Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Ilustrasi DPRD
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul belum bisa menindaklanjuti rencana Gerindra mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Dewan DPRD bernama Bantul Sukardiyono dan menggantinya dengan Sefi Indradewi. Pasalnya, sampai akhir pekan lalu belum ada surat yang masuk dari pimpinan DPRD terkait dengan PAW.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan sampai Kamis (9/4/2020) lalu pihaknya belum menerima surat apapun soal PAW, sehingga dia belum bisa menyampaikan banyak mengenai persoalan tersebut. “Kalau nanti surat dari pimpinan Dewan sudah dikirim ke KPU, kami punya waktu lima hari untuk menindaklanjuti sejak diterimanya surat itu,” kata Didik, Minggu (12/4/2020).
Didik mengatakan selama ini alur PAW yang dilakukan partai dan DPRD terlebih dahulu menyurati KPU soal pemberitahuan PAW dan meminta KPU mengirimkan nama peringkat berikutnya sebagai pemilik suara sah terbesar kedua setelah anggota Dewan yang diganti tersebut sebagai calon pengganti.
Dalam proses penentuan suara sah terbanyak selanjutnya itu, kata Didik, KPU akan membuka formulir model DB, “Ada formulir perolehan suara sah di masing-masing dapil. Nanti ditentukan peringkat di bawahnya siapa. Tetapi untuk kepastian PAW, kami tetap harus menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD Bantul.,” kata dia.
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo mengatakan sampai akhir pekan ini pihaknya belum mengecek ada surat masuk terkait dengan PAW dari Gerindra. Rencannya, Senin (13/4), dia baru mengecek ada tidaknya surat tersebut. “Nanti lihat suratnya dulu. Sesuai aturan kami akan tindaklanjuti,” kata Hanung.
Sebelumnya, Sekretaris DPC Gerindra Bantul, Darwinto mengaku sudah mengirimkan surat ke DPRD Bantul untuk menindaklanjuti proses PAW yang diajukannya. Ia mengatakan pengajuan PAW tersebut sesuai dengan intruksi DPP karena Sukardiyono dianggap tidak mematuhi putusan Mahkamah Partai.
Persoalan tersebut bermula dari sengketa perolehan suara antara Sukardiyono dan Sefti Indradewi saat Pilkada 2019 lalu di Dapil IV Bantul yang mencangkup wilayah Kecamatan Jetis, Pundong, Kretek, dan Bambanglipuro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
DPAD DIY kembali menggelar workshop perbaikan buku rusak karena minat masyarakat membaca buku fisik masih tinggi.
Menkeu Purbaya siapkan sekitar Rp31,1 triliun untuk mengalihkan pembayaran gaji PPPK daerah ke pemerintah pusat mulai Januari 2027.
DPRD Kota Jogja mulai mengarahkan tamu kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mengenalkan produk lokal dan mendorong ekonomi masyarakat.
YIA menyalurkan Rp100 juta untuk penanganan stunting 115 balita di Kulonprogo melalui PMT, multivitamin, edukasi, dan ayam petelur.
BPBD Kota Jogja menyiapkan sistem notifikasi banjir langsung ke HP warga melalui jaringan seluler untuk mempercepat peringatan dini.