TBM Sleman Didorong Jadi Pusat Informasi dan Jurnalistik Warga
Pegiat TBM Sleman didorong memperkuat kemampuan jurnalistik agar mampu mengangkat potensi, kegiatan, dan gagasan masyarakat melalui narasi yang menarik.
Anak-anak dan remaja didatangi petugas Satpol PP Sleman saat menyalakan petasan di Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman Senin (27/4/2020)./Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo\n\n
Harianjogja.com, SLEMAN- Satpol PP Sleman meminta agar masyarakat dan pelaku usaha agar tetap berpedoman pada protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 ini. Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak harus tetap dilakukan masyarakat.
Plt Satpol PP Sleman Arip Pramana mengatakan meski sudah rutin dilakukan patroli tiga kali dalam sehari terkait ketertiban dan keamanan serta pantauan portokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, masih ada ditemukan warga yang berkerumun bahkan tidak menggunakan masker.
Jika petugas mendapati pelanggaran, petugas Satpol PP kemudian mengingatkan agar warga mematuhi protokol penanganan Covid-19. Imbauan tersebut hanya bisa dilakukan Satpol PP karena sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur tindakan bagi pelanggaran. "Belum ada peraturan untuk penindakan, denda dan lainnya. Jadi sifatnya imbauan sekaligus dalam patroli kami selalu membawa masker untuk dibagikan secara gratis," kata Arip saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (8/6/2020).
Berbeda dengan kondisi kebanyakan masyarakat, kata Arip, untuk unit-unit usaha seperti mal, toko swalayan dan lainnya secara umum sudah menerapkan protokol kesehatan. Jika kedapatan ada pengunjung yang tidak mengenakan masker, katanya, pengelola melarang untuk masuk.
Hingga kini, lanjut Arip, belum ada unit usaha yang ditutup karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Sebab setelah diberikan pembinaan, para pengelola mematuhi anjuran yang disampaikan. "Kalau masuk ke mal, toko swalayan dan lainnya biasanya sudah menerapkan larangan bagi yang tidak memakai masker," kata Arip.
Pada Sabtu (6/6/2020) Satpol PP mendatangi dua tempat usaha hiburan umum di wilayah Depok, Sleman. Mereka meminta agar kedua usaha hiburan tersebut tutup sementara waktu. Selain tempat karaoke keluarga, unit usaha yang diminta berhenti beroperasi adalah unit bar & spa.
Menurut Arip, meskipun tempat karaoke tersebut menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19, namun belum ada kepastian waktu implementasi new normal pariwisata dari Dinas Pariwisata. "Brdasarkan beberapa pertimbangan, kami imbau agar menutup sementara usaha itu hingga situasi lebih kondusif," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pegiat TBM Sleman didorong memperkuat kemampuan jurnalistik agar mampu mengangkat potensi, kegiatan, dan gagasan masyarakat melalui narasi yang menarik.
PSEL Bogor Raya menargetkan listrik 20 MW–30 MW dari 1.500 ton sampah per hari, sekaligus menangani timbunan lama TPAS Galuga.
Pemerintah menargetkan kontrak Giant Sea Wall Pantura sepanjang 575 km mulai dibagi pada awal 2027 untuk melindungi pesisir Jawa.
Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga Agustus 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE.
Bandara Ahmad Yani Semarang memanfaatkan PLTS 100 kWp. Selama Januari-Juni, panel surya menghasilkan 63.800 kWh untuk kebutuhan listrik.
Batu sengaja diletakkan di rel Tulungagung hingga mengganggu dua perjalanan kereta. KAI mengingatkan ancaman pidana maksimal 15 tahun.