Advertisement
Bodronoyo Kulonprogo Soroti Isi Raperda Lurah
ilustrasi Perda
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Raperda Lurah yang kini masih dibahas oleh DPRD Kuloprogo mendapat sorotan dari Paguyuban Lurah dan Perangkat Desa Kulonprogo, (Bodronoyo).
Lurah Bojong, Kapanewon Panjatan, Dwi Andana, menyoroti tentang kewenangan penjabat (Pj) lurah yang diatur dalam raperda tersebut. Di dalam draf raperda disebutkan Pj melaksanakan tugas, wewenang dengan hak dan kewenangan yang sama dengan lurah. Namun tidak dijabarkan kesamaan itu seperti apa. Ia khawatir Pj nantinya akan minta penghasilan tetap (siltap) seperti hak lurah. "Harus diterangkan lebih detail biar kami paham kesamaan itu maksudnya seperti apa," ujar Dwi Andana dalam public hearing online tentang Raperda Lurah yang digelar DPRD Kulonprogo, belum lama ini.
Advertisement
Dwi juga mempertanyakan penunjukan Pj lurah yang menurutnya kurang jelas. Selama ini Pj lurah diambil dari aparatur sipil negara (ASN). Dampaknya, banyak Pj lurah yang tidak memahami situasi daerah, bahkan menimbulkan polemik di masyarakat. "Oleh sebab itu kami minta Pj lurah yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan lurah berasal dari daerah setempat," ucapnya.
Lurah Kalirejo, Kapanewon Kokap, Lana, menyoroti pemilihan lurah di Kulonprogo yang kerap menjadi ajang coba-coba bagi calon dari luar daerah asal. "Jika gagal calon ini kembali ke daerah asalnya. Seharusnya calon lurah menetap di daerah tersebut sekurang-kurangnya dua tahun terakhir dengan administrasi kependudukan resmi, baru boleh ikut pemilihan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati memastikan masukan dari Bodronoyo bakal melengkapi poin yang belum diatur dalam Raperda Lurah. "Nanti raperda kami sempurnakan," ujarnya.
Raperda Lurah yang saat ini masih dibahas bukan payung hukum yang baru. Saat ini penyusunannya sudah dalam tahapan pembahasan pasal per pasal oleh DPRD Kulonprogo. Adapun raperda ini mengatur sejumlah hal meliputi pemilihan lurah serentak, pemilihan lurah antarwaktu melalui musyawarah kalurahan, biaya pemilihan lurah termasuk larangan dan sanksi, penjabat lurah, pelantikan dan serah terima jabatan serta masa jabatan, sekaligus wewenang, kewajiban dan hak lurah.
Raperda tersebut ditargetkan bisa disahkan menjadi perda pada Juli 2020 sehingga tahun depan sudah bisa diimplementasikan dalam pemilihan lurah serentak pada Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Gangguan Teknis, KA Tambahan Jogja-Pasar Senen Mogok di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement








