Advertisement

Aturan New Normal di Mall & Pasar di DIY Selesai Disusun

Lugas Subarkah
Rabu, 03 Juni 2020 - 22:17 WIB
Budi Cahyana
Aturan New Normal di Mall & Pasar di DIY Selesai Disusun Deretan tenda pedagang pecel kosong tanpa adanya satu pun penjual di depan Pasar Beringharjo, Jogja, Selasa (31/3/2020). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY sudah menyusun draf prosedur standar operasional atau standard operating procedure (SOP) New Normal di DIY.

Kepala Disperindag DIY, Aris Riyanta, menuturkan terdapat sejumlah jenis usaha atau kegiatan yang diatur dalam SOP ini. “Terdiri dari pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko atau warung klontong, pelayanan penerbitan, industri dan layanan fasilitas HKI [hak kekayaan intelektual],” ujarnya, Rabu (3/6/2020).

Advertisement

Masing-masing usaha atau kegiatan diatur secara terperinci. Di pasar tradisional, SOP New Normal mewajibkan pengelola pasar, pedagang pasar, pengunjung pasar, buruh gendong, memakai masker dan menjaga kebersihan. Aturan serupa juga berlaku pada pusat perbelanjaan.

Pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan mengatur pintu masuk dan keluar bagi karyawan maupun pengunjung dengan pengaturan jarak seperti labirin, menyemprotkan disinfektan secara berkala, membuat protokol imbauan pencegahan penyebaran Sovid-19, mewajibkan petugas memakai masker, menyediakan pos kesehatan dan menerapkan belanja sistem online.

Pengunjung pusat perbelanjaan, wajib menggunakan masker, wajib mencuci tangan atau membawa hand sanitizer, wajib dicek dengan thermogun, diimbau membuat rincian pembelian, menggunakan sarung tangan, dan menjaga jarak.

Selain Disperindag DIY, Dinas Perhubungan DIY juga sudah membuat draf SOP New Normal.

Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan draf SOP itu akan dipresentasikan pada Kamis (4/6/2020).

Baskara Aji mengatakan Pemda DIY akan melihat perkembangan penyebaran virus Corona di provinsi ini sampai 30 Juni nanti. Saat ini, tingkat penularan virus yang diukur memakai ukuran reproduksi efektif (Rt) di DIY sudah berada di bawah 1. Namun, Pemda DIY akan melihat apakah data tersebut merupakan hasil yang sesungguhnya atau karena ada sasaran tes yang belum diketahui.

 

Pemda meminta gugus tugas penanganan covid-19  di semua kabupaten dan kota untuk melakukan rapid test massal di beberapa tempat yang kerap terjadi kerumunan. “Sehingga dapat memberi gambaran yang tepat apakah data ini semu atau tidak,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement