Advertisement

Tak Ada Aturan, Satpol PP Sleman Tak Berdaya Menindak Pelanggar Protokol Covid-19

Abdul Hamied Razak
Senin, 08 Juni 2020 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Tak Ada Aturan, Satpol PP Sleman Tak Berdaya Menindak Pelanggar Protokol Covid-19 Anak-anak dan remaja didatangi petugas Satpol PP Sleman saat menyalakan petasan di Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman Senin (27/4/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo\\n\\n

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Satpol PP Sleman meminta agar masyarakat dan pelaku usaha agar tetap berpedoman pada protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 ini. Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak harus tetap dilakukan masyarakat.

Plt Satpol PP Sleman Arip Pramana mengatakan meski sudah rutin dilakukan patroli tiga kali dalam sehari terkait ketertiban dan keamanan serta pantauan portokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, masih ada ditemukan warga yang berkerumun bahkan tidak menggunakan masker.

Advertisement

Jika petugas mendapati pelanggaran, petugas Satpol PP kemudian mengingatkan agar warga mematuhi protokol penanganan Covid-19. Imbauan tersebut hanya bisa dilakukan Satpol PP karena sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur tindakan bagi pelanggaran. "Belum ada peraturan untuk penindakan, denda dan lainnya. Jadi sifatnya imbauan sekaligus dalam patroli kami selalu membawa masker untuk dibagikan secara gratis," kata Arip saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (8/6/2020).

Berbeda dengan kondisi kebanyakan masyarakat, kata Arip, untuk unit-unit usaha seperti mal, toko swalayan dan lainnya secara umum sudah menerapkan protokol kesehatan. Jika kedapatan ada pengunjung yang tidak mengenakan masker, katanya, pengelola melarang untuk masuk.

Hingga kini, lanjut Arip, belum ada unit usaha yang ditutup karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Sebab setelah diberikan pembinaan, para pengelola mematuhi anjuran yang disampaikan. "Kalau masuk ke mal, toko swalayan dan lainnya biasanya sudah menerapkan larangan bagi yang tidak memakai masker," kata Arip.

Pada Sabtu (6/6/2020) Satpol PP mendatangi dua tempat usaha hiburan umum di wilayah Depok, Sleman. Mereka meminta agar kedua usaha hiburan tersebut tutup sementara waktu. Selain tempat karaoke keluarga, unit usaha yang diminta berhenti beroperasi adalah unit bar & spa.

Menurut Arip, meskipun tempat karaoke tersebut menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19, namun belum ada kepastian waktu implementasi new normal pariwisata dari Dinas Pariwisata. "Brdasarkan beberapa pertimbangan, kami imbau agar menutup sementara usaha itu hingga situasi lebih kondusif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement