Abidin Fikri Sebut Pemuda Terdampak Problem Bangsa, Bukan Biang Masalah
Abidin Fikri mengingatkan pemuda ikut terdampak problem bangsa dan menyoroti pentingnya keteladanan pemimpin dalam menyiapkan generasi menuju 2045.
Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP) Sleman, TNI, dan Polri merazia tempat usaha dan hiburan di wilayah Kecamatan Depok, Sleman, Senin (8/6/2020)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN—Operasi non-yustisi yang digelar tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP) Sleman, TNI dan Polri di Kecamatan Depok, Senin (8/6/2020) malam, menemukan pelanggaran jam operasional unit usaha dan hiburan malam.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Arip Pramana mengatakan empat tempat usaha dan hiburan malam terpaksa ditertibkan karena melanggar aturan jam operasional selama pandemi Covid-19. Keempatnya melanggar aturan SK Bupati Sleman No 43.1/Kep.Kdh.A/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat COVID-19.
“Ada empat tempat usaha dan hibura malam yang melanggar aturan terdiri dari satu spa & launge, dua kafe dan satu warung makan,” kata Arip, Selasa (9/6).
Menurut Arip, tim sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan. “Sesuai SK Bupati jam operasional untuk warung makan maksimal pukul 21.00 WIB dan untuk kafe maksimal pukul 23.00 WIB,” kata Arip.
Selain melanggar jam operasional, kata Arip, keempat usaha tersebut juga kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Orang-orang yang berada di sana tidak memakai masker, tidak menjaga jarak (physical distancing) dan tempat usaha tersebyt tidak menyediakan tempat cuci tangan. "Kami juga tidak menemukan fasilitas hand sanitizer dan alat pengukur suhu. Pembeli makanan makan di tempat dan tidak dibawa pulang," katanya.
Sebagai tahap awal pelanggaran tersebut, kata Arip, tempat usaha dan hiburan malam masih diberi surat peringatan. Petugas juga meminta mereka menutup usahanya karena melebihi jam operasi. Jika melanggar lagi, Pemkab akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha dan memproses ke pengadilan. "Ini Sesuai SK bupati No.43.1 sanksi administrasi peringantan dan bisa penutupan," paparnya.
Penertiban tempat usaha dan hiburan malam ini bukan yang pertama dilakukan oleh tim gabungan. Sabtu (6/6/2020) malam, juga di wilayah Depok, tim menindak dua tempat usaha dan hiburan malam, yakni tempat karaoke dan bar. Kedua lokasi usaha tersebut diminta untuk ditutup sementara hingga situasi kondusif.
Camat Depok Abubakar meminta kepada seluruh pengusaha jasa kafe, kuliner, spa, salon agar mematuhi SK bupati agar new normal di Depok bisa berjalan sesuai dengan ketentuan. "Bila tidak mematuhi aturan, kami mau tutup usahanya karena masih membandel. Sudah diingatkan beberapa kali tetap saja membandel, kami pihak aparat akan bertindak tegas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abidin Fikri mengingatkan pemuda ikut terdampak problem bangsa dan menyoroti pentingnya keteladanan pemimpin dalam menyiapkan generasi menuju 2045.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 1 November 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 November 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 November 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.
WhatsApp Web bisa diakses melalui QR code atau nomor telepon. Simak cara login, menghubungkan perangkat, hingga logout dengan aman.
Pengguna Xiaomi, Redmi, dan Poco bisa mengurangi iklan serta menghapus aplikasi bawaan yang tidak diperlukan di HyperOS melalui langkah berikut.