Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Turun ke Posisi 20
Klasemen medali Asian Games 2026 Selasa 22 September pukul 15.00 WIB. Indonesia turun ke posisi 20 setelah Cok Istri menambah perunggu.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati
Harianjogja.com, BANTUL–Aparat Polres Bantul berhasil meringkus Alansyah, 40, warga, Dusun Pucung Kranggan II, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman. Alansyah yang merupakan resedivis ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di dua tempat berbeda di wilayah Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyo, menyatakan Alansyah ditangkap berdasarkan laporan dari Jefrry Agung Wijaya, warga Sinduadi, Mlati, Sleman, Sabtu (9/5). Saat itu, Jefrry yang tengah memarkir mobil Daihatsu Grand Max di toko CV. Diponegoro, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, mendapati kaca depan mobil bagian kiri pecah.
Setelah diperiksa, dua buah tas berisi satu laptop senilai Rp4 juta, uang Rp800.000, dua buah charger gawai, satu buah charger jam tangan, satu buah setop kontak listrik dan sebuah guntacker senilai Rp400.000 hilang. Atas kejadian tersebut Jefrry pun melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolres Bantul.
Petugas Opsnal Polres Bantul bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/5/2020). “Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku tidak hanya sekali melakukan tindakan tersebut. Ia pernah melakukan kejahatn yang sama di wilayah Kecamatan Imogiri,” kata Wachyu, Kamis (28/5/2020).
Menurut Wachyu, pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca. Sebelumnya pelaku sempat mendekam di Rutan Pajangan, Bantul, dalam kasus yang sama. Selama pemeriksaan pelaku mengaku selama ini menjalankan aksinya seorang diri.
Untuk memecah kaca, pelaku tidak butuh waktu lama.Dia hanya butuh waktu dua menit untuk . Biasanya pelaku melemparkan ujung busi pada kaca. Alhasil, kaca langsung pecah. Setelah kaca mobil pecah, pelaku dengan mudah menguras barang di dalam mobil. “Sasarannya biasanya mobil yang tidak dilengkapi alarm seperti jenis pikap,” ujar Wachyu.
Oleh polisi pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Klasemen medali Asian Games 2026 Selasa 22 September pukul 15.00 WIB. Indonesia turun ke posisi 20 setelah Cok Istri menambah perunggu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.