Advertisement

Warga Kulonprogo Akhirnya Ngaku Bikin Rekayasa Pembegalan karena Tak Mampu Kembalikan Tabungan

Catur Dwi Janati
Rabu, 29 April 2020 - 22:47 WIB
Nina Atmasari
Warga Kulonprogo Akhirnya Ngaku Bikin Rekayasa Pembegalan karena Tak Mampu Kembalikan Tabungan Pembuat laporan palsu terkait kejadian penodongan diringkus Polsek Lendah, Polres Kulonprogo. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Tidak mampu kembalikan uang tabungan warga, seorang bendahara nekat membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian bahwa dirinya telah menjadi korban penodongan. Akibatnya kini bendahara tersebut dijerat dengan pasal pelaporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara.

Suprihatin tak menyangka perbuatan yang ia lakukan akan berbuntut panjang hingga masuk ke jalur hukum. Sebelumnya pada Selasa (28/4) Suprihatin membuat laporan kepada pihak kepolisian yang mengaku dirinya telah ditodong dua orang pria yang merampas uang di tasnyaa senilai Rp14,6 juta.

Advertisement

Namun Kepolisian Sektor Lendah, Polres Kulonprogo berhasil menemukan fakta bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelaporan palsu. Kepala Polsek Lendah, AKP Fakhrurodin pun menaruh curiga atas laporan Suprihatin. Fakhrurodin menjelaskan, awalnya Suprihatin melaporkan dirinya telah ditodong dengan sebelah pisau oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor merk Nmax di Jln. Umum Pengkol, Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah. Menurut laporan awal Suprihatin, pelaku lari ke arah Kelurahan Brosot. "Laporan ini janggal, pelapor ini menuju Brosot malah datang ke arah dua penodong di jalan yang telah disebutkan, harusnya kan kalau ditodong, lazimnya penodongnya yang datang menghampiri Suprihatin," jelas Fakhrurodin.

Kejanggalan laporan Suprihatin diperkuat dari tenggat waktu pelaporan. Fakhrurodin mengatakan jarak antara waktu kepulangan korban dari koperasi dengan waktu kejadian berbeda jauh. Pelapor keluar dari koperasi pukul 10.31 WIB, sementara pelapor bilang kejadiannya pukul 10.41 WIB. Padahal jarak dari koperasi ke lokasi seharusnya tidak selama yang dilaporkan. "Normalnya jarak koperasi sampai lokasi itu hanya empat menit, tapi ini lebih dari satu jam, sehingga kami menaruh curiga," jelas Fakhrurodin.

Bukti pelaporan palsu itu diperkuat setelah Polsek Lendah berhasil menemukan sejumlah uang yang setelah dikonfirmasi ke pihak koperasi merupakan hasil pencairan yang dilakukan Suprihatin. Pelapor mengajukan peminjaan uang Rp10 juta, namun dipotong biaya administrasi maka Suprihatin hanya menerima uang sebesar Rp9,6 juta. "Pelapor ini awalnya bilang uangnya yang dirampas Rp14,6 juta, di mana dia bilang bawa Rp 5 juta dari rumah," ujar Fakhrurodin.

Setelah melakukan dan penyelidikan sejak pukul 12.00 WIB hingga 21.00 diketahuilah bahwa kejadian penodongan yang dilaporkan Suprihatin adalah laporan palsu. Kepolisian mengatakan motif Suprihatin membuat laporan palsu dikarenakan tak mampu mengembalikan uang tabungan warga yang akan dibagikan menjelang Idul Fitri.

Usut punya usut, Suprihatin selaku bendahara membawa tabungan warga sebanyak Rp35 juta. Namun dalam berjalannya waktu, uang sebanyak Rp 10 juta rupiah, dipakai oleh Suprihatin untuk keperluan sehari-hari sehingga hanya uang sebanyak Rp25 juta yang dipegang oleh Suprihatin. Jumlah tersebut pun termasuk uang yang dia cairkan dari koperasi. Takut diamuk warga, Suprihatin merekayasa sebuah cerita penodongan yang sampai ke pihak kepolisian.

Suprihatin memilih melakukan rekayasa penodongan yang berbuntut pelaporan palsu, ketimbang jujur kepada warga bahwa uangnya telah dia gunakan untuk keperluan sehari-hari. "Pikiran saya buntu, saya juga bingung kenapa saya bisa tebersit untuk melakukan rekayasa penodongan ini," ucapnya.

Akibatnya Suprihatin kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kini kasus Suprihatin masih dalam tahap pengembangan dan Suprihatin sementara dipulangkan ke pihak keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara

News
| Sabtu, 20 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement