Advertisement
Residivis Spesialis Pecah Kaca Diringkus

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Aparat Polres Bantul berhasil meringkus Alansyah, 40, warga, Dusun Pucung Kranggan II, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman. Alansyah yang merupakan resedivis ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di dua tempat berbeda di wilayah Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyo, menyatakan Alansyah ditangkap berdasarkan laporan dari Jefrry Agung Wijaya, warga Sinduadi, Mlati, Sleman, Sabtu (9/5). Saat itu, Jefrry yang tengah memarkir mobil Daihatsu Grand Max di toko CV. Diponegoro, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, mendapati kaca depan mobil bagian kiri pecah.
Advertisement
Setelah diperiksa, dua buah tas berisi satu laptop senilai Rp4 juta, uang Rp800.000, dua buah charger gawai, satu buah charger jam tangan, satu buah setop kontak listrik dan sebuah guntacker senilai Rp400.000 hilang. Atas kejadian tersebut Jefrry pun melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolres Bantul.
Petugas Opsnal Polres Bantul bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/5/2020). “Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku tidak hanya sekali melakukan tindakan tersebut. Ia pernah melakukan kejahatn yang sama di wilayah Kecamatan Imogiri,” kata Wachyu, Kamis (28/5/2020).
Menurut Wachyu, pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca. Sebelumnya pelaku sempat mendekam di Rutan Pajangan, Bantul, dalam kasus yang sama. Selama pemeriksaan pelaku mengaku selama ini menjalankan aksinya seorang diri.
Untuk memecah kaca, pelaku tidak butuh waktu lama.Dia hanya butuh waktu dua menit untuk . Biasanya pelaku melemparkan ujung busi pada kaca. Alhasil, kaca langsung pecah. Setelah kaca mobil pecah, pelaku dengan mudah menguras barang di dalam mobil. “Sasarannya biasanya mobil yang tidak dilengkapi alarm seperti jenis pikap,” ujar Wachyu.
Oleh polisi pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jawara di Gelora Taekwondo Indonesia Championship 2025, Mahasiswa UMBY Raih 15 Medali
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement