Advertisement
Pandemi Corona, Pekerja Hiburan Malam di Parangkusumo Menganggur

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 berdampak pada banyak sektor, termsuk para pengelola dan pekerja hiburan malam di sekitar Parangkusumo, Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kretek, Bantul.
Ketua Paguyuban Pengelola Hiburan Malam Mancingan Dedi Nugraha mengatakan sejak adanya pembatasan aktivitas di luar rumah, semua tempat hiburan malam tutup total. Sebagian pengelola dan pekerjanya juga pulang kampung, “Ada juga yang tidak pulang kampung,” kata Dedi, saat dihubungi Minggu (12/4/2020).
Advertisement
Bagi yang pulang kampung, kata dia, mereka tidak diperkenankan kembali ke wilayah Mancingan sampai penyebaran Covid-19 mereda. Adapun yang memutuskan untuk tetap di Mancingan saat ini tidak ber aktivitas. Sebagian mulai beralih pekerjaan menjadi penjual makanan untuk menukupi kehidupan sehari-hari.
“Ada yang jualan makanan,” kata dia.
Sejauh ini, menurut Dedi, belum ada bantuan pemenuhan kebutuhan baik dari paguyuban maupun dari pemerintah. Ia menyebut pengelola dan pekerja di tempat hiburan malam yang tidak pulang kampung jumlahnya sekitar 30an orang.
Pendataan
Sementara itu, berdasarkan pendataan dari warga setempat jumlah warga pendatang yang tinggal di Mancingan mencapai lebih kurang 256 orang yang berasal dari berbagai daerah. Dari jumlah tersebut yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan KTP mati sebanyak 96 orang. Jumlah 96 orang itu sebagian besar adalah bekerja di tempat hiburan malam.
Kepala Dusun Mancingan Handri Sarwoko mengatakan apa yang dilakukan warga merupakan pendataan, bukan razia. Pendataan tersebut juga diikuti oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Polsek Kretek, Koramil Kretek, dan petugsa keamanan Desa Parangtritis. Warga yang tidak memiliki KTP dan memiliki KTP namun sudah habis masa berlakunya dikumpulkan di balai dusun.
“Pendataan ini juga sekaligus sosialisasi agar para pengontrak sementara tidak bepergian atau pulang kampung. Boleh pulang kampung tapi tidak diperkenankan kembali lagi kecuali pemerintah sudah menetapkan masa pandemi Corona sudah mereda,” kata Handri.
Setelah pandemi Covid 19 selesai, kata Hendri, yang tidak memiliki KTP akan dipulangkan sementara ke daerahnya masing-masing agar mengurus identitas. Jika tidak, mereka akan diserahkan ke Satpol PP.
Selain mendata warga yang mengontrak dan indekos, dua warga luar daerah juga diminta mengiolasi diri selama dua pekan karena baru datang dari luar DIY. Handri menambahkan, tidak hanya warga luar daerah, namun tujuh orang warga asli Mancingan yang baru datang juga harus mengisolasi diri. “Ada tujuh warga asli yang sempat isolasi mandiri dan sudah selesai,” ujar Handri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo, Berbah Karena Jual TKD Ilegal
- Alokasi Pendidikan di RAPBD Kulonprogo 2026 Mencapai Rp353 Miliar
- Berlangsung Cuma 7 Hari, Pasar Kangen TBY Start Mulai 18 September
- Ditahan Kejati DIY, Mantan Dukuh Candirejo Sleman Rugikan Negara Rp733 Juta
- DPRD DIY Dukung Usulan Sultan Soal BUKP Gunungkidul Jadi Perseroda
Advertisement
Advertisement