Advertisement

Bodronoyo Kulonprogo Soroti Isi Raperda Lurah

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 26 Juni 2020 - 23:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Bodronoyo Kulonprogo Soroti Isi Raperda Lurah ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Raperda Lurah yang kini masih dibahas oleh DPRD Kuloprogo mendapat sorotan dari Paguyuban Lurah dan Perangkat Desa Kulonprogo, (Bodronoyo).

Lurah Bojong, Kapanewon Panjatan, Dwi Andana, menyoroti tentang kewenangan penjabat (Pj) lurah yang diatur dalam raperda tersebut. Di dalam draf raperda disebutkan Pj melaksanakan tugas, wewenang dengan hak dan kewenangan yang sama dengan lurah. Namun tidak dijabarkan kesamaan itu seperti apa. Ia khawatir Pj nantinya akan minta penghasilan tetap (siltap) seperti hak lurah. "Harus diterangkan lebih detail biar kami paham kesamaan itu maksudnya seperti apa," ujar Dwi Andana dalam public hearing online tentang Raperda Lurah yang digelar DPRD Kulonprogo, belum lama ini.

Advertisement

Dwi juga mempertanyakan penunjukan Pj lurah yang menurutnya kurang jelas. Selama ini Pj lurah diambil dari aparatur sipil negara (ASN). Dampaknya, banyak Pj lurah yang tidak memahami situasi daerah, bahkan menimbulkan polemik di masyarakat. "Oleh sebab itu kami minta Pj lurah yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan lurah berasal dari daerah setempat," ucapnya.

Lurah Kalirejo, Kapanewon Kokap, Lana, menyoroti pemilihan lurah di Kulonprogo yang kerap menjadi ajang coba-coba bagi calon dari luar daerah asal. "Jika gagal calon ini kembali ke daerah asalnya. Seharusnya calon lurah menetap di daerah tersebut sekurang-kurangnya dua tahun terakhir dengan administrasi kependudukan resmi, baru boleh ikut pemilihan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati memastikan masukan dari Bodronoyo bakal melengkapi poin yang belum diatur dalam Raperda Lurah. "Nanti raperda kami sempurnakan," ujarnya.

Raperda Lurah yang saat ini masih dibahas bukan payung hukum yang baru. Saat ini penyusunannya sudah dalam tahapan pembahasan pasal per pasal oleh DPRD Kulonprogo. Adapun raperda ini mengatur sejumlah hal meliputi pemilihan lurah serentak, pemilihan lurah antarwaktu melalui musyawarah kalurahan, biaya pemilihan lurah termasuk larangan dan sanksi, penjabat lurah, pelantikan dan serah terima jabatan serta masa jabatan, sekaligus wewenang, kewajiban dan hak lurah.

Raperda tersebut ditargetkan bisa disahkan menjadi perda pada Juli 2020 sehingga tahun depan sudah bisa diimplementasikan dalam pemilihan lurah serentak pada Oktober 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement