Advertisement

Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Dorong Pelaporan Keuangan Pemda yang Akurat & Akuntabel

Media Digital
Kamis, 11 Juni 2020 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Dorong Pelaporan Keuangan Pemda yang Akurat & Akuntabel FGD yang digelar Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY/Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Seiring dengan perkembangan regulasi di bidang Pengelolaan keuangan daerah, banyak terjadi perubahan dan penyempurnaan peraturan.

Dengan harapan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat.

Advertisement

Demikian pula terbitnya PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menjaga tiga pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Implikasi pasca terbitnya PP 12/2019 di antaranya adalah kewajiban Pemerintah Provinsi untuk menyusun Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lingkup daerahnya.

Peraturan ini harus sudah diterapkan pada 2021, maka boleh dikata tahun ini merupakan masa transisi atau masa persiapan.

Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY pada Kamis (11/6/2020) berinisiatif mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan DPPKA/BPKAD/BKAD seluruh pemerintah daerah dalam lingkup DIY.

Kegiatan FGD kali ini mengangkat tema yang sedang hangat di lingkup pemerintah daerah yaitu ”Upaya Mewujudkan Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang Akurat dan Akuntabel Selaras dengan PP 12 Tahun 2019”.

FGD tersebut menghadirkan empat narasumber yang andal dan luar biasa berkompeten di bidangnya yakni R. Wiwin Istanti selaku Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan; Bahri, selaku Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri; Ira Hayatunnisma selaku Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II Kementerian Dalam Negeri; serta Bambang Wisnu Handoyo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta.

Para narasumber dalam FGD ini secara berturut-turut memberikan gambaran secara terperinci arah kebijakan sehubungan dengan terbitnya PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri No.90/2019, khususnya dalam hal penyelarasan BAS dan penyusunan Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka kegiatan FGD dilaksanakan melalui sarana zoom meeting.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan DIY, Heru Pudyo Nugroho dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan penyusunan laporan keuangan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan telah melakukan penyusunan LKPK Tingkat Wilayah yang merupakan gabungan dari LKPP Tingkat Wilayah (merupakan konsolidasian LK UAKPA dengan LK UAKKBUN) dan LKPDK Tingkat Wilayah (merupakan Konsolidasian LKPD), melalui proses konsolidasian laporan keuangan.

'Mengingat sumber data dalam penyusunan LKPDK Tingkat wilayah adalah LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka untuk menghasilkan Laporan konsolidasi yang akurat dan akuntabel perlu kiranya untuk dilakukan rekonsiliasi laporan konsolidasian antara Kanwil DJPb DIY dengan Pemerintah Provinsi DIY,” katanya.

Hal penting yang paling ditekankan oleh narasumber terkait dengan implementasi PP 12 ini adalah bahwa Pemda wajib mengimplementasikan peraturan ini selambatnya dua tahun sejak PP 12 ini diundangkan, artinya paling lambat pada 2021.

Bila peraturan turunan telah dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri, maka pemerintah daerah perlu mempersiapkan dan mulai melaksanakan perubahan-perubahan sesuai PP 12 secara bertahap melalui masa transisi guna memitigasi risiko atas kendala-kendala dan permasalahan yang akan dihadapi dalam implementasi PP 12 ini, menuju integrasi data dengan satu sistem dan satu data untuk keperluan penyajian Laporan Keuangan dari daerah sampai tingkat Pusat.

Ini untuk menjaga kualitas LKPD dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini telah diraih TETAP dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement