Advertisement

SIKM Bikin Repot Pemudik

Hery Setiawan/ST18
Kamis, 28 Mei 2020 - 06:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
SIKM Bikin Repot Pemudik Pemeriksaan kesehatan pengendara sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona. - Harian Jogja/Catur Dwi Jannati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polda DIY mengeluarkan imbauan kepada pemudik untuk tidak balik ke Jakarta. Hal tersebut merupakan respon dari kebijakan pemerintah DKI Jakarta atas pemberlakuan surat izin keluar masuk [SIKM] bagi pemudik yang hendak balik. Namun, bagi pemudik, persyaratan itu dirasa merepotkan. Terlebih ketika tiba waktu pemudik itu diharuskan kembali karena panggilan pekerjaan.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto pada Rabu (27/5/2020). Ia mengatakan pemudik harus memenuhi persyaratan dulu sebelum bisa masuk. Itu pun masih melalui verifikasi yang ketat. Pemerintah DKI Jakarta, katanya akan melakukan pengecekan secara daring.

Advertisement

Imbauan berlaku mulai hari Rabu (27/5/2020) hingga berakhirnya Operasi Ketupat Progo 2020 yang akan jatuh pada Sabtu (30/5/2020) mendatang. Polda DIY bersama Dinas Perhubungan [Dishub], TNI, dan Gugus Tugas Penanganan Covid - 19 akan melakukan pemeriksaan kendaraan hendak keluar dari wilayah DIY menuju Jakarta. Pemeriksaan dilaksanakan di tiga titik penyekatan, yakni Tempel, Prambanan dan Temon.

Laki-laki yang akrab disapa Yuli itu menjelaskan bila ada pengemudi yang tidak memenuhi syarat, petugas akan menyuruh putar balik. "Kalau syarat masuk Jakarta tidak terpenuhi, maka petugas akan mengembalikan pemudik ke tempat asalnya," ujarnya.

Kendati begitu, dokumen yang disyaratkan oleh pemerintah terasa merepotkan bagi pemudik. AJ salah satunya. Laki-laki asal Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman itu merupakan seorang teknisi di sebuah perusahaan kontraktor kelistrikan. Ia pulang kampung sejak Maret lalu karena dirumahkan oleh perusahaannya. Hingga saat ini, ia belum menerima informasi lanjutan terkait kapan ia bisa kembali bekerja.

Kendati begitu, ia bingung apabila panggilan kerja itu mendadak datang. Untuk mengurus SIKM sendiri ada 10 surat yang harus disiapkan. Baginya, persyaratan itu cukup merepotkan karena harus meluangkan banyak waktu, uang dan tenaga. "Menurut saya itu terlalu berlebihan. Sekarang liat, untuk mengurus surat bebas Covid - 19, butuh pengorbanan yang gak sedikit," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf

News
| Jum'at, 19 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement