Advertisement

Dishub DIY: Seluruh Bus AKAP Wajib Masuk Terminal

Bernadheta Dian Saraswati
Rabu, 15 April 2020 - 11:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dishub DIY: Seluruh Bus AKAP Wajib Masuk Terminal Aktivitas di Terminal Condongcatur yang dilalui bus Trans Jogja seperti terlihat Senin (26/11/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJADinas Perhubungan (Dishub) DIY membuat protokol baru yang mengatur kedatangan bus dan penumpang di DIY untuk menghadapi potensi arus mudik yang muncul. Hal itu dilakukan meski Dishub DIY sudah mengimbau perantau untuk tidak mudik. 

Dishub DIY menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah menuntut banyak perubahan dalam keseharian kita. Mulai dari belajar dan bekerja di rumah, hingga himbauan untuk tidak mudik ke kampung halaman.

Advertisement



"Untuk itu, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan protokol kedatangan di Terminal Bus bagi pemudik atau pendatang yang memasuki wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020," tulis Dishub DIY dalam akun Instagram @dishubdiy.

Menurut keterangan Dishub DIY yang diunggah di media sosial, "Seluruh bus AKAP diwajibkan masuk terminal." Selain itu, setelah kosong dari penumpang, bus disterilisasi.

Sementara itu, penumpang yang tiba di terminal wajib cuci tangan, lalu menyerahkan surat keterangan sehat. Setelah itu, suhu badan mereka diperiksa dengan thermo gun. Ada dua kemungkinan setelah pengecekan suhu badan ini.

Jika kondisi penumpang baik, ia diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diberi surat keterangan sudah diperiksa. Begitu sampai tempat tujuan, penumpang harus melapor pada RT/RW setempat, lalu wajib melakukan karantina mandiri di rumah.

Di sisi lain, jika suhu badan penumpang mencapai 38 derajat celsius atau lebih atau tidak membawa surat keterangan sehat dari kota keberangkatan, ia akan ditetapkan terindikasi mempunyai gejala sakit. Maka dari itu, penumpang harus mengikuti karantina khusus yang telah disiapkan pemerintah.

Di tempat karantina khusus, penumpang akan diperiksa dan jika sudah dinyatakan sehat, boleh melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. Sama seperti penumpang yang sehat sejak dari terminal, mereka juga wajib melapor ke RT/RW setempat dan melakukan karantina mandiri di rumah.

"Pastikan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ada ya #SobatBerkendara. Karena hal tersebut ditetapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.," tutup Dishub DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Instagram

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement