Video Viral! Terduga Maling Motor di Ponorogo Dikeroyok Warga
Video viral terduga pelaku curanmor diamuk massa di Ponorogo. Polisi amankan pelaku dan lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan kesehatan pengendara sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona. /Harian Jogja-Catur Dwi Jannati
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda DIY mengeluarkan imbauan kepada pemudik untuk tidak balik ke Jakarta. Hal tersebut merupakan respon dari kebijakan pemerintah DKI Jakarta atas pemberlakuan surat izin keluar masuk [SIKM] bagi pemudik yang hendak balik. Namun, bagi pemudik, persyaratan itu dirasa merepotkan. Terlebih ketika tiba waktu pemudik itu diharuskan kembali karena panggilan pekerjaan.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto pada Rabu (27/5/2020). Ia mengatakan pemudik harus memenuhi persyaratan dulu sebelum bisa masuk. Itu pun masih melalui verifikasi yang ketat. Pemerintah DKI Jakarta, katanya akan melakukan pengecekan secara daring.
Imbauan berlaku mulai hari Rabu (27/5/2020) hingga berakhirnya Operasi Ketupat Progo 2020 yang akan jatuh pada Sabtu (30/5/2020) mendatang. Polda DIY bersama Dinas Perhubungan [Dishub], TNI, dan Gugus Tugas Penanganan Covid - 19 akan melakukan pemeriksaan kendaraan hendak keluar dari wilayah DIY menuju Jakarta. Pemeriksaan dilaksanakan di tiga titik penyekatan, yakni Tempel, Prambanan dan Temon.
Laki-laki yang akrab disapa Yuli itu menjelaskan bila ada pengemudi yang tidak memenuhi syarat, petugas akan menyuruh putar balik. "Kalau syarat masuk Jakarta tidak terpenuhi, maka petugas akan mengembalikan pemudik ke tempat asalnya," ujarnya.
Kendati begitu, dokumen yang disyaratkan oleh pemerintah terasa merepotkan bagi pemudik. AJ salah satunya. Laki-laki asal Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman itu merupakan seorang teknisi di sebuah perusahaan kontraktor kelistrikan. Ia pulang kampung sejak Maret lalu karena dirumahkan oleh perusahaannya. Hingga saat ini, ia belum menerima informasi lanjutan terkait kapan ia bisa kembali bekerja.
Kendati begitu, ia bingung apabila panggilan kerja itu mendadak datang. Untuk mengurus SIKM sendiri ada 10 surat yang harus disiapkan. Baginya, persyaratan itu cukup merepotkan karena harus meluangkan banyak waktu, uang dan tenaga. "Menurut saya itu terlalu berlebihan. Sekarang liat, untuk mengurus surat bebas Covid - 19, butuh pengorbanan yang gak sedikit," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video viral terduga pelaku curanmor diamuk massa di Ponorogo. Polisi amankan pelaku dan lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dalam kasus Chromebook. Kuasa hukum optimistis bebas, pleidoi dijadwalkan awal Juni.
PAD wisata Gunungkidul sudah 72% hingga Mei 2026. Pantai Drini dan Sepanjang jadi penyumbang terbesar, target diprediksi tercapai Juni.
Jemaah haji Indonesia Muhammad Firdaus Ahlan hilang di Makkah. PPIH lakukan pencarian intensif dan gandeng polisi Saudi.
Fabio Di Giannantonio juara MotoGP Catalunya 2026 usai balapan penuh drama. VR46 kian kuat, peluang juara dunia terbuka.
BI-Rate naik 5,25%. Ekonom nilai langkah tepat, rupiah diprediksi menguat ke Rp16.800 per dolar AS.