Advertisement
Corona Mewabah, Penggunaan Air Jadi Meningkat
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL– Penggunaan air meningkat sejak Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan tanggap darurat Covid-19. Di saat yang sama, kondisi ekonomi juga semakin tidak menentu. Untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terjaga, PDAM Bantul pun memberikan dispensasi dalam bentuk angsuran dan pemotongan biaya bagi beberapa pelanggan yang terdampak.
Direktur Utama PDAM Bantul, Arinto Hendro Budiantoro memastikan jumlah konsumsi air oleh masyrakat meningkat selama pandemi. Sayangnya, ia belum bisa mengatakan angka pastinya. Peningkatan itu terjadi lantaran masyarakat semakin sadar akan kebersihan dan kesehatan diri.
Advertisement
Masyarakat dalam situasi ini, katanya, melakukan aktivitas kebersihan lebih sering dari pada biasanya. Mulai dari cuci tangan, mandi, hingga bersih-bersih lingkungan. Belum lagi penggunaan air untuk keperluan disinfeksi lingkungan. Peningkatan konsumsi air, menurut Arinto tidak lain karena masyarakat ingin melindungi dirinya dari infeksi virus.
“Misalnya, yang biasanya mandi dua kali, sekarang jadi lebih sering. Agar kebersihan diri tetap terjaga,” katanya kepada Harian Jogja, Sabtu (4/4/2020).
Tingginya konsumsi air, perlu disikapi PDAM Bantul dengan serius. Pasalnya, air merupakan kebutuhan pokok manusia. Menanggapi hal itu, PDAM Bantul memastikan tidak akan libur. Pelayanan tetap berjalan normal dengan memperhatikan rambu-rambu pencegahan virus. Produksi air pun, Arinto memastikan tetap aman.
Namun, ia akui, saat ini kondisi ekonomi pelanggan sedikit tidak menentu. Ada yang kehilangan pendapatan, ada pula yang mendapat pemecatan. Pada intinya, laju ekonomi saat ini sedang melambat. Sementara air tetap menjadi kebutuhan paling utama. PDAM Bantul pun menerapkan dispensasi kepada beberapa pelanggan yang memang benar-benar terdampak.
Bentuk dispensasi sendiri, katanya, ada dua macam, yakni angsuran dan pemotongan pembayaran. Pelanggan bisa melakukan pembayaran dalam maksimal lima kali angsuran. Arinto mengingatkan bahwa yang berhak mendapat dispensasi hanyalah orang-orang terdampak serius. Dibuktikan dengan surat keterangan yang mampu menjelaskan kondisi terkini mereka.
“Syaratnya harus menyertakan surat,” katanya kepada Harian Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement