Advertisement
Tanpa Seremoni, Pengumuman Kelulusan Siswa Tetap Digelar 6 Mei

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Di tengah merebaknya pandemi Covid-19, pengumuman kelulusan siswa kelas akhir akan tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yaitu pada 6 Mei 2020 mendatang. Namun, sekolah akan dilarang mengadakan acara seremonial wisuda.
Kabid Perencanaan dan Standardisasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya membenarkan hal tersebut sesuai dengan SE Disdikpora DIY No. 421/02883 tentang Pengaturan Ulang Pengelolaan Pendidikan dalam Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Lingkungan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di DIY. “[Pengumuman kelulusan] sesuai SE,” kata Didik ketika dihubungi pada Selasa (14/4/2020).
Advertisement
Dalam SE tersebut tertulis pengumuman kelulusan sesuai jadwal, namun selama masa tanggap darurat bencana Covid-19, satuan pendidikan dilarang mengadakan acara seremonial wisuda, perpisahan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Sementara itu, penentu kelulusan siswa sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan.
Kepala SMAN 8 Jogja, Rudy Prakanto mengatakan bila tidak ada perubahan dari Disdikpora DIY, pengumuman kelulusan akan sesuai kalender akademik yaitu pada 6 Mei mendatang. “Di SMAN 8 Jogja direncanakan pengumuman dengan sistem online melalui web sekolah,” kata Rudy.
Seremonial tidak dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Nantinya, setiap siswa dapat melihat hasil kelulusannya di web sekolah menggunakan akun dan password masing-masing.
Hal senada dituturkan Kepala SMKN 3 Jogja, Bujang Sabri yang tidak akan menyelenggarakan acara seremonial untuk pengumuman kelulusan. “Pengumuman tetap tanggal 6 [Mei] secara online, tidak ada acara seremonial,” kata dia.
Ujian Sekolah Penentu Kelulusan
Sementara itu, sebagai penentu kelulusan, kedua sekolah tersebut menggunakan pedoman dari SE Disdikpora DIY No. 421/02883. Kepala SMKN 3 Jogja, Bujang Sabri menetapkan sejumlah kriteria kelulusan, di antaranya prosentase kehadiran di sekolah minimal 95%, menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 sampai 6, berperilaku baik, dan lulus ujian sekolah.
Dalam hal ini, Sabri menegaskan nilai ujian sekolah sudah bisa dijadikan acuan untuk kelulusan siswa, selain nilai rapor. “[Ujian sekolah] terlaksana awal Maret kemarin,” kata dia.
Kepala SMAN 8 Jogja, Rudy Prakanto juga menyebutkan kriteria serupa. Prosedur operasional standar kelulusan siswa kelas XII di sekolah itu yaitu siswa menyelesaikan seluruh pembelajaran dari semester 1 sampai 6, memiliki nilai kelakuan minimal baik, dan telah mengikuti ujian sekolah baik tertulis maupun praktik. “Ujian sekolah baik praktik maupun tertulis sudah dilaksanakan sejak Februari lalu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pasien Stroke di Sleman Capai Lebih dari 5.000 Orang
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 15 September 2025, Ribuan Pesilat Bertemu di Jogja, Hasil Man City vs Man United, Mafia Tanah Kas Desa
- Dispar Bantul Pindahkan TPR Wisata Pantai dengan Tenda Darurat
- Polsek Mergangsan Jogja Amankan ODGJ yang Lempar Botol ke Tukang Parkir
- Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
Advertisement
Advertisement