Advertisement

Gerindra Bakal Ajukan PAW, KPU Bantul Tunggu Surat dari Dewan

Ujang Hasanudin
Minggu, 12 April 2020 - 13:47 WIB
Arief Junianto
Gerindra Bakal Ajukan PAW, KPU Bantul Tunggu Surat dari Dewan Ilustrasi DPRD

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul belum bisa menindaklanjuti rencana Gerindra mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Dewan DPRD bernama Bantul Sukardiyono dan menggantinya dengan Sefi Indradewi. Pasalnya, sampai akhir pekan lalu belum ada surat yang masuk dari pimpinan DPRD terkait dengan PAW.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan sampai Kamis (9/4/2020) lalu pihaknya belum menerima surat apapun soal PAW, sehingga dia belum bisa menyampaikan banyak mengenai persoalan tersebut. “Kalau nanti surat dari pimpinan Dewan sudah dikirim ke KPU, kami punya waktu lima hari untuk menindaklanjuti sejak diterimanya surat itu,” kata Didik, Minggu (12/4/2020).

Advertisement

Didik mengatakan selama ini alur PAW yang dilakukan partai dan DPRD terlebih dahulu menyurati KPU soal pemberitahuan PAW dan meminta KPU mengirimkan nama peringkat berikutnya sebagai pemilik suara sah terbesar kedua setelah anggota Dewan yang diganti tersebut sebagai calon pengganti.

Dalam proses penentuan suara sah terbanyak selanjutnya itu, kata Didik, KPU akan membuka formulir model DB, “Ada formulir perolehan suara sah di masing-masing dapil. Nanti ditentukan peringkat di bawahnya siapa. Tetapi untuk kepastian PAW, kami tetap harus menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD Bantul.,” kata dia.

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo mengatakan sampai akhir pekan ini pihaknya belum mengecek ada surat masuk terkait dengan PAW dari Gerindra. Rencannya, Senin (13/4), dia baru mengecek ada tidaknya surat tersebut. “Nanti lihat suratnya dulu. Sesuai aturan kami akan tindaklanjuti,” kata Hanung.

Sebelumnya, Sekretaris DPC Gerindra Bantul, Darwinto mengaku sudah mengirimkan surat ke DPRD Bantul untuk menindaklanjuti proses PAW yang diajukannya. Ia mengatakan pengajuan PAW tersebut sesuai dengan intruksi DPP karena Sukardiyono dianggap tidak mematuhi putusan Mahkamah Partai.

Persoalan tersebut bermula dari sengketa perolehan suara antara Sukardiyono dan Sefti Indradewi saat Pilkada 2019 lalu di Dapil IV  Bantul yang mencangkup wilayah Kecamatan Jetis, Pundong, Kretek, dan Bambanglipuro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement