Advertisement

Kereta Beroperasi Lagi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang: Surat Bebas Covid-19 hingga Jangan Berbicara di Gerbong

Herlambang Jati Kusumo
Jum'at, 12 Juni 2020 - 12:17 WIB
Budi Cahyana
Kereta Beroperasi Lagi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang: Surat Bebas Covid-19 hingga Jangan Berbicara di Gerbong Sejumlah petugas mempersiapkan diri untuk pemberangkatan KA Sritanjung di Stasiun Lempuyangan, Jogja, Jumat (12/6/2020) pagi. - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebagian kereta api (KA) jarak jauh dari dan menuju Jogja sudah beroperasi mulai Jumat (12/6/2020) ini. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi penumpang yang akan naik sepur.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Jogja, Eko Budiyanto, mengatakan seluruh prosedur pencegahan Covid-19 yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah.

Advertisement

Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Setiap penumpang agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.

Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test., serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.

Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta. Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.

Khusus untuk penumpang KA jarak jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi. Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan. Penumpang KA lokal disarankan tidak berbicara di dalam gerbong untuk menghindari penularan Covid-19 melalui droplet.

Kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang dengan usia di atas 50 tahun supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Tiket dapat dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Salah satu penumpang KA Sritanjung, Nava Ika Salsabila yang melakukan perjalanan ke Banyuwangi mengatakan cukup banyak persyaratan yang harus dilengkapi, namun menurutnya tidak masalah untuk kesehatan. “Ribet juga sebenarnya persyaratan. Harus rapid test dari rumah sakit itu sekitar Rp300.000, tetapi merasa lebih aman juga. Kemarin-kemarin juga mencari angkutan susah soalnya,” kata Salsabila.

Penumpang lainnya, Suandi mengatakan sudah tiga bulan ini menunggu adanya angkutan untuk pulang ke Pasuruan, beroperasinya KA reguler ini menurutnya sangat membantu. “Walaupun harus banyak syarat yang dilengkapi, tetapi tidak masalah. Terpenting sehat itu saja,” ujarnya.

Ditolak

PT KAI Daop 6 memberangkatkan delapan penumpang dengan Kereta Api (KA) Sritanjung melalui Stasiun Lempuyangan, Jumat (12/6/2020) pagi. Satu penumpang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan naik KA reguler ini.

Kepala PT KAI Daop 6, Eko Purwanto, mengatakan ada delapan penumpang yang naik Sritanjung dari Stasiun Lempuyangan pada pemberangkatan pertama KA reguler setelah beberapa waktu tidak beroperasi. Jumlah penumpang tersebut masih bertambah karena ada penumpang yang naik dari Klaten dan beberapa stasiun lain. Ia juga menegaskan untuk penumpang memenuhi persyaratan pencegahan Covid-19.

“Calon penumpang harus memenuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan, yang naik harus sehat. Tadi ada satu yang tidak memenuhi syarat membawa surat uji tes PCR atau rapid test, dan keterangan sehat, kami suruh menunda perjalanan, dan melengkapi dulu,” ucap Kepala PT KAI Daop 6, Eko Purwanto.

Eko mengatakan protokol kesehatan diterapkan tidak hanya bagi penumpang, tetapi juga para petugas PT KAI, termasuk juga para penyewa gerai. Kewajiban itu mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, mengecek suhu tubuh, termasuk penggunaan face shield yang telah disediakan PT KAI untuk penumpang KA jarak jauh dan protokol kesehatan lain akan selalu diterapkan menurutnya.

Secara bertahap Daop 6 mulai mengoperasikan kembali delapan perjalanan KA jarak jauh dan enam perjalanan KA lokal. Kereta Api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Purwokerto, Kutoarjo, Wates, Jogja, Klaten, Purwosari, Solo Balapan, Sragen, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA reguler yang beroperasi. Sementara, KA lokal dijalankan untuk menambah frekuensi perjalanan pada KA yang saat ini sudah beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement