Advertisement

PDAM Gunungkidul Bebaskan Denda Penundaan Pembayaran Rekening Air Pelanggan

Muhammad Nadhir Attamimi
Kamis, 30 April 2020 - 07:07 WIB
Nina Atmasari
PDAM Gunungkidul Bebaskan Denda Penundaan Pembayaran Rekening Air Pelanggan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Handayani Gunungkidul turut andil dalam memberikan stimulus di tengah menghadapi masa pandemi corona bagi pelanggannya.

Direktur Teknis PDAM Tirta Handayani Totok Sugiharto mengungkapkan terdapat 3 jenis stimulus yang diberikan diantaranya pembebasan denda, penundaan pembayaran hingga pembebasan pembayaran rekening air alias menggratiskan terhadap pelanggan kelas rumah tangga 1 yang terjangkit corona.

Advertisement

Rincian jenis stimulus tersebut diantaranya pembebasan penundaan pembayaran untuk rekening air bulan Maret, April dan Mei yang dibayarkan bulan berikutnya April, Mei dan Juni 2020; penundaan pembayaran air bulan Maret, April dan Mei, bisa diangsur mulai bulan Juni, Juli dan Agustus 2020.

"Jenis kebijakan ini untuk semua pelanggan PDAM," kata Totok, Rabu (29/4/2020).

Sedangkan kebijakan lainnya, lanjut Totok, yakni membebaskan pembayaran rekening air kepada keluarga yang terdampak langsung atau positif corona, selama 3 bulan berturut-turut sejak bulan Maret, April dan Mei 2020.

"Poin ini dibebaskan pembayarannya bagi jenis rumah tangga 1 yang dinyatakan positif corona," ujarnya.

Totok mengungkapkan stimulus tersebut dikeluarkan sebagai andil PDAM Tirta Handayani membantu meringankan beban masyarakat Gunungkidul ditengah pandemi ini. "Kami ingin ikut meringankan beban masyarakat terdampak secara ekonomi karena pandemi corona," ujar dia.

Senada dengan Totok, Direktur Utama PDAM Tirta Handayani, Isnawan Febriyanto mengungkapkan kebijakan ini diambil setelah melihat dan mempertimbangkan situasi di masa pandemi corona. Dimana, banyak masyarakat yang terdampak, terlebih pada sektor perekonomian.

Isnawan mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan discount hingga pembebasan pembayaran seperti PDAM lainya, sebab ditakutkan akan menggangu operasional PDAM Tirta Handayani secara keseluruhan.

"Tarif kita masih di bawah harga pokok yang di subsidi antar pelanggan," paparnya.

Ia menambahkan untuk stimulus pertama dan kedua, pihaknya telah memberikan sistem waktu pembayaran. Sedangkan untuk kebijakan pembebasan pembayaran bagi yang terdampak atau berstatus positif, harus mengajukan pembebasan pembayaran dengan dilampiri keterangan dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement