COVID-19 DI DIY: Mereka yang Hilang Nyawa Tapi Tak Terdata
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pendataan pasien kasus Covid-19 di DIY karut marut. Sejumlah pasien yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan prosedur penanganan jenazah Covid-19 tak terdata oleh pemerintah. Kasus lainnya, pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal sebelum sempat dilakukan tes swab, diumumkan sebagai PDP negatif Covid-19. Padahal data yang riil dan utuh penting untuk menggambarkan seberapa besar permasalahan Covid-19 di DIY yang sebenarnya. Berikut laporan wartawan Harian Jogja, Bhekti Suryani.
Engkaulah perisaiku. Saat badai hidup menerpaku, janji Mu di dalamku.
Advertisement
Pulihkan jiwaku. Ku kan berdiri di tengah badai dengan kekuatan yang kau berikan.
Sampai kapan pun ku kan bertahan, karena Yesus selalu menopang hidupku.
Doa itu dipanjatkan BS, lelaki 47 tahun, warga Ngaglik, Sleman, pada 21 Maret lalu. Doa yang ia tulis di akun Instagram-nya, tepat sehari sebelum ia mengeluh batuk, dan mengembuskan napas terakhir kalinya saat dilarikan RSUP Dr Sardjito pada 31 Maret lalu.
Esok harinya, tepat 1 April 2020, jasad BS dimakamkan oleh petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY di sebuah kompleks pemakaman di Ngaglik, Sleman. Tak ada ramai-ramai orang berkerumun di tempat pembaringan terakhirnya. Pemakaman dilakukan senyap dengan prosedur pemakaman jenazah pasien Covid-19.
BS adalah salah satu dari pasien dalam pengawasan (PDP) terduga Covid-19 di DIY yang meninggal dunia. Ia adalah pasien dengan kode PDP 289. Di web resmi penanganan Covid-19 Pemda DIY corona.jogjaprov.go.id, PDP-289 berasal dari Kecamatan Ngaglik, Sleman, dengan status negatif.
Status negatif itu disematkan pemerintah, meski BS sama sekali belum pernah dites swab untuk mendiagnosa apakah ia positif ataukah negatif Covid-19.
Hari-hari terakhir sebelum BS berpulang dikisahkan istrinya, RS. Ia menyesalkan suaminya tak ditangani dengan memadai saat dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia. RS menceritakan, BS sempat sesak napas pada 28 Maret 2020, dan dibawa ke salah satu rumah sakit swasta di Jogja. Oleh petugas medis RS tersebut, BS dinyakan berstatus PDP.
Meski sesak napas dan telah berstatus PDP, BS justru diminta isolasi mandiri di rumah karena ruang isolasi di RS tersebut penuh. BS belum sempat di-swab. Padahal, BS juga punya penyakit penyerta yakni asma dan hipertensi.
“Yang saya agak menyesalkan, pihak rumah sakit tahu kalau bapak sesak napas pas di IGD karena punya asma, kok kami diminta isolasi mandiri,” ungkap RS, Rabu (22/4/2020) lalu.
Tiga hari kemudian BS sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUP Dr Sardjito. Namun nyawanya tak tertolong.
RS mengisahkan suaminya itu sempat mengikuti sejumlah kegiatan sebelum jatuh sakit dengan gejala Covid-19. Salah satunya menghadiri pertemuan di Gereja GPIB Margamulya, Ngupasan, Gondomanan, Kota Jogja pada 17 Maret lalu. GPIB Margamulya belakangan diketahui sebagai salah satu klaster penularan Covid-19 di DIY.
Pada 22 Maret, BS mulai batuk-batuk. Sepekan kemudian sesak napas, lalu mengembuskan napas terakhir.
Setelah BS meninggal dunia, RS dan anaknya belakangan menjalani rapid test. Ia kini diisolasi di sebuah rumah sakit di Sleman. RS dan anaknya juga dipantau Puskesmas Ngaglik 2. Mereka diminta isolasi mandiri selama 14 hari. Dan pada hari ke 14, Selasa 14 April, RS dan anaknya menjalani rapid test ke satu.
“Puji Tuhan anak-anak negatif [hasil rapid test] tetapi saya hasilnya reaktif,” kata dia.
Kabid Pencegahan Pengendalian dan Penyakit Dinas Kesehatan Sleman, Novita Krisnaeni, membenarkan BS adalah PDP Nomor 289. Ia juga membenarkan BS belum pernah diambil swab hingga meninggal dunia. Ihwal kenapa PDP yang belum diambil swab dikategorikan PDP negatif, Novita punya alasan tersendiri.
“Kebijakan dulu memang kalau PDP belum di-swab tetap dianggap PDP. Tapi kebijakan sekarang kalau PDP belum di-swab berarti tidak termasuk PDP. Kebijakan penanganan Covid-19 sangat dinamis,” kata Novita.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaning Astutie menilai BS bukan PDP melainkan orang yang dicurigai PDP, kendatipun status PDP sudah dinyatakan oleh otoritas rumah sakit.
“Kalau dia belum sempat di-swab, maka sebenarnya kami hanya bisa mengatakan dia dicurigai PDP. Kan gitu, belum terbukti kan kalau dia PDP wong dia belum di-swab tapi sudah meninggal,” kata Pembayun yang menjadi Koordinator Bidang Kesehatan dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY.
Menurut Pembayun, seseorang dikatakan PDP setelah dilakukan swab. Jika hasilnya positif, akan disebut PDP positif, dan jika hasilnya negatif disebut PDP negatif.
“Kalau bilang begitu [belum di-swab dinyatakan PDP] semua pasien yang dalam proses [pemeriksaan], baru PDP ringan dimasukkan PDP, [jumlah] matinya itu PDP banyak banget. Enggak bisa begitu to.., belum positif kok [PDP yang belum di-swab],” tegas Pembayun.
Manager Program Geospatial Epidemiology Eijkman Oxford Clinical Research Unit (EOCRU) Jakarta, Iqbal Elyazar, menilai keputusan Pemda DIY mencantumkan PDP meninggal dunia tapi belum sempat diambil swab ke dalam kategori negatif merupakan pendataan yang keliru.
“Tidak akurat karena tidak mencerminkan fakta. Jadi memang harus disebutkan dia meninggal tetapi belum sempat dites. Harus ada kolom sendiri, kategori sendiri. Jangan dicampur dengan negatif, karena dia sama sekali tidak dites,” ungkap Iqbal melalui video conference beberapa waktu lalu.
Menurut dia penempatan PDP pada kategori yang benar sangat berkaitan dengan proses penelusuran dugaan Covid-19 ke warga lainnya.
“Karena ada kemungkinan ada orang yang kontak dengan almarhum dan tugas Dinkes harus melacak itu. Mungkin saudara, anak, istri. Kalau masuk negatif seolah tak perlu tracing karena negatif. Lebih baik dimasukkan ke kolom sendiri,” kata dia.
Pemda, kata dia, juga mesti membuktikan ketentuan hitam di atas putih ihwal istilah “diduga PDP” seperti yang disampaikan Kepala Dinkes DIY terkait dengan kasus BS. Misalnya dengan merujuk dari aturan Kementerian Kesehatan.
“[Diduga PDP] Itu merujuk ke pedoman yang mana? Karena sampai hari ini saya enggak dengar ada perubahan [aturan] PDP. Enggak di-swab masuk [kategori] negatif. Baru hari ini saya dengar ada kejadian seperti ini di Jogja,” ujarnya.
Bahkan menurut Iqbal, istilah “dicurigai PDP” justru akan membingungkan pakar epidemiologi untuk melakukan kajian. Sejauh ini Kemenkes hanya menetapkan sejumlah istilah seperti orang tanpa gejala (OTG), PDP, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien positif Covid-19.
Kematian Tak Tercatat
Tangan Wahyudi Anggoro Hadi sibuk menyentuh layar ponsel. Ia tengah menghubungi petugas epidemiologi di Puskesmas Sewon, Bantul. Kepala Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, itu ingin memastikan apakah ada seorang perempuan berinisial TH, usia 43 tahun warga Panggungharjo yang tercatat sebagai PDP karena diduga terinfeksi Covid-19.
“Tidak ada di data PDP,” kata Wahyudi beberapa saat ke sejumlah awak media yang menemuinya pekan lalu di Balai Desa Panggungharjo
Biasanya kata Wahyudi, setiap ada warganya yang berstatus ODP, PDP maupun pasien positif, akan terpantau setiap hari di aplikasi laporan Covid-19 di Desa Panggungharjo. Wahyudi bahkan mengaku baru mendengar ada warga berinisial TH yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 justru dari awak media. Ia lantas mengonfirmasi kabar tentang TH ke kepala dusun terkait.
Wahyudi Anggoro Hadi, Lurah Panggungharjo, Sewon, Bantul.
TH adalah perempuan warga salah satu dusun di Panggungharjo yang meninggal dunia pada 17 April lalu. Merujuk data pemakaman yang dilakukan TRC BPBD DIY, TH dimakamkan dengan prosedur Covid-19.
Malam 17 April itu, jenazah TH dimakamkan dengan waktu yang singkat. Warga tempat tinggal TH dan keluarganya bahkan hanya diminta menyiapkan liang lahat. Urusan pemakaman diserahkan ke petugas BPBD.
Menurut informasi dari kepala dusun, kata Wahyudi, TH sempat diisolasi di salah satu rumah sakit swasta di DIY sebelum meninggal dunia. TH juga punya riwayat penyakit penyerta yakni lambung, ginjal dan jantung.
Identitas TH juga tak tercantum di web resmi penanganan Covid-19 Pemda DIY corona.jogjaprov.go.id. Laman resmi yang ditangani Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY ini memuat seluruh data PDP dan pasien positif yang ada di DIY. Ada sejumlah kriteria identitas yang dicantumkan seperti nomor kasus, jenis kelamin, dan kecamatan domisili si pasien.
Menelusuri data corona.jogjaprov.go.id khusus Kecamatan Sewon, tak ditemukan PDP perempuan usia 43 tahun seperti identitas TH. Padahal data daftar pemakaman jenazah dengan prosedur Covid-19 BPBD DIY dengan jelas memuat PDP atas nama TH dengan alamat Panggungharjo, Sewon, Bantul.
TH hanyalah satu dari delapan warga di DIY yang ditemukan meninggal dunia dan dimakamkan dengan prosedur Covid-19 tapi tak terdata oleh pemerintah.
Sejumlah media di Jogja berkolaborasi mengumpulkan data kematian warga di DIY yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 karena diduga terinfeksi virus Corona.
Ada 60 kematian yang tercatat sepanjang 24 Maret 2020 hingga 26 April 2020 yang jenazahnya dimakamkan dengan prosedur Covid-19. Baik jenazah berstatus PDP, ODP, positif Covid-19, maupun yang tak jelas statusnya tetapi dicurigai PDP.
Data itu dikumpulkan dari sejumlah sumber antara lain TRC BPBD DIY yang memakamkan jenazah dengan prosedur Covid-19, RSUP Dr Sardjito yang merawat pasien, serta PMI Gunungkidul yang turut terlibat dalam pemakaman.
Data yang terkumpul tersebut selanjutnya disandingkan dengan data yang dipublikasikan Pemda DIY setiap hari melalui laman corona.jogjaprov.go.id. Ada sejumlah kriteria untuk menelusuri apakah data PDP yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 itu tercatat atau tidak di web Pemda DIY. Yakni kesamaan usia, jenis kelamin, dan kecamatan.
Dari 60 data kematian dan pemakaman dengan prosedur Covid-19 itu, sebanyak delapan di antaranya yang berstatus PDP tak ditemukan di dalam web Pemda DIY maupun pengumuman resmi juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY yang disampaikan setiap hari. Padahal delapan jenazah tersebut berstatus PDP menurut laporan BPBD yang merujuk keterangan otoritas rumah sakit.
Sebanyak 60 data pemakaman itu bahkan belum termasuk pemakaman dengan prosedur Covid-19 yang dilakukan oleh sejumlah lembaga lainnya selain BPBD DIY atau PMI Gunungkidul. Data tersebut juga belum termasuk warga luar daerah yang dimakamkan di DIY dengan prosedur Covid-19.
PDP yang Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19 Tetapi Tidak Terdata Pemda DIY
NO | TANGGAL PEMAKAMAN | INISIAL | GENDER, USIA | KECAMATAN | KABUPATEN | LOKASI PEMAKAMAN | STATUS |
1 | 6-4-2020 | R | L, 57 | Seyegan | Sleman | TPU di Seyegean | PDP |
2 | 7-4-2020 | CD | P, 76 | Umbulharjo | Yogyakarta | TPU di Umbulharjo | PDP |
3 | 13-4-2020 | S | L, 64 | Kraton | Yogyakarta | Makam di Imogiri | PDP |
4 | 16-4-2020 | KF | P, 51 | Gedongtengen | Yogyakarta | TPU di Mlati | PDP |
5 | 17-4-2020 | TH | P, 43 | Sewon | Bantul | TPU di Sewon | PDP |
6 | 18-4-2020 | P | L, 82 | Pengasih | Kulonprogo | TPU di Pengasih | PDP |
7 | 19-4-2020 | S | L, 55 | Karangmojo | Gunungkidul | RS Bhayangkara (tujuan pengantaran jenazah) | PDP |
8 | 25-4-2020 | M | L, 50 | Godean | Sleman | Sidoarum, Godean | PDP |
Sumber: BPBD DIY, RSUP Dr Sardjito, PMI Gunungkidul
Komandan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD DIY, Wahyu Pristiawan menyatakan tiap jenazah yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 oleh petugas BPBD sudah berdasarkan permintaan rumah sakit. Termasuk status PDP, ditetapkan oleh RS.
“Di lapangan [saat memakamkan jenazah dengan prosedur Covid-19] kami punya parameter, terutama diagnosa dokter. Itu jadi parameter utama untuk dilakukan standar penanganan prosedur Covid. Kalau dia PDP berarti menurut kami 50 persen [kemungkinan positif Covid-19] maka prosedur keamanan harus dipenuhi [saat memakamkan],” ungkap Wahyu Pristiawan.
Komandan TRC BPBD DIY, Wahyu Pristiawan.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaning Astutie membantah ada sejumlah kematian PDP yang tak tercatat oleh pemerintah.
“Enggak mungkin. Kalau dia status PDP pasti kami tahu. Ada kasusnya kayak gitu? di mana? Enggak mungkin, enggak ada. Kalau ada kematian kami pasti terinformasi,” tegas Pembayun.
Menurutnya setiap data kematian PDP akan dilaporkan oleh rumah sakit terkait serta dari dinas kesehatan di kabupaten/kota ke Pemda DIY. “Sekarang yang punya data dia meninggal atau data yang pertama dia masuk rumah sakit siapa? Kan data berjenjang di dalam pedoman itu seharusnya dia [RS] melapor dulu ke kabupaten atau kota. Jadi enggak mungkin kabupaten atau kota tidak melapor ke DIY,” katanya.
Indikator Penting
Manager Program Geospatial Epidemiology Eijkman Oxford Clinical Research Unit (EOCRU) Jakarta, Iqbal Elyazar, menilai data kematian PDP merupakan indikator penting untuk melihat sebesar apa masalah Covid-19 di suatu daerah.
Bahkan, kata dia, data tersebut lebih penting dari indikator kasus positif Covid-19 yang hanya didasarkan pada jumlah pemeriksaan atau tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Padahal, kata dia, kapasitas pemeriksaan di Indonesia masih sangat minim. Menurutnya, indikator kasus positif tidak mencerminkan secara utuh situasi pandemi Covid-19. Indikator kematian konsepnya sudah umum secara epidemiologi.
Namun, kata dia, ada lagi satu konsep untuk mengukur, yakni dengan excess mortality. Ini adalah gap antara jumlah kematian yang terjadi dalam periode epidemi dibandingkan dengan jumlah kematian periode tahun-tahun sebelumnya.
“Selisih dari itu [kematian periode ini dibanding periode sebelumnya] berapa? Itu menggambarkan excess mortality. Kita tidak pernah tahu yang meninggal itu berhubungan dengan Covid atau tidak. Kenapa kita perlu lihat excess mortality karena ada keterbatasan kemampuan dari otoritas kesehatan memeriksa warga yang PDP,” jelas Iqbal.
Iqbal melihat adanya selisih delapan kematian yang tak tercatat di DIY itu sebagai indikasi kasus covid-19 di Bumi Mataram kemungkinan lebih tinggi dari yang dipublikasikan oleh Pemerintah.
Iqbal juga meyakini jumlah kasus Covid-19 di nasional maupun DIY sejatinya lebih tinggi dari yang dilaporkan pemerintah bila menghitung juga jumlah ODP maupun PDP yang meninggal dunia dengan gejala Covid-19.
“Awal Maret ada penelitian yang melakukan pemodelan. Kira-kira berapa persen yang terlayani kapasitas kesehatan dengan keseluruhan orang yang infeksi Covid-19. Indonesia yang tertangkap [layanan kesehatan] di sistem lima persen. Orang yang datang ke RS dan periksa baru sekitar lima persen. Bayangkan, 20 kali lipat di atasnya. Kalau ada 10 kasus positif sebenarnya ada 20 kali lipatnya [kasus Covid-19 yang sebenarnya terjadi]. Yang di luar itu tak bergejala. Masalahnya orang-orang ini menularkan ke orang lain,” katanya.
Iqbal mendorong pemerintah untuk transparan menyampaikan sedetail-detailnya jumlah kematian. Baik PDP, ODP maupun pasien positif. Data yang tidak akurat yang hanya melihat kasus kematian pasien positif Covid-19, kata dia, menyebabkan pengambilan kebijakan yang keliru. Sebab, pemerintah tidak pernah tahu berapa skala besaran masalah Covid-19 yang sebenarnya terjadi.Tak hanya pemerintah, para peneliti dan pakar epidemiologi, menurut dia, tidak bisa membuat pemodelan, kajian dan prediksi yang tepat apabila basis data yang digunakan tidak akurat.
Lebih jauh, jika skala besaran masalah ini tidak akurat, cenderung lebih kecil, maka masyarakat juga akan menganggap remeh kasus Covid-19. Ia menyebut fenomena gelombang mudik yang terjadi, salah satunya karena masyarakat tak menangkap problem Covid-19 dengan benar. Mereka mengabaikan imbauan pemerintah dan menganggap remeh Covid-19.
Iqbal juga menegaskan transparansi dan kejujuran data di tengah bencana merupakan hal penting. "Jadi data riil itu sangat penting sekali. Bagaimana kita membuat kebijakan yang benar kalau data kita keliru," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement