran No.8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Menurut dia, pemkab sedang menyelesaikan regulasi terkait dengan kebijakan dalam penanggulangan. Adapun inti dari edaran adalah mempermudah dan mempercepat upaya penanggulangan sehingga alokasi dana desa bisa digunakan untuk pelaksanaan kegiatan.
Subiyantoro menjelaskan, mengacu dari SE terbaru, maka desa diharuskan membentuk Desa Tanggap Covid-19 dan menggunakan dana desa untuk pembiayaan. Adapun teknisnya, pemanfaatan harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki desa. “Tentunya untuk bisa mengakses harus melakukan perubahan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” katanya, Selasa (31/3/2020).
Meski demikian, kata Subiyantoro, penggunaan anggaran tak harus menunggu APBDes Perubahan yang biasanya baru dibahas saat pertengahan tahun sehingga terlalu lama. Untuk itu, desa bisa menggunakan anggaran terlebih dahulu dengan mengacu pada surat keputusan kepala desa atau peraturan kepala desa. “Asal aspek teknis terpenuhi, maka bisa menggunakan lebih awal sehingga penanganan bisa lebih cepat,” katanya.
Kepala Desa Pacarejo, Semanu, Suhadi mengatakan, untuk desa tanggap Covid-19, pihaknya sudah membentuk relawan desa lawan Covid-19. Menurut dia, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memaksimalkan dalam pencegahan virus corona. “Untuk anggota, selain perangkat dan BPBD juga melibatkan karangtaruna dan tokoh masyarakat serta aparat TNI-Polri,” katanya.
Disinggung mengenai pendanaan, Suhadi mengakui masih mengandalkan bantuan dan swadaya dari masyarakat. Penggunaan anggaran dari desa belum bisa karena kegiatan belum termuat dalam APBDed yang telah disahkan. “Dokumen APBDes harus diubah karena tidak serta merta langsung bisa digunakan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Lahan Permakaman Solo Makin Menyempit, Makam Tumpang Jadi Solusi
- Tak Wajib Punya Rekening, Warga Boyolali Bisa Tukar Uang Baru di 9 Bank Ini
- Kata Stafsus Soal Insiden Kunker Presiden di Sumut yang Bikin 1 Warga Meninggal
- Gibran Tetap di Solo saat Pemenang Pemilu 2024 Ditetapkan Besok, Ini Imbauannya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Panduan Mudik Lebaran 2024 dari Tol Trans Jawa Menuju Tol Jogja-Solo: Tujuan Klaten, Gunungkidul, Kulonprogo dan Sleman
- TPA Piyungan Ditutup Permanen: Kota Jogja Perluas Kapasitas TPS3R untuk Desentralisasi Sampah
- Langgar Aturan, Sejumlah Tempat Hiburan Kena Semprit, Salah Satunya Milik Artis Nasional
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Masyarakat DIY Diminta Memangkas Pohon
- Pemda DIY Targetkan Jalan Godean Kembali Mulus Setelah Lebaran
Advertisement
Advertisement