Advertisement

Residivis Spesialis Pecah Kaca Diringkus

Jumali
Kamis, 28 Mei 2020 - 22:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Residivis Spesialis Pecah Kaca Diringkus Ilustrasi. - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Aparat Polres Bantul berhasil meringkus Alansyah, 40, warga, Dusun Pucung Kranggan II, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman. Alansyah yang merupakan resedivis ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di dua tempat berbeda di wilayah Bantul.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyo, menyatakan Alansyah ditangkap berdasarkan laporan dari Jefrry Agung Wijaya, warga Sinduadi, Mlati, Sleman, Sabtu (9/5). Saat itu, Jefrry yang tengah memarkir mobil Daihatsu Grand Max di toko CV. Diponegoro, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, mendapati kaca depan mobil bagian kiri pecah.

Advertisement

Setelah diperiksa, dua buah tas berisi satu laptop senilai Rp4 juta, uang Rp800.000, dua buah charger gawai, satu buah charger jam tangan, satu buah setop kontak listrik dan sebuah guntacker senilai Rp400.000 hilang. Atas kejadian tersebut Jefrry pun melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolres Bantul.

Petugas Opsnal Polres Bantul bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/5/2020). “Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku tidak hanya sekali melakukan tindakan tersebut. Ia pernah melakukan kejahatn yang sama di wilayah Kecamatan Imogiri,” kata Wachyu, Kamis (28/5/2020).

Menurut Wachyu, pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca. Sebelumnya pelaku sempat mendekam di Rutan Pajangan, Bantul, dalam kasus yang sama. Selama pemeriksaan pelaku mengaku selama ini menjalankan aksinya seorang diri.

Untuk memecah kaca, pelaku tidak butuh waktu lama.Dia hanya butuh waktu dua menit untuk . Biasanya pelaku melemparkan ujung busi pada kaca. Alhasil, kaca langsung pecah. Setelah kaca mobil pecah, pelaku dengan mudah menguras barang di dalam mobil. “Sasarannya biasanya mobil yang tidak dilengkapi alarm seperti jenis pikap,” ujar Wachyu.

Oleh polisi pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembukaan Musrenbang 2025, Pj Gubernur Jateng Minta Masukan Fokus pada Kepentingan Masyarakat

News
| Selasa, 11 Februari 2025, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement