Advertisement
Gerindra Bakal Ajukan PAW, KPU Bantul Tunggu Surat dari Dewan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul belum bisa menindaklanjuti rencana Gerindra mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Dewan DPRD bernama Bantul Sukardiyono dan menggantinya dengan Sefi Indradewi. Pasalnya, sampai akhir pekan lalu belum ada surat yang masuk dari pimpinan DPRD terkait dengan PAW.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan sampai Kamis (9/4/2020) lalu pihaknya belum menerima surat apapun soal PAW, sehingga dia belum bisa menyampaikan banyak mengenai persoalan tersebut. “Kalau nanti surat dari pimpinan Dewan sudah dikirim ke KPU, kami punya waktu lima hari untuk menindaklanjuti sejak diterimanya surat itu,” kata Didik, Minggu (12/4/2020).
Advertisement
Didik mengatakan selama ini alur PAW yang dilakukan partai dan DPRD terlebih dahulu menyurati KPU soal pemberitahuan PAW dan meminta KPU mengirimkan nama peringkat berikutnya sebagai pemilik suara sah terbesar kedua setelah anggota Dewan yang diganti tersebut sebagai calon pengganti.
Dalam proses penentuan suara sah terbanyak selanjutnya itu, kata Didik, KPU akan membuka formulir model DB, “Ada formulir perolehan suara sah di masing-masing dapil. Nanti ditentukan peringkat di bawahnya siapa. Tetapi untuk kepastian PAW, kami tetap harus menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD Bantul.,” kata dia.
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo mengatakan sampai akhir pekan ini pihaknya belum mengecek ada surat masuk terkait dengan PAW dari Gerindra. Rencannya, Senin (13/4), dia baru mengecek ada tidaknya surat tersebut. “Nanti lihat suratnya dulu. Sesuai aturan kami akan tindaklanjuti,” kata Hanung.
Sebelumnya, Sekretaris DPC Gerindra Bantul, Darwinto mengaku sudah mengirimkan surat ke DPRD Bantul untuk menindaklanjuti proses PAW yang diajukannya. Ia mengatakan pengajuan PAW tersebut sesuai dengan intruksi DPP karena Sukardiyono dianggap tidak mematuhi putusan Mahkamah Partai.
Persoalan tersebut bermula dari sengketa perolehan suara antara Sukardiyono dan Sefti Indradewi saat Pilkada 2019 lalu di Dapil IV Bantul yang mencangkup wilayah Kecamatan Jetis, Pundong, Kretek, dan Bambanglipuro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Tertahan di Taiwan, Jasad PMI Asal Paliyan Akhirnya Bisa Dipulangkan ke Gunungkidul
- TPS3R Potorono Resmi Beroperasi, Bupati Bantul: Kita Harus Selesaikan Masalah Sampah!
- Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online, Ini Komentar Sosiolog UGM
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
Advertisement
Advertisement