PDAM Gunungkidul Bebaskan Denda Penundaan Pembayaran Rekening Air Pelanggan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Handayani Gunungkidul turut andil dalam memberikan stimulus di tengah menghadapi masa pandemi corona bagi pelanggannya.
Direktur Teknis PDAM Tirta Handayani Totok Sugiharto mengungkapkan terdapat 3 jenis stimulus yang diberikan diantaranya pembebasan denda, penundaan pembayaran hingga pembebasan pembayaran rekening air alias menggratiskan terhadap pelanggan kelas rumah tangga 1 yang terjangkit corona.
Advertisement
Rincian jenis stimulus tersebut diantaranya pembebasan penundaan pembayaran untuk rekening air bulan Maret, April dan Mei yang dibayarkan bulan berikutnya April, Mei dan Juni 2020; penundaan pembayaran air bulan Maret, April dan Mei, bisa diangsur mulai bulan Juni, Juli dan Agustus 2020.
"Jenis kebijakan ini untuk semua pelanggan PDAM," kata Totok, Rabu (29/4/2020).
Sedangkan kebijakan lainnya, lanjut Totok, yakni membebaskan pembayaran rekening air kepada keluarga yang terdampak langsung atau positif corona, selama 3 bulan berturut-turut sejak bulan Maret, April dan Mei 2020.
"Poin ini dibebaskan pembayarannya bagi jenis rumah tangga 1 yang dinyatakan positif corona," ujarnya.
Totok mengungkapkan stimulus tersebut dikeluarkan sebagai andil PDAM Tirta Handayani membantu meringankan beban masyarakat Gunungkidul ditengah pandemi ini. "Kami ingin ikut meringankan beban masyarakat terdampak secara ekonomi karena pandemi corona," ujar dia.
Senada dengan Totok, Direktur Utama PDAM Tirta Handayani, Isnawan Febriyanto mengungkapkan kebijakan ini diambil setelah melihat dan mempertimbangkan situasi di masa pandemi corona. Dimana, banyak masyarakat yang terdampak, terlebih pada sektor perekonomian.
Isnawan mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan discount hingga pembebasan pembayaran seperti PDAM lainya, sebab ditakutkan akan menggangu operasional PDAM Tirta Handayani secara keseluruhan.
"Tarif kita masih di bawah harga pokok yang di subsidi antar pelanggan," paparnya.
Ia menambahkan untuk stimulus pertama dan kedua, pihaknya telah memberikan sistem waktu pembayaran. Sedangkan untuk kebijakan pembebasan pembayaran bagi yang terdampak atau berstatus positif, harus mengajukan pembebasan pembayaran dengan dilampiri keterangan dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Fadli Zon Janji Upayakan Pengembalian Manuskrip Kraton dari Inggris
- Dampak Kenaikan PPN 12 Persen bagi UMKM Menurut Pengamat Ekonomi UMY
- HUT Gembira Loka ke-71, Ribuan Peserta Ikuti GembiRun Loka
- Warga Diingatkan untuk Melawan Politik Uang di Pilkada Sleman
- Pabrik Es Portable Senilai 1,5 Miliar di Girikarto Akan Diuji Coba Pekan Depan
Advertisement
Advertisement